Analisis Yuridis dan Siyasah Syar'iyyah Terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam UU No.3 Tahun 2024
A.Nurul Arlyana/742352021170 - Personal Name
Skripsi ini berjudul tentang “Analisis Yuridis dan Siyasah Syar’iyyah
terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024(Suatu
Analisis Yuridis Dan Siyasah Syar’iyyah)”. Berdasarkan hal tersebut untuk
memandu jalannya penelitian terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang
awalnya 6 tahun dengan 3 periode masa jabatan menjadi 8 tahun dengan 2 periode
masa jabatan yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, penyusun
membatasi pada dua pokok masalah yaitu bagaimana perbandingan masa jabatan
kepala desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024 berdasarkan
hukum positif serta bagaimana perspektif siyasah syar’iyyah dalam menilai
perubahan masa jabatan kepala desa tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
perbandingan masa jabatan kepala desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No.
3 Tahun 2024 berdasarkan hukum positif serta untuk mengetahui pandangan
siyasah syar’iyyah terhadap kepemimpinan berjangka panjang dalam konteks
keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative,
normative syar’i dan makasid al-syar’iyyah serta metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu libraray research (penelitian pustaka).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur terkait norma-
norma yang perlu diselaraskan kembali dengan konstitusi. Hal ini berarti bahwa
UUD 1945 harus menjadi landasan utama dan sumber utama sebagai tolak ukur
dalam penetapan masa jabatan kepala desa. UU No. 3 Tahun 2024 yang mengatur
terkait masa jabatan kepala desa dinilai mengesampingkan prinsip pembatasan
kekuasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan supremasi konstitusi, tidak boleh tenjadi pertentangan antara peraturan
perundangan dibawah konsititusi dengan konstitusi. Kebijakan 8 tahun 2 periode
(16 tahun) yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tidak hanya berkaitan dengan
prinsip negara hukum tetapi erat juga kaitannya dengan kedaulatan rakyat.
Serta, dalam Islam tidak ada Batasan waktu terkait masa jabatan
kepemimpinan. Namun, kepemimpinan Islam harus dilandasi dengan ajjaran Al-
Qur’an dan Sunnah yang yang acuan utamanya yaitu meneladani Rasuslullah dan
khulafaurrasyidin. Meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan khalifah, akan
tetapi kedudukannya tidak lantas diterima begitu saja karena dalam keadaan-
keadaan tertentu khalifah dapat dilenserkan atau diturunkan kekita sudah tidak
memenuhi syarat sebagai seorang khalifah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penelitian, kesimpulan dari hasil penelitian ini
adalah:
1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan kepala desa yaitu 6
tahun dengan 3 priode masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak
berturut-turut. Jika diakumulasikan secara keseluruhan menjadi 18 tahun
masa jabatan. Sedangkan, dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan kepala desa
yaitu 8 tahun dengan 2 priode masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak
berturut-turut, jika diakumulasikan secara keseluruhan kepala desa dapat
menjabat selama 16 tahun. Selisi antara masa jabatan kepala desa dalam UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya 2 tahun masa jaban dan
perbedaan dari sudut priode masa jabatan. Masa jabatan kepala desa dianggap
bertengan dengan konstitusi dan bertentangan pula dengan peraturan masa
jabatan Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota yang tercantum dalam
UU Pemerintahan Daerah. Undang-Undang yang secara hierarki berada
dibawah
konstitusi
justru
memberikan
peluang
oligarki
dengan
memperpanjang masa jabatan kepala desa padahal konstitusi berusaha
memperketat masa jabatan Presiden. Jabatan kepala desa yang terlalu lama
mengakibatkan peluang terjadi otoriter dan sewenang-wenang dari oknum
kepala desa.
2. Masa jabatan pemimpin dalam Islam, seperti khalifah tidak memiliki batasan
masa jabatan sebagai khalifah yang tegas dalam Al-Qur’an dan hadist meski
stidak terdapat batasan masa jabatan akan tetapi khalifah dapat dilengserkan
jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai khalifah. Khalifah dapat
dilenserkan dari jabatannya karena kehilngan akal atau gangguan mental,
integritas atau melanggar syariat. Masa jabatan kepala desa yang ideal
bergatung pada prinsip syariah tersebut.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya dalam melakukan perubahan terhadap masa jabatan kepala
desa perlu memprthatiakn konstitusi yang menjadi landasan dalam membuat
sebuah regulasi agar tidak saling bertentangan dan masa jabatan kepala sesuai
dengan masa jabatan prmimpin yang ideal.
terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024(Suatu
Analisis Yuridis Dan Siyasah Syar’iyyah)”. Berdasarkan hal tersebut untuk
memandu jalannya penelitian terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang
awalnya 6 tahun dengan 3 periode masa jabatan menjadi 8 tahun dengan 2 periode
masa jabatan yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, penyusun
membatasi pada dua pokok masalah yaitu bagaimana perbandingan masa jabatan
kepala desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024 berdasarkan
hukum positif serta bagaimana perspektif siyasah syar’iyyah dalam menilai
perubahan masa jabatan kepala desa tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
perbandingan masa jabatan kepala desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No.
3 Tahun 2024 berdasarkan hukum positif serta untuk mengetahui pandangan
siyasah syar’iyyah terhadap kepemimpinan berjangka panjang dalam konteks
keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative,
normative syar’i dan makasid al-syar’iyyah serta metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu libraray research (penelitian pustaka).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur terkait norma-
norma yang perlu diselaraskan kembali dengan konstitusi. Hal ini berarti bahwa
UUD 1945 harus menjadi landasan utama dan sumber utama sebagai tolak ukur
dalam penetapan masa jabatan kepala desa. UU No. 3 Tahun 2024 yang mengatur
terkait masa jabatan kepala desa dinilai mengesampingkan prinsip pembatasan
kekuasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan supremasi konstitusi, tidak boleh tenjadi pertentangan antara peraturan
perundangan dibawah konsititusi dengan konstitusi. Kebijakan 8 tahun 2 periode
(16 tahun) yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tidak hanya berkaitan dengan
prinsip negara hukum tetapi erat juga kaitannya dengan kedaulatan rakyat.
Serta, dalam Islam tidak ada Batasan waktu terkait masa jabatan
kepemimpinan. Namun, kepemimpinan Islam harus dilandasi dengan ajjaran Al-
Qur’an dan Sunnah yang yang acuan utamanya yaitu meneladani Rasuslullah dan
khulafaurrasyidin. Meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan khalifah, akan
tetapi kedudukannya tidak lantas diterima begitu saja karena dalam keadaan-
keadaan tertentu khalifah dapat dilenserkan atau diturunkan kekita sudah tidak
memenuhi syarat sebagai seorang khalifah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penelitian, kesimpulan dari hasil penelitian ini
adalah:
1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan kepala desa yaitu 6
tahun dengan 3 priode masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak
berturut-turut. Jika diakumulasikan secara keseluruhan menjadi 18 tahun
masa jabatan. Sedangkan, dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan kepala desa
yaitu 8 tahun dengan 2 priode masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak
berturut-turut, jika diakumulasikan secara keseluruhan kepala desa dapat
menjabat selama 16 tahun. Selisi antara masa jabatan kepala desa dalam UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya 2 tahun masa jaban dan
perbedaan dari sudut priode masa jabatan. Masa jabatan kepala desa dianggap
bertengan dengan konstitusi dan bertentangan pula dengan peraturan masa
jabatan Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota yang tercantum dalam
UU Pemerintahan Daerah. Undang-Undang yang secara hierarki berada
dibawah
konstitusi
justru
memberikan
peluang
oligarki
dengan
memperpanjang masa jabatan kepala desa padahal konstitusi berusaha
memperketat masa jabatan Presiden. Jabatan kepala desa yang terlalu lama
mengakibatkan peluang terjadi otoriter dan sewenang-wenang dari oknum
kepala desa.
2. Masa jabatan pemimpin dalam Islam, seperti khalifah tidak memiliki batasan
masa jabatan sebagai khalifah yang tegas dalam Al-Qur’an dan hadist meski
stidak terdapat batasan masa jabatan akan tetapi khalifah dapat dilengserkan
jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai khalifah. Khalifah dapat
dilenserkan dari jabatannya karena kehilngan akal atau gangguan mental,
integritas atau melanggar syariat. Masa jabatan kepala desa yang ideal
bergatung pada prinsip syariah tersebut.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya dalam melakukan perubahan terhadap masa jabatan kepala
desa perlu memprthatiakn konstitusi yang menjadi landasan dalam membuat
sebuah regulasi agar tidak saling bertentangan dan masa jabatan kepala sesuai
dengan masa jabatan prmimpin yang ideal.
Ketersediaan
| SSYA20250156 | 156/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
156/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
