Dinamika Komunikasi Politik Juru Bicara Kepresidenan Dalam Sistem Ketatanegaraan
Jusriana/742352021142 - Personal Name
Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, posisi juru bicara
kepresidenan memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara
negara dan masyarakat. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-
Undang Dasar 1945, juru bicara berfungsi sebagai representasi resmi Presiden
dalam menyampaikan kebijakan, klarifikasi isu, serta membentuk opini publik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaruh komunikasi politik
juru bicara kepresidenan terhadap system ketatanegaraan serta peran dan kuali
fikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru bicara kepresidenan. Urgensi
penelitian ini terletak pada meningkatnya intensitas komunikasi politik di era digital
dan media sosial, yang membuat peran juru bicara semakin krusial namun juga
rentan terhadap kesalahan strategis. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka terhadap tiga tokoh jubir: Fadjroel
Rachman, Hasan Nasbi, dan Adita Irawati, dengan data yang diperoleh melalui
analisis konten media dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, strategi komunikasi politik juru
bicara kepresidenan, peran juru bicara kepresidenan dalam membentuk citra politik
pemerintahan dan tantangan yang dihadapi oleh juru juru bicara kepresidenan
dalam menjalankan tugasnya Peran Juru bicara yang terdapat didalam Peraturan
Presiden No. 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yaitu :
pertama, menerima dan melaksanakan tugas secara langsung dari presiden kedua,
melaksanakan pemberian informasi yang terkait tentang kepresidenan, agenda
presiden, kunjungan dan kegiatan lain yang relevan kepada media dan publik
ketiga, memberikan keterangan dan pernyataan secara resmi yang disampaikan
lansung dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Sedangkan
kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru bicara adalah latar
belakang pendidikan yang kuat, terutama dibidang komunikasi dan ilmu politik,
selain itu juru bicara juga harus mempunyai keterampilan atau kemampuan
komunikasi yang baik, baik itu tulisan maupun lisan, serta pemahaman mendalam
tentang kebijakan pemerintahan
A. Keimpulan
Berdasarakan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik Kesimpulan sebagai berikut:
Juru Bicara Presiden bukan jabatan konstitusional maupun jabatan yang
diatur dalam undang-undang secara eksplisit. Secara hukum, keberadaan Juru
Bicara hanya didasarkan pada Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden,
sehingga legal standingnya bersifat administratif, bukan normatif. Meskipun
perannya sangat penting dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini
publik atas nama Presiden, jabatan ini tidak memiliki dasar hukum kuat dalam
sistem ketatanegaraan. Implikasinya, Juru Bicara tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum secara langsung, karena segala pernyataannya
dianggap sebagai bagian dari kewenangan Presiden.
1. Pengaruh Komunikasi politik Juru Bicara Kepresidenan, juru bicara memiliki
pengaruh besar terhadap ketatanegaraan di Indonesia. Juru bicara berperan
sebagai penghubung antara Presiden dan publik, menyampaikan kebijakan
secara resmi, serta membangun legitimasi pemerintahan. Juru bicara itu sangat
berpengaruh terhadapa opini publik, berpengaruh terhadap stabilitas politik, dan
berpengaruh terhadap kebijakan publik.
2. Peran Juru bicara yang terdapat didalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2024
tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yaitu : pertama, menerima dan
melaksanakan tugas secara langsung dari presiden kedua, melaksanakan
pemberian informasi yang terkait tentang kepresidenan, agenda presiden,
kunjungan dan kegiatan lain yang relevan kepada media dan publik ketiga,
memberikan keterangan dan pernyataan secara resmi yang disampaikan lansung
dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Sedangkan kualifikasi
yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru bicara adalah latar belakang
pendidikan yang kat, terutama dibidang komunikasi dan ilmu politik, selain itu
juru bicara juga harus mempunyai keterampilan atau kemampuan komunikasi
yang baik, baik itu tulisan maupun lisan, serta pemahaman mendalam tentang
kebijakan pemerintahan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
“dinamika komunikasi politik juru bicara kepresidenan dalam sistem
ketatanegaraan” maka penulis menyampaikan beberapa Penulis menyarankan
beberapa hal, yaitu: Juru Bicara Kepresidenan perlu meningkatkan kemampuan
komunikasi politiknya lewat pelatihan dan pengalaman. Pada Perpres No. 82 Tahun
2024 belum mengatur kualifikasi minimal bagi Juru Bicara Presiden. Padahal,
posisi ini strategis dan seharusnya diisi oleh sosok yang kompeten. Diperlukan
ketentuan tentang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan profesional agar
pengangkatan tidak semata karena kedekatan politik.
kepresidenan memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara
negara dan masyarakat. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-
Undang Dasar 1945, juru bicara berfungsi sebagai representasi resmi Presiden
dalam menyampaikan kebijakan, klarifikasi isu, serta membentuk opini publik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaruh komunikasi politik
juru bicara kepresidenan terhadap system ketatanegaraan serta peran dan kuali
fikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru bicara kepresidenan. Urgensi
penelitian ini terletak pada meningkatnya intensitas komunikasi politik di era digital
dan media sosial, yang membuat peran juru bicara semakin krusial namun juga
rentan terhadap kesalahan strategis. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka terhadap tiga tokoh jubir: Fadjroel
Rachman, Hasan Nasbi, dan Adita Irawati, dengan data yang diperoleh melalui
analisis konten media dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, strategi komunikasi politik juru
bicara kepresidenan, peran juru bicara kepresidenan dalam membentuk citra politik
pemerintahan dan tantangan yang dihadapi oleh juru juru bicara kepresidenan
dalam menjalankan tugasnya Peran Juru bicara yang terdapat didalam Peraturan
Presiden No. 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yaitu :
pertama, menerima dan melaksanakan tugas secara langsung dari presiden kedua,
melaksanakan pemberian informasi yang terkait tentang kepresidenan, agenda
presiden, kunjungan dan kegiatan lain yang relevan kepada media dan publik
ketiga, memberikan keterangan dan pernyataan secara resmi yang disampaikan
lansung dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Sedangkan
kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru bicara adalah latar
belakang pendidikan yang kuat, terutama dibidang komunikasi dan ilmu politik,
selain itu juru bicara juga harus mempunyai keterampilan atau kemampuan
komunikasi yang baik, baik itu tulisan maupun lisan, serta pemahaman mendalam
tentang kebijakan pemerintahan
A. Keimpulan
Berdasarakan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat
menarik Kesimpulan sebagai berikut:
Juru Bicara Presiden bukan jabatan konstitusional maupun jabatan yang
diatur dalam undang-undang secara eksplisit. Secara hukum, keberadaan Juru
Bicara hanya didasarkan pada Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden,
sehingga legal standingnya bersifat administratif, bukan normatif. Meskipun
perannya sangat penting dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini
publik atas nama Presiden, jabatan ini tidak memiliki dasar hukum kuat dalam
sistem ketatanegaraan. Implikasinya, Juru Bicara tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum secara langsung, karena segala pernyataannya
dianggap sebagai bagian dari kewenangan Presiden.
1. Pengaruh Komunikasi politik Juru Bicara Kepresidenan, juru bicara memiliki
pengaruh besar terhadap ketatanegaraan di Indonesia. Juru bicara berperan
sebagai penghubung antara Presiden dan publik, menyampaikan kebijakan
secara resmi, serta membangun legitimasi pemerintahan. Juru bicara itu sangat
berpengaruh terhadapa opini publik, berpengaruh terhadap stabilitas politik, dan
berpengaruh terhadap kebijakan publik.
2. Peran Juru bicara yang terdapat didalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2024
tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yaitu : pertama, menerima dan
melaksanakan tugas secara langsung dari presiden kedua, melaksanakan
pemberian informasi yang terkait tentang kepresidenan, agenda presiden,
kunjungan dan kegiatan lain yang relevan kepada media dan publik ketiga,
memberikan keterangan dan pernyataan secara resmi yang disampaikan lansung
dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Sedangkan kualifikasi
yang dibutuhkan untuk menjadi seorang juru bicara adalah latar belakang
pendidikan yang kat, terutama dibidang komunikasi dan ilmu politik, selain itu
juru bicara juga harus mempunyai keterampilan atau kemampuan komunikasi
yang baik, baik itu tulisan maupun lisan, serta pemahaman mendalam tentang
kebijakan pemerintahan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
“dinamika komunikasi politik juru bicara kepresidenan dalam sistem
ketatanegaraan” maka penulis menyampaikan beberapa Penulis menyarankan
beberapa hal, yaitu: Juru Bicara Kepresidenan perlu meningkatkan kemampuan
komunikasi politiknya lewat pelatihan dan pengalaman. Pada Perpres No. 82 Tahun
2024 belum mengatur kualifikasi minimal bagi Juru Bicara Presiden. Padahal,
posisi ini strategis dan seharusnya diisi oleh sosok yang kompeten. Diperlukan
ketentuan tentang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan profesional agar
pengangkatan tidak semata karena kedekatan politik.
Ketersediaan
| SSYA20250110 | 110/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
110/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
