Implementasi Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 Tentang Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa Latonro Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Eka Astuti/741302022006 - Personal Name
Tesis ini mermbahas tentang Implementasi Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi
Hukum Islam Tahun 1991 Tentang Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa
Latonro Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone penelitian ini bertujuan untuk
mendeksrpsikan Pola Asuh Anak dan Implementasi Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi
Hukum Islam, mendeskripsikan bentuk-bentuk Fathering dalam Pengasuhan Anak di
Desa Latonro Kecematan Cenrana Kabupaten Bone dampak Pelaksanaan Pasal 77
Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 terhadap Fathering dalam Pengasuhan
Anak di Desa Latonro Kacamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan
sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Latonro
yang berkaitan dengan penelitian yakni Ayah yang berperan dalam pengasuhan anak.
Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola asuh anak dan implementasi
Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Desa Latonro Kecematan Cenrana
Kabupaten Bone terdapat bentuk pola asuh demokratis. Pola asuh demokratis yaitu
pengasuhan yang melakukan diskusi terbuka, tidak adanya tekanan dari orang tua dan
adanya batasan yang jelas dari orang tua. Bentuk-bentuk Fathering dalam
Pengasuhan Anak ada beberapa aspek mulai dari menjadi pendengar yang baik yaitu
anak yang terbuka dengan orang tuanya tanpa takut untuk bercerita, menjadi role
model ayah sebagai panutan bagi anak-anaknya karena mereka meniru apa yang dia
lihat, dalam bidang akademik yaitu ayah menjadi suport sistem anak dalam hal
belajar dengan memberikan afirmasi positif, memberikan kasih sayang hingga
membimbing dan melindungi anak-anak mereka. Dampak pelaksanaan Pasal 77 Ayat
(3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 terhadap Fathering dalam Pengasuhan Anak
di Desa Latonro Kacamatan Cenrana Kabupaten Bone meliputi meningkatkan rasa
percaya diri anak, memiliki emosional yang stabil, hubungan sosial yang baik,
meningkatkan minat belajar, kesehatan mental yang lebih baik dan bermoral baik. Hal
ini dipengaruhui karena terlibatnya ayah dalam pengasuhan anak yang memberikan
dampak positif hingga anak-anak mempunyai kehidupan yang lebih baik.
A. Simpulan
Berdasarkan dari pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pola asuh anak atau implementasi Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di
Desa Latonro Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone memiliki pola asuh
demokratis. Pola asuh demokratis berarti pengasuhan dilakukan secara terbuka,
tidak adanya tekanan dari orang tua sekalipun tetap ada batasan yang jelas dari
orang tua.
2. Beberapa Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa Latonro Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone mulai dari menjadi pendengar yang baik, anak terbuka
dengan orang tuanya tanpa takut untuk bercerita, menjadi role model yaitu ayah
sebagai panutan bagi anak-anaknya karena mereka meniru apa yang dia lihat.
Dalam bidang akademik yaitu ayah menjadi support system, dalam hal belajar
dengan memberikan afirmasi positif, memberikan kasih sayang hingga
membimbing dan melindungi anak-anak mereka.
3. Dampak pelaksanaan Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991
terhadap Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa Latonro Kacamatan Cenrana
Kabupaten Bone meliputi meningkatkan rasa percaya diri anak, memiliki
emosional yang stabil, mempunyai hubungan sosial yang baik, meningkatkan
minat belajar, kesehatan mental yang lebih baik dan bermoral baik. Hal ini
dipengaruhui karena terlibatnya ayah dalam pengasuhan anak yang memberikan
dampak positif hingga anak-anak mempunyai kehidupan yang lebih baik.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Perlu adanya perhatian mengenai pola asuh anak yang diterapkan oleh ayah
agar anak lebih terbuka dan tidak merasa terkucilkan dalam lingkungan
keluarga sendiri.
2. Untuk masyarakat bisa dijadikan contoh bahwa peran ayah sangat penting
dalam kehidupan anak.
3. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya fathering perlu perhatian khusus karena hal ini sangat penting akan
keharmonisan dan kehangatan dalam keluarga.
4. Perlu adanya penyempurnaan visi Desa Latonro yang spesifik terkait
pendidikan keagamaan, ahlak dan pembentukan Taman Pendidikan Al-Qur’an
(TPA/TPQ).
Hukum Islam Tahun 1991 Tentang Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa
Latonro Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone penelitian ini bertujuan untuk
mendeksrpsikan Pola Asuh Anak dan Implementasi Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi
Hukum Islam, mendeskripsikan bentuk-bentuk Fathering dalam Pengasuhan Anak di
Desa Latonro Kecematan Cenrana Kabupaten Bone dampak Pelaksanaan Pasal 77
Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 terhadap Fathering dalam Pengasuhan
Anak di Desa Latonro Kacamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan
sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Latonro
yang berkaitan dengan penelitian yakni Ayah yang berperan dalam pengasuhan anak.
Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola asuh anak dan implementasi
Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Desa Latonro Kecematan Cenrana
Kabupaten Bone terdapat bentuk pola asuh demokratis. Pola asuh demokratis yaitu
pengasuhan yang melakukan diskusi terbuka, tidak adanya tekanan dari orang tua dan
adanya batasan yang jelas dari orang tua. Bentuk-bentuk Fathering dalam
Pengasuhan Anak ada beberapa aspek mulai dari menjadi pendengar yang baik yaitu
anak yang terbuka dengan orang tuanya tanpa takut untuk bercerita, menjadi role
model ayah sebagai panutan bagi anak-anaknya karena mereka meniru apa yang dia
lihat, dalam bidang akademik yaitu ayah menjadi suport sistem anak dalam hal
belajar dengan memberikan afirmasi positif, memberikan kasih sayang hingga
membimbing dan melindungi anak-anak mereka. Dampak pelaksanaan Pasal 77 Ayat
(3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 terhadap Fathering dalam Pengasuhan Anak
di Desa Latonro Kacamatan Cenrana Kabupaten Bone meliputi meningkatkan rasa
percaya diri anak, memiliki emosional yang stabil, hubungan sosial yang baik,
meningkatkan minat belajar, kesehatan mental yang lebih baik dan bermoral baik. Hal
ini dipengaruhui karena terlibatnya ayah dalam pengasuhan anak yang memberikan
dampak positif hingga anak-anak mempunyai kehidupan yang lebih baik.
A. Simpulan
Berdasarkan dari pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pola asuh anak atau implementasi Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di
Desa Latonro Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone memiliki pola asuh
demokratis. Pola asuh demokratis berarti pengasuhan dilakukan secara terbuka,
tidak adanya tekanan dari orang tua sekalipun tetap ada batasan yang jelas dari
orang tua.
2. Beberapa Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa Latonro Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone mulai dari menjadi pendengar yang baik, anak terbuka
dengan orang tuanya tanpa takut untuk bercerita, menjadi role model yaitu ayah
sebagai panutan bagi anak-anaknya karena mereka meniru apa yang dia lihat.
Dalam bidang akademik yaitu ayah menjadi support system, dalam hal belajar
dengan memberikan afirmasi positif, memberikan kasih sayang hingga
membimbing dan melindungi anak-anak mereka.
3. Dampak pelaksanaan Pasal 77 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991
terhadap Fathering dalam Pengasuhan Anak di Desa Latonro Kacamatan Cenrana
Kabupaten Bone meliputi meningkatkan rasa percaya diri anak, memiliki
emosional yang stabil, mempunyai hubungan sosial yang baik, meningkatkan
minat belajar, kesehatan mental yang lebih baik dan bermoral baik. Hal ini
dipengaruhui karena terlibatnya ayah dalam pengasuhan anak yang memberikan
dampak positif hingga anak-anak mempunyai kehidupan yang lebih baik.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Perlu adanya perhatian mengenai pola asuh anak yang diterapkan oleh ayah
agar anak lebih terbuka dan tidak merasa terkucilkan dalam lingkungan
keluarga sendiri.
2. Untuk masyarakat bisa dijadikan contoh bahwa peran ayah sangat penting
dalam kehidupan anak.
3. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya fathering perlu perhatian khusus karena hal ini sangat penting akan
keharmonisan dan kehangatan dalam keluarga.
4. Perlu adanya penyempurnaan visi Desa Latonro yang spesifik terkait
pendidikan keagamaan, ahlak dan pembentukan Taman Pendidikan Al-Qur’an
(TPA/TPQ).
Ketersediaan
| 741302022006 | 53/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
53/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
