Implementasi Pasal 63 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah (Studi di Dinas Lingkungan Hidup)
Risma M/742352021144 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 63 Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
Perspektif Maqa>s}id Al-Syari>’ah (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone)
dengan tujuan untuk mengetahui implementasi pasal 63 Ayat 3 Huruf c Undang-
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Dinas Lingkungan Hidup, dan untuk mengetahui kendala pelaksanaan
kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, serta untuk mengetahui solusi pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan relevansinya dengan prinsip
maqa>s}id al-syari>’ah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah
data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang terdiri
yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen resmi,
buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik analisis data dilakukan
dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 63 ayat (3) huruf c
telah dilaksanakan melalui penyusunan dokumen RPPLH sebagai dasar perencanaan
pembangunan berwawasan lingkungan melalui penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Dinas
Lingkungan Hidup juga melaksanakan pemantauan, pengawasan, kolaborasi lintas
sektor, serta pembinaan lingkungan oleh kepala daerah. Namun, pelaksanaan kebijakan
ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan SDM dan anggaran,
rendahnya kesadaran pelaku usaha, minimnya sarana dan prasarana, serta kurangnya
sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Solusi yang ditawarkan merujuk pada prinsip
maqa>s}id al-syari>’ah, yaitu: peningkatan kapasitas SDM berbasis h}ifz} al-di>n,
pembangunan kesadaran ekologis pelaku usaha berbasis h}ifz} al-nafs, penguatan
edukasi melalui prinsip h}ifz} al-‘aql, perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang
sesuai prinsip h}ifz} al-nasl, serta penyediaan sarana prasarana berbasis h}ifz} al-ma>l.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone dan pada pembahasan yang telah disampaikan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwasanya:
1. Implementasi Pasal 63 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bone
telah dilaksanakan melalui penyusunan dokumen RPPLH sebagai dasar
perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan melalui penetapan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Sampah. Implementasi ini juga diwujudkan melalui berbagai program Dinas
Lingkungan Hidup, seperti, pemantauan dan pengawasan lingkungan,
kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan sampah, serta pembinaan
lingkungan oleh kepala daerah.
2. Pelaksanaan kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya
manusia dan anggaran, rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya
perlindungan lingkungan, terbatasnya sarana dan prasarana pendukung, serta
kurangnya kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
3. Solusi atas berbagai kendala tersebut dapat diupayakan melalui pendekatan
maqa>s}id al-syari>’ah, yang mencakup: peningkatan kapasitas SDM melalui
pendidikan dan pendekatan spiritual berbasis prinsip h}ifz} al-di>n, pembangunan
kesadaran ekologis pelaku usaha berbasis prinsip h}ifz} al-nafs, penguatan
81
edukasi dan sosialisasi melalui lembaga pendidikan dan keagamaan
berdasarkan prinsip h}ifz} al-‘aql, menjaga lingkungan hidup demi kesejahteraan
generasi mendatang sesuai prinsip h}ifz} al-nasl, serta penyediaan sarana dan
infrastruktur lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip h}ifz} al-ma>l.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai
berikut:
1. Saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, khususnya Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, agar lebih mengoptimalkan implementasi
Pasal 63 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui penguatan
kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang
lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup perlu mengembangkan strategi
yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam menyusun dan melaksanakan
kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH), serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemantauan
terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan..
2. Saran bagi Masyarakat, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menjaga
lingkungan hidup, dimulai dari kesadaran pribadi dan keluarga. Keterlibatan
dalam kegiatan pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah secara mandiri,
serta pemanfaatan sumber daya secara bijak. Dengan kolaborasi yang harmonis
antara pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, dan
masyarakat, maka tujuan perlindungan lingkungan hidup yang sejalan dengan
prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>’ah dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
Perspektif Maqa>s}id Al-Syari>’ah (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone)
dengan tujuan untuk mengetahui implementasi pasal 63 Ayat 3 Huruf c Undang-
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Dinas Lingkungan Hidup, dan untuk mengetahui kendala pelaksanaan
kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, serta untuk mengetahui solusi pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan relevansinya dengan prinsip
maqa>s}id al-syari>’ah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah
data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang terdiri
yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen resmi,
buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik analisis data dilakukan
dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 63 ayat (3) huruf c
telah dilaksanakan melalui penyusunan dokumen RPPLH sebagai dasar perencanaan
pembangunan berwawasan lingkungan melalui penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Dinas
Lingkungan Hidup juga melaksanakan pemantauan, pengawasan, kolaborasi lintas
sektor, serta pembinaan lingkungan oleh kepala daerah. Namun, pelaksanaan kebijakan
ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan SDM dan anggaran,
rendahnya kesadaran pelaku usaha, minimnya sarana dan prasarana, serta kurangnya
sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Solusi yang ditawarkan merujuk pada prinsip
maqa>s}id al-syari>’ah, yaitu: peningkatan kapasitas SDM berbasis h}ifz} al-di>n,
pembangunan kesadaran ekologis pelaku usaha berbasis h}ifz} al-nafs, penguatan
edukasi melalui prinsip h}ifz} al-‘aql, perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang
sesuai prinsip h}ifz} al-nasl, serta penyediaan sarana prasarana berbasis h}ifz} al-ma>l.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone dan pada pembahasan yang telah disampaikan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwasanya:
1. Implementasi Pasal 63 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bone
telah dilaksanakan melalui penyusunan dokumen RPPLH sebagai dasar
perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan melalui penetapan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Sampah. Implementasi ini juga diwujudkan melalui berbagai program Dinas
Lingkungan Hidup, seperti, pemantauan dan pengawasan lingkungan,
kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan sampah, serta pembinaan
lingkungan oleh kepala daerah.
2. Pelaksanaan kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya
manusia dan anggaran, rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya
perlindungan lingkungan, terbatasnya sarana dan prasarana pendukung, serta
kurangnya kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
3. Solusi atas berbagai kendala tersebut dapat diupayakan melalui pendekatan
maqa>s}id al-syari>’ah, yang mencakup: peningkatan kapasitas SDM melalui
pendidikan dan pendekatan spiritual berbasis prinsip h}ifz} al-di>n, pembangunan
kesadaran ekologis pelaku usaha berbasis prinsip h}ifz} al-nafs, penguatan
81
edukasi dan sosialisasi melalui lembaga pendidikan dan keagamaan
berdasarkan prinsip h}ifz} al-‘aql, menjaga lingkungan hidup demi kesejahteraan
generasi mendatang sesuai prinsip h}ifz} al-nasl, serta penyediaan sarana dan
infrastruktur lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip h}ifz} al-ma>l.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai
berikut:
1. Saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, khususnya Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, agar lebih mengoptimalkan implementasi
Pasal 63 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui penguatan
kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang
lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup perlu mengembangkan strategi
yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam menyusun dan melaksanakan
kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH), serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemantauan
terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan..
2. Saran bagi Masyarakat, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menjaga
lingkungan hidup, dimulai dari kesadaran pribadi dan keluarga. Keterlibatan
dalam kegiatan pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah secara mandiri,
serta pemanfaatan sumber daya secara bijak. Dengan kolaborasi yang harmonis
antara pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, dan
masyarakat, maka tujuan perlindungan lingkungan hidup yang sejalan dengan
prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>’ah dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20250157 | 157/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
157//2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
