Implementasi Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Studi Kasus Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone)
Riski/742352021179 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di Kabupaten Bone.
Fokus utama penelitian adalah menganalisis peran Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bone dalam menerapkan kebijakan tersebut melalui berbagai program
strategis, khususnya Program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bone berperan aktif dalam mengimplementasikan PP No. 17 Tahun 2015 dengan
menjalankan Program B2SA yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pola konsumsi pangan yang sehat dan bergizi.
Program ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan,
dan pendampingan di tingkat desa dan sekolah. Pelaksanaan program ini dinilai
cukup efektif dalam menjangkau masyarakat, meskipun hasilnya masih bervariasi
antar wilayah.
Namun demikian, terdapat beberapa kendala dalam penerapan program
tersebut, terutama terkait dengan keterbatasan infrastruktur dan rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan dan gizi.
Infrastruktur yang belum merata dan akses informasi yang terbatas menjadi
penghambat utama. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bone mengupayakan solusi melalui peningkatan koordinasi lintas sektor,
pemanfaatan teknologi informasi, serta pendekatan edukatif yang lebih intensif
kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sinergi
antara
pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam
mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi Peraturan Pemerintah
No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa secara umum dinas telah
berupaya melaksanakan amanat regulasi tersebut melalui berbagai program,
seperti penyuluhan gizi masyarakat, pengembangan cadangan pangan desa, serta
penguatan sistem distribusi pangan lokal. Namun, implementasi masih belum
optimal karena keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran, SDM, maupun
sarana dan prasarana pendukung. Koordinasi lintas sektor juga belum berjalan
maksimal, sehingga masih terdapat tumpang tindih peran antar instansi terkait
ketahanan pangan dan gizi.
Kendala utama yang dihadapi oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone
meliputi kerusakan infrastruktur jalan menuju desa-desa produsen pangan seperti
Desa Kawerang, keterbatasan gudang penyimpanan hasil panen, minimnya tenaga
teknis di lapangan, serta kurangnya integrasi data antar sektor. Selain itu, faktor
eksternal seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan juga turut
memengaruhi capaian program ketahanan pangan dan gizi. Kendala-kendala ini
berdampak pada efektivitas implementasi kebijakan serta pencapaian target yang
telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut.
B. Saran
Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PP No. 17 Tahun 2015,
disarankan agar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone memperkuat sinergi
dengan instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Bappeda dalam
perencanaan program lintas sektor. Pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan
anggaran khusus yang memadai untuk perbaikan infrastruktur pendukung
distribusi pangan, seperti jalan tani dan gudang penyimpanan. Selain itu,
pengembangan sistem informasi ketahanan pangan berbasis data real-time perlu
menjadi prioritas, agar pengambilan keputusan lebih akurat dan responsif terhadap
dinamika di lapangan. Terakhir, penting untuk mendorong partisipasi aktif
masyarakat desa melalui edukasi gizi dan pelibatan dalam program diversifikasi
pangan lokal secara berkelanjutan.
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di Kabupaten Bone.
Fokus utama penelitian adalah menganalisis peran Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bone dalam menerapkan kebijakan tersebut melalui berbagai program
strategis, khususnya Program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bone berperan aktif dalam mengimplementasikan PP No. 17 Tahun 2015 dengan
menjalankan Program B2SA yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pola konsumsi pangan yang sehat dan bergizi.
Program ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan,
dan pendampingan di tingkat desa dan sekolah. Pelaksanaan program ini dinilai
cukup efektif dalam menjangkau masyarakat, meskipun hasilnya masih bervariasi
antar wilayah.
Namun demikian, terdapat beberapa kendala dalam penerapan program
tersebut, terutama terkait dengan keterbatasan infrastruktur dan rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan dan gizi.
Infrastruktur yang belum merata dan akses informasi yang terbatas menjadi
penghambat utama. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bone mengupayakan solusi melalui peningkatan koordinasi lintas sektor,
pemanfaatan teknologi informasi, serta pendekatan edukatif yang lebih intensif
kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sinergi
antara
pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam
mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi Peraturan Pemerintah
No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa secara umum dinas telah
berupaya melaksanakan amanat regulasi tersebut melalui berbagai program,
seperti penyuluhan gizi masyarakat, pengembangan cadangan pangan desa, serta
penguatan sistem distribusi pangan lokal. Namun, implementasi masih belum
optimal karena keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran, SDM, maupun
sarana dan prasarana pendukung. Koordinasi lintas sektor juga belum berjalan
maksimal, sehingga masih terdapat tumpang tindih peran antar instansi terkait
ketahanan pangan dan gizi.
Kendala utama yang dihadapi oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone
meliputi kerusakan infrastruktur jalan menuju desa-desa produsen pangan seperti
Desa Kawerang, keterbatasan gudang penyimpanan hasil panen, minimnya tenaga
teknis di lapangan, serta kurangnya integrasi data antar sektor. Selain itu, faktor
eksternal seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan juga turut
memengaruhi capaian program ketahanan pangan dan gizi. Kendala-kendala ini
berdampak pada efektivitas implementasi kebijakan serta pencapaian target yang
telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut.
B. Saran
Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PP No. 17 Tahun 2015,
disarankan agar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone memperkuat sinergi
dengan instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Bappeda dalam
perencanaan program lintas sektor. Pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan
anggaran khusus yang memadai untuk perbaikan infrastruktur pendukung
distribusi pangan, seperti jalan tani dan gudang penyimpanan. Selain itu,
pengembangan sistem informasi ketahanan pangan berbasis data real-time perlu
menjadi prioritas, agar pengambilan keputusan lebih akurat dan responsif terhadap
dinamika di lapangan. Terakhir, penting untuk mendorong partisipasi aktif
masyarakat desa melalui edukasi gizi dan pelibatan dalam program diversifikasi
pangan lokal secara berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20250154 | 154/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
154/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
