Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Pemberian Nafkah Pasca Perceraian dalam Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Sri Astuti Ana Darwis/741302022028 - Personal Name
Tesis ini adalah studi tentang tinjauan hukum Islam terhadap problematika
pemberian nafkah pasca perceraian dalam cerai gugat di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
proses pemeriksaan perkara cerai gugat dan pemberian nafkah pasca perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, serta pelaksanaan pemberian nafkah dan
faktor-faktor yang mempengarui putusan pengadilan dalam mengabulkan gugatan
perceraian dan nafkah pasca perceraian ditinjau menurut hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan yuridis normatif, pendekatan dan pendekatan
sosiologis, dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tahapan umum dalam proses pemeriksaan
perkara cerai gugat dan gugatan nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A yaitu mulai dari pengajuan gugatan, pemberitahuan kepada
pihak lawan, pemeriksaan bukti dan kesaksian, mediasi atau negosiasi, putusan
pengadilan dan pelaksanaan putusan. Namun, penting untuk diingat bahwa proses itu
bisa bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat perkara tersebut diajukan dan
mungkin memakan waktu yang cukup lama tergantung pada kompleksitas dan sifat
perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Adapun dalam hukum Islam, prinsip
utama yang mengatur pemberian nafkah pasca perceraian adalah keadilan. Pengadilan
diharapkan untuk memastikan bahwa pemberian nafkah tersebut adil dan sesuai
dengan kemampuan keuangan serta kebutuhan hidup pihak yang membutuhkan. Oleh
karena itu, setiap kasus perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A akan
dievaluasi secara individu, dan putusan pengadilan akan dipengaruhi oleh faktor-
faktor yang ada dalam kasus tersebut
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Tahapan umum dalam proses pemeriksaan perkara cerai gugat dan gugatan
nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yaitu
mulai dari pengajuan gugatan, pemberitahuan kepada pihak lawan,
pemeriksaan bukti dan kesaksian, mediasi atau negosiasi, putusan pengadilan
dan pelaksanaan putusan. Namun, penting untuk diingat bahwa proses itu bisa
bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat perkara tersebut diajukan dan
mungkin memakan waktu yang cukup lama tergantung pada kompleksitas dan
sifat perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.
2. Dalam hukum Islam, prinsip utama yang mengatur pemberian nafkah pasca
perceraian adalah keadilan. Pengadilan diharapkan untuk memastikan bahwa
pemberian nafkah tersebut adil dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta
kebutuhan hidup pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap kasus
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A akan dievaluasi secara
individu, dan putusan pengadilan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang
ada dalam kasus tersebut.
B. Implikasi Penelitian
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya yang
berkenaan dengan perceraian dan nafkah pasca perceraian.
2. Penulis berharap hasil penelitian ini dapat menjadi pertimbangan Pengadilan
Agama atau pihak yang berwenang dalam mengatur permasalahan pemberian
nafkah pasca perceraian.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan hasil
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi, untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
pemberian nafkah pasca perceraian dalam cerai gugat di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
proses pemeriksaan perkara cerai gugat dan pemberian nafkah pasca perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, serta pelaksanaan pemberian nafkah dan
faktor-faktor yang mempengarui putusan pengadilan dalam mengabulkan gugatan
perceraian dan nafkah pasca perceraian ditinjau menurut hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan yuridis normatif, pendekatan dan pendekatan
sosiologis, dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tahapan umum dalam proses pemeriksaan
perkara cerai gugat dan gugatan nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A yaitu mulai dari pengajuan gugatan, pemberitahuan kepada
pihak lawan, pemeriksaan bukti dan kesaksian, mediasi atau negosiasi, putusan
pengadilan dan pelaksanaan putusan. Namun, penting untuk diingat bahwa proses itu
bisa bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat perkara tersebut diajukan dan
mungkin memakan waktu yang cukup lama tergantung pada kompleksitas dan sifat
perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Adapun dalam hukum Islam, prinsip
utama yang mengatur pemberian nafkah pasca perceraian adalah keadilan. Pengadilan
diharapkan untuk memastikan bahwa pemberian nafkah tersebut adil dan sesuai
dengan kemampuan keuangan serta kebutuhan hidup pihak yang membutuhkan. Oleh
karena itu, setiap kasus perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A akan
dievaluasi secara individu, dan putusan pengadilan akan dipengaruhi oleh faktor-
faktor yang ada dalam kasus tersebut
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Tahapan umum dalam proses pemeriksaan perkara cerai gugat dan gugatan
nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yaitu
mulai dari pengajuan gugatan, pemberitahuan kepada pihak lawan,
pemeriksaan bukti dan kesaksian, mediasi atau negosiasi, putusan pengadilan
dan pelaksanaan putusan. Namun, penting untuk diingat bahwa proses itu bisa
bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat perkara tersebut diajukan dan
mungkin memakan waktu yang cukup lama tergantung pada kompleksitas dan
sifat perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.
2. Dalam hukum Islam, prinsip utama yang mengatur pemberian nafkah pasca
perceraian adalah keadilan. Pengadilan diharapkan untuk memastikan bahwa
pemberian nafkah tersebut adil dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta
kebutuhan hidup pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap kasus
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A akan dievaluasi secara
individu, dan putusan pengadilan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang
ada dalam kasus tersebut.
B. Implikasi Penelitian
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya yang
berkenaan dengan perceraian dan nafkah pasca perceraian.
2. Penulis berharap hasil penelitian ini dapat menjadi pertimbangan Pengadilan
Agama atau pihak yang berwenang dalam mengatur permasalahan pemberian
nafkah pasca perceraian.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan hasil
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi, untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
Ketersediaan
| 741302022028 | 54/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
