Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Administratif Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 102 Ayat (3) Tentang Pangan (Studi Kasus di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone)
Hadriani/742352021155 - Personal Name
Skripsi ini membahas tetang tinjauan yuridis penerapan sanksi
administratif dalam undang-undang no. 18 tahun 2012 pasal 102 ayat 3 (studi
kasus di kantor dinas ketahanan pangan kab. Bone). Dalam penelitian ini terdapat
terdapat 2 jenis rumusan masalah, yaitu: 1) bagaimana bentuk-bentuk penerapan
sanksi administratif terhadap Undang-Undang no. 18 Tahun 2012 Pasal 102 Ayat
3 Dalam Mengatasi Ketahanan Pangan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan
Kab.Bone? 2) Bagaimana Faktor-Faktor Yang Menghambat Dalam Penerapan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Pasal 102 Ayat 3 Dalam Penerapan Sanksi
Administratif di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone?
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris dan sosiologi hukum, teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui metode wawancara, observasi
setra dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil wawancara
dengan narasumber akan dijadikan sebagai jawaban dari rumusan masalah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang no. 18
tahun 2012 pasal 102 ayat 3 tentang pangan belum terlaksana secara maksimal.
Bentuk penerapan sanksi administrasi yang dilakukan yaitu pendataan pelaku
usaha, pemeriksaan label pangan, pengawasan izin edar, serta penyuluhan dan
teguran administratif terhadap pelanggaran. Penerapan tersebut masih terkendala
oleh minimnya sumber daya manusia, terbatasnya alat pengawasan, rendahnya
kesadaran hukum pelaku usaha dan lemahnya koorninasi antar instansi
pengawasan
A. Kesimpulan
1. Bentuk-bentuk penerapan sanksi administratif terhadap UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Pasal 102 ayat (3) dalam mengatasi
ketahanan pangan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone
dilakukan melalui peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan
usaha, penarikan produk dari peredaran, denda, ganti rugi serta
pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha. Masing-masing
bentuk sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai tingkat
pelanggaran. Peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan seperti
label yang tidak lengkap, sementara penghentian dan penarikan produk
berlaku pada pelanggaran serius terkait keamanan pangan. Sanki ini
bertujuan membina dan menertibkan pelaku usaha agar produk pangan
yang beredar aman dan layak komsumsi.
2. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Undang-Undang No.18
Tahun 2012 Pasal 102 ayat (3) dalam penerapan Sanksi Administratif
di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone masih menemui
sejumlah hambatan, antara lain ketidakjelasan regulasi, keterbatasan
sumber daya masyarakat dan anggaran, rendahnya kesadaran dan
kepatuhan pelaku usaha serta lemahnya sistem pengawasan dan
pemantauan yang berkalanjutan. Kondisi ini mengakibatkan
pengawasan pangan tidak berjalan maksimal, dan berdampak pada
beredarnya produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan
pangan.
B. Saran
1. Dinas Ketahanan Pangan perlu meningkatkan edukasi dansosialisasi
kepada pelaku usaha agar mereka lebih memahami pentingnya
pelabelan, izin edar, dan standar keamana pangan, sehingga mampu
meminimalisir pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, dan juga
meminimalkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti
peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan
produk dari peredaran, denda, ganti rugi serta pembekuan izin usaha
dan pencabutan izin usaha.
2. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan dan memperkuat Sumber
Daya Manusia (SDM) di bidang pengawasan pangan, dengan
memberikan pelatihan teknis dan dukungan fasilitas yang memadai.
Pengawasan mutu harus dijalankan berdasarkan Standar Operasional
(SOP) yang berlaku secara nasional, sehingga setiap produk pangan
yang beredar dapat diuji kelayakannya sesuai standar, serta
pengawasan harus ditingkatkan secara berkala untuk memastikan
bahwa barang yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
administratif dalam undang-undang no. 18 tahun 2012 pasal 102 ayat 3 (studi
kasus di kantor dinas ketahanan pangan kab. Bone). Dalam penelitian ini terdapat
terdapat 2 jenis rumusan masalah, yaitu: 1) bagaimana bentuk-bentuk penerapan
sanksi administratif terhadap Undang-Undang no. 18 Tahun 2012 Pasal 102 Ayat
3 Dalam Mengatasi Ketahanan Pangan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan
Kab.Bone? 2) Bagaimana Faktor-Faktor Yang Menghambat Dalam Penerapan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Pasal 102 Ayat 3 Dalam Penerapan Sanksi
Administratif di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone?
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris dan sosiologi hukum, teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui metode wawancara, observasi
setra dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil wawancara
dengan narasumber akan dijadikan sebagai jawaban dari rumusan masalah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang no. 18
tahun 2012 pasal 102 ayat 3 tentang pangan belum terlaksana secara maksimal.
Bentuk penerapan sanksi administrasi yang dilakukan yaitu pendataan pelaku
usaha, pemeriksaan label pangan, pengawasan izin edar, serta penyuluhan dan
teguran administratif terhadap pelanggaran. Penerapan tersebut masih terkendala
oleh minimnya sumber daya manusia, terbatasnya alat pengawasan, rendahnya
kesadaran hukum pelaku usaha dan lemahnya koorninasi antar instansi
pengawasan
A. Kesimpulan
1. Bentuk-bentuk penerapan sanksi administratif terhadap UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Pasal 102 ayat (3) dalam mengatasi
ketahanan pangan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone
dilakukan melalui peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan
usaha, penarikan produk dari peredaran, denda, ganti rugi serta
pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha. Masing-masing
bentuk sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai tingkat
pelanggaran. Peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan seperti
label yang tidak lengkap, sementara penghentian dan penarikan produk
berlaku pada pelanggaran serius terkait keamanan pangan. Sanki ini
bertujuan membina dan menertibkan pelaku usaha agar produk pangan
yang beredar aman dan layak komsumsi.
2. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Undang-Undang No.18
Tahun 2012 Pasal 102 ayat (3) dalam penerapan Sanksi Administratif
di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone masih menemui
sejumlah hambatan, antara lain ketidakjelasan regulasi, keterbatasan
sumber daya masyarakat dan anggaran, rendahnya kesadaran dan
kepatuhan pelaku usaha serta lemahnya sistem pengawasan dan
pemantauan yang berkalanjutan. Kondisi ini mengakibatkan
pengawasan pangan tidak berjalan maksimal, dan berdampak pada
beredarnya produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan
pangan.
B. Saran
1. Dinas Ketahanan Pangan perlu meningkatkan edukasi dansosialisasi
kepada pelaku usaha agar mereka lebih memahami pentingnya
pelabelan, izin edar, dan standar keamana pangan, sehingga mampu
meminimalisir pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, dan juga
meminimalkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti
peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan
produk dari peredaran, denda, ganti rugi serta pembekuan izin usaha
dan pencabutan izin usaha.
2. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan dan memperkuat Sumber
Daya Manusia (SDM) di bidang pengawasan pangan, dengan
memberikan pelatihan teknis dan dukungan fasilitas yang memadai.
Pengawasan mutu harus dijalankan berdasarkan Standar Operasional
(SOP) yang berlaku secara nasional, sehingga setiap produk pangan
yang beredar dapat diuji kelayakannya sesuai standar, serta
pengawasan harus ditingkatkan secara berkala untuk memastikan
bahwa barang yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20250122 | 122/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
122/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
