Implikasi Hukum Wali „Aḍal Terhadap Perlindungan Hukum Perempuan Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Awangpone)
Andi Muh. Taufik/742302021088 - Personal Name
Skripsi ini membahas peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menangani
kasus wali „aḍal dan mengkaji implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak-hak
perempuan dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan (field research), dan pendekatan yuridis normatif,
yuridis empiris, serta pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KUA Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA bukan hanya berperan sebagai
fasilitator namun dalam praktiknya menjalankan fungsi sebagai mediator dalam
menyelesaikan konflik pernikahan akibat wali „aḍal, meskipun penyelesaiannya tetap
harus melalui Pengadilan Agama untuk penetapan wali hakim. Praktik wali „aḍal
bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan negara, karena menghambat hak
perempuan untuk menikah. Mekanisme perlindungan hukum telah diatur dalam KHI
Pasal 23, UU No. 1 Tahun 1974, serta Perma No. 3 Tahun 2017, yang memberikan
solusi melalui pengalihan kewenangan kepada wali hakim.
A. Kesimpulan
1. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awangpone sangat penting
dalam menangani kasus wali „aḍal dengan menjalankan prosedur hukum yang
berlaku, termasuk melakukan pendekatan mediasi dan pemaham non formal
sebelum berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk penetapan wali hakim
sebagai pengganti wali yang „aḍal.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam kajian wali „aḍal
dengan menunjukkan bahwa peran KUA tidak hanya terbatas pada fungsi
fasilitasi administratif, tetapi juga menjalankan peran mediasi non-formal dalam
praktik penyelesaian sengketa pernikahan. Temuan ini memperlihatkan adanya
hubungan fungsional antara KUA dan Pengadilan Agama, di mana KUA berperan
pada tahap fasilitasi dan mediasi awal, sedangkan Pengadilan Agama memiliki
kewenangan hukum untuk menetapkan wali hakim. Dengan demikian, penelitian
ini menghadirkan perspektif baru bahwa penanganan wali „aḍal tidak hanya
bersifat legal-formal, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak perempuan
melalui sinergi kelembagaan di tingkat praktik lapangan.
2. Implikasi hukum wali „aḍal berdampak serius dalam konteks perlindungan hak
perempuan. Dasar hukum wali „aḍal dalam perspektif hukum Islam dan hukum
positif Indonesia ditegaskan dalam Al-Qur‟an, hadis, serta pendapat fuqaha, dan
diatur secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, serta PERMA No. 3 Tahun 2017.
Dalam hukum Islam, wali bukanlah pemilik mutlak hak nikah,
melainkan pemegang amanah yang harus dijalankan sesuai prinsip syar‟I yang
menuntut hakim untuk mempertimbangkan aspek ketimpangan relasi kuasa
dan ketidakadilan gender dalam proses peradilan. Dengan demikian,
pengalihan kewenangan kepada wali hakim bukan hanya solusi administratif,
tetapi juga bentuk nyata dari perlindungan hukum bagi perempuan. Implikasi
hukum wali „aḍal dalam penelitian ini tidak hanya dimaknai secara normatif
sebagai pengalihan kewenangan wali kepada wali hakim sebagaimana diatur
dalam KHI, UU Perkawinan, dan Perma No. 3 Tahun 2017, tetapi juga
ditunjukkan dalam praktik lapangan melalui keterlibatan KUA sebagai
mediator sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Temuan ini
menghadirkan perspektif baru bahwa implikasi hukum wali „aḍal bukan hanya
bersifat prosedural, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan hak perempuan
dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
B. Saran
Masalah wali „aḍal merupakan fenomena kompleks yang tidak hanya
berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga budaya, psikologi keluarga, dan tingkat
pemahaman masyarakat terhadap aturan syariat maupun hukum positif. Berdasarkan
hasil penelitian, penulis menyadari bahwa tantangan terbesar dalam penyelesaian
kasus ini justru banyak ditemukan di masyarakat itu sendiri, bukan semata pada
kelembagaan KUA. Banyak wali yang menolak menikahkan anak perempuannya
tanpa dasar syar‟i karena alasan adat, status sosial, atau alasan emosional pribadi, dan
hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan batas kewenangan wali dalam
hukum Islam.
Di sisi lain, penulis juga melihat bahwa KUA Kecamatan Awangpone telah
menjalankan perannya secara optimal sesuai batas kewenangan administratifnya.
KUA aktif melakukan klarifikasi, mediasi, dan pendampingan administratif,
meskipun tidak memiliki kuasa untuk menetapkan wali hakim. Oleh karena itu,
penulis memandang bahwa agar penanganan wali „aḍal lebih efektif, perlu adanya
penguatan sinergi antar lembaga dan masyarakat, seperti pendapat yang disampaikan
oleh penyuluh KUA Awangpone dalam wawancara: sebaiknya dibentuk tim khusus
yang terdiri dari penyuluh, penghulu, serta aparat keamanan seperti Babinsa dan
Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung sejak awal hingga penyelesaian kasus.
Pendekatan ini dinilai mampu menekan potensi konflik dan mempercepat
penyelesaian secara preventif dan persuasif.
Penulis juga menyarankan agar Kementerian Agama menyusun pedoman
teknis atau SOP yang lebih rinci mengenai mekanisme pendampingan KUA dalam
kasus wali „aḍal, sehingga ada acuan yang pasti dalam bertindak di lapangan. Selain
itu, penting pula dilakukan edukasi hukum yang masif dan berkelanjutan kepada
masyarakat, baik melalui bimbingan pranikah, majelis taklim, maupun forum-forum
kemasyarakatan, agar masyarakat memahami bahwa perwalian adalah amanah yang
harus dijalankan berdasarkan keadilan, bukan sebagai alat untuk membatasi hak
perempuan. Jika seluruh elemen negara, masyarakat, dan keluarga dapat saling
mendukung, maka kasus wali „aḍal dapat diminimalkan dan hak perempuan dalam
pernikahan dapat lebih terlindungi.
kasus wali „aḍal dan mengkaji implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak-hak
perempuan dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan (field research), dan pendekatan yuridis normatif,
yuridis empiris, serta pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KUA Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA bukan hanya berperan sebagai
fasilitator namun dalam praktiknya menjalankan fungsi sebagai mediator dalam
menyelesaikan konflik pernikahan akibat wali „aḍal, meskipun penyelesaiannya tetap
harus melalui Pengadilan Agama untuk penetapan wali hakim. Praktik wali „aḍal
bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan negara, karena menghambat hak
perempuan untuk menikah. Mekanisme perlindungan hukum telah diatur dalam KHI
Pasal 23, UU No. 1 Tahun 1974, serta Perma No. 3 Tahun 2017, yang memberikan
solusi melalui pengalihan kewenangan kepada wali hakim.
A. Kesimpulan
1. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awangpone sangat penting
dalam menangani kasus wali „aḍal dengan menjalankan prosedur hukum yang
berlaku, termasuk melakukan pendekatan mediasi dan pemaham non formal
sebelum berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk penetapan wali hakim
sebagai pengganti wali yang „aḍal.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam kajian wali „aḍal
dengan menunjukkan bahwa peran KUA tidak hanya terbatas pada fungsi
fasilitasi administratif, tetapi juga menjalankan peran mediasi non-formal dalam
praktik penyelesaian sengketa pernikahan. Temuan ini memperlihatkan adanya
hubungan fungsional antara KUA dan Pengadilan Agama, di mana KUA berperan
pada tahap fasilitasi dan mediasi awal, sedangkan Pengadilan Agama memiliki
kewenangan hukum untuk menetapkan wali hakim. Dengan demikian, penelitian
ini menghadirkan perspektif baru bahwa penanganan wali „aḍal tidak hanya
bersifat legal-formal, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak perempuan
melalui sinergi kelembagaan di tingkat praktik lapangan.
2. Implikasi hukum wali „aḍal berdampak serius dalam konteks perlindungan hak
perempuan. Dasar hukum wali „aḍal dalam perspektif hukum Islam dan hukum
positif Indonesia ditegaskan dalam Al-Qur‟an, hadis, serta pendapat fuqaha, dan
diatur secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, serta PERMA No. 3 Tahun 2017.
Dalam hukum Islam, wali bukanlah pemilik mutlak hak nikah,
melainkan pemegang amanah yang harus dijalankan sesuai prinsip syar‟I yang
menuntut hakim untuk mempertimbangkan aspek ketimpangan relasi kuasa
dan ketidakadilan gender dalam proses peradilan. Dengan demikian,
pengalihan kewenangan kepada wali hakim bukan hanya solusi administratif,
tetapi juga bentuk nyata dari perlindungan hukum bagi perempuan. Implikasi
hukum wali „aḍal dalam penelitian ini tidak hanya dimaknai secara normatif
sebagai pengalihan kewenangan wali kepada wali hakim sebagaimana diatur
dalam KHI, UU Perkawinan, dan Perma No. 3 Tahun 2017, tetapi juga
ditunjukkan dalam praktik lapangan melalui keterlibatan KUA sebagai
mediator sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Temuan ini
menghadirkan perspektif baru bahwa implikasi hukum wali „aḍal bukan hanya
bersifat prosedural, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan hak perempuan
dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
B. Saran
Masalah wali „aḍal merupakan fenomena kompleks yang tidak hanya
berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga budaya, psikologi keluarga, dan tingkat
pemahaman masyarakat terhadap aturan syariat maupun hukum positif. Berdasarkan
hasil penelitian, penulis menyadari bahwa tantangan terbesar dalam penyelesaian
kasus ini justru banyak ditemukan di masyarakat itu sendiri, bukan semata pada
kelembagaan KUA. Banyak wali yang menolak menikahkan anak perempuannya
tanpa dasar syar‟i karena alasan adat, status sosial, atau alasan emosional pribadi, dan
hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan batas kewenangan wali dalam
hukum Islam.
Di sisi lain, penulis juga melihat bahwa KUA Kecamatan Awangpone telah
menjalankan perannya secara optimal sesuai batas kewenangan administratifnya.
KUA aktif melakukan klarifikasi, mediasi, dan pendampingan administratif,
meskipun tidak memiliki kuasa untuk menetapkan wali hakim. Oleh karena itu,
penulis memandang bahwa agar penanganan wali „aḍal lebih efektif, perlu adanya
penguatan sinergi antar lembaga dan masyarakat, seperti pendapat yang disampaikan
oleh penyuluh KUA Awangpone dalam wawancara: sebaiknya dibentuk tim khusus
yang terdiri dari penyuluh, penghulu, serta aparat keamanan seperti Babinsa dan
Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung sejak awal hingga penyelesaian kasus.
Pendekatan ini dinilai mampu menekan potensi konflik dan mempercepat
penyelesaian secara preventif dan persuasif.
Penulis juga menyarankan agar Kementerian Agama menyusun pedoman
teknis atau SOP yang lebih rinci mengenai mekanisme pendampingan KUA dalam
kasus wali „aḍal, sehingga ada acuan yang pasti dalam bertindak di lapangan. Selain
itu, penting pula dilakukan edukasi hukum yang masif dan berkelanjutan kepada
masyarakat, baik melalui bimbingan pranikah, majelis taklim, maupun forum-forum
kemasyarakatan, agar masyarakat memahami bahwa perwalian adalah amanah yang
harus dijalankan berdasarkan keadilan, bukan sebagai alat untuk membatasi hak
perempuan. Jika seluruh elemen negara, masyarakat, dan keluarga dapat saling
mendukung, maka kasus wali „aḍal dapat diminimalkan dan hak perempuan dalam
pernikahan dapat lebih terlindungi.
Ketersediaan
| SSYA20250184 | 184/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
184/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
