Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Narapidana Berdasarkan Pasal 9 UU No.22 Tahun 2022 dan Hukum Islam (Studi Kasus di Lapas Kelas IIA Watampone)
Serlina/742352021060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi
Narapidana Berdasarkan Pasal 9 UU No.22 Tahun 2022 dan Hukum Islam, di
Lapas Kelas IIA Watampone. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode kualitatif den an endekatan uridis normatif dan uridis
empiris. Te
. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk program
pendidikan yang tersedia dan bagaimana pelaksanaan program pendidikan bagi
narapidana di LAPAS Kelas IIA Watampone dan juga melihat pendidikan bagi
narapidana di tinjau dari segi hukum islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Watampone
menyelenggarakan berbagai program pendidikan, meliputi Pendidikan
Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Program Wajib Baca,
dan Pendidikan Keagamaan (Dirosa, belajar mengaji, tata cara shalat, dan hafalan
surah pendek). Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan Pasal 9 UU No. 22
Tahun 2022, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya
dan keragaman karakteristik narapidana. Dalam perspektif hukum Islam,
pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana sejalan dengan prinsip menuntut ilmu
sebagai kewajiban setiap Muslim dan nilai-nilai rehabilitasi yang dianjurkan Islam.
Pelaksanaannya mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak
pendidikan serta upaya reintegrasi sosial narapidana berdasarkan prinsip
kemaslahatan
. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Watampone, di peroleh beberapa Kesimpulan terkait dengan “Pemenuhan
Hak Pendidikan Bagi Narapidana Berdasarkan Pasal 9 UU No.22 Tahun 2022 dan
Hukum Islam (Studi Kasus di Lapas Kelas IIA Watampone)”
Adapun Kesimpulan penelitian sebagai berikut:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone secara aktif
menyelenggarakan berbagai bentuk program pendidikan bagi narapidana
sebagai wujud pemenuhan hak yang dijamin oleh peraturan perundangundangan, khususnya Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022. Program-program
tersebut meliputi Pendidikan Keaksaraan untuk memberantas buta huruf,
Pendidikan Kesetaraan untuk memberikan kesempatan setara pendidikan
formal, Program Wajib Baca untuk menumbuhkan budaya literasi, dan
Program Pendidikan Keagamaan (melalui kegiatan Dirosa, belajar mengaji,
tata cara shalat, dan hafalan surah pendek) untuk meningkatkan pemahaman
agama dan spiritualitas. Keseluruhan program ini bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, moral, dan spiritualitas narapidana,
yang diharapkan dapat mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial
mereka.
2. Pelaksanaan program pendidikan bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone adalah langkah penting yang mendasar pada peraturan
perundangan dan bertujuan untuk merehabilitasi serta membekali warga
binaan dengan ilmu dan keterampilan. Sosialisasi hak pendidikan dilakukan
langsung kepada warga binaan, dan hak ini dipastikan setara untuk semua
tanpa terkecuali. Pengawasan terhadap realisasi hak pendidikan menjadi
tanggung jawab seluruh petugas Lapas, dengan peran utama pada petugas
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengamanan. Meskipun demikian,
pelaksanaan program pendidikan terkendala oleh keterbatasan sumber daya
(fasilitas, pengajar, dana) dan beragamnya karakteristik warga binaan (tingkat
pendidikan, minat, kondisi psikologis).
3. Apabila dilihat Dari Perspektif Hukum Islam, Pelaksanaan pemenuhan hak
pendidikan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone, memperlihatkan sebuah harmoni yang signifikan dengan prinsipprinsip fundamental yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Dalam
kerangka Hukum Islam, pendidikan tidak hanya dipandang sebagai sebuah
kebutuhan sekunder, melainkan sebagai hak asasi yang mendasar bagi setiap
insan, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman
pidana di balik tembok penjara.
Hukum Islam mengamanatkan kepada negara dan institusi yang berwenang,
termasuk Lembaga Pemasyarakatan, untuk memikul tanggung jawab penuh
dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh warganya.
Kewajiban ini bersumber dari pandangan Islam yang luhur terhadap martabat
manusia dan pentingnya pengembangan potensi diri melalui ilmu
pengetahuan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, dalam
konteks ini, memegang peranan sentral dan strategis dalam merealisasikan
hak yang esensial ini. Peran tersebut diwujudkan melalui jalinan kerjasama
yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Forum
Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI). Sinergi ini menjadi
manifestasi dari tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa hak-hak
warga negara, termasuk hak atas pendidikan bagi narapidana, tidak terabaikan
dan dapat diakses secara adil.
B. Saran
1. Lapas Kelas IIA Watampone perlu membentuk Tim Pengembangan dan
Evaluasi Pendidikan Narapidana yang melibatkan petugas lapas, tenaga
pendidik, serta mitra eksternal (misalnya Dinas Pendidikan atau lembaga
keagamaan). Tim ini bertugas menyusun, mengembangkan, dan melakukan
evaluasi rutin terhadap kurikulum program pendidikan seperti Keaksaraan,
Kesetaraan, Wajib Baca, dan Keagamaan agar tetap relevan, kontekstual, dan
mendukung reintegrasi sosial narapidana setelah bebas.
2. Dalam pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan dengan memaksimalkan
penggunaan fasilitas, tenaga pengajar (termasuk potensi petugas Lapas dengan
kualifikasi yang sesuai), dan dana yang tersedia dengan efisien dan efektif.
Serta, Tingkatkan kualitas asesmen awal dan berkelanjutan terhadap tingkat
pendidikan, minat, potensi, dan kondisi psikologis setiap warga binaan untuk
menyesuaikan program pendidikan yang paling relevan bagi mereka.
3. Untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan dalam konteks hukum Islam
diperlukan kolaborasi antara beragam lapisan masyarakat, Ulama dan tokoh
agama dapat berfungsi sebagai agen Pendidikan serta mengarahkan warga
binaan dalam menuntut ilmu. Dengan demikian, pendidikan menjadi suatu
sarana yang efektif dalam menuntut ilmu bagi narapidana
Narapidana Berdasarkan Pasal 9 UU No.22 Tahun 2022 dan Hukum Islam, di
Lapas Kelas IIA Watampone. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode kualitatif den an endekatan uridis normatif dan uridis
empiris. Te
. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk program
pendidikan yang tersedia dan bagaimana pelaksanaan program pendidikan bagi
narapidana di LAPAS Kelas IIA Watampone dan juga melihat pendidikan bagi
narapidana di tinjau dari segi hukum islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Watampone
menyelenggarakan berbagai program pendidikan, meliputi Pendidikan
Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Program Wajib Baca,
dan Pendidikan Keagamaan (Dirosa, belajar mengaji, tata cara shalat, dan hafalan
surah pendek). Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan Pasal 9 UU No. 22
Tahun 2022, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya
dan keragaman karakteristik narapidana. Dalam perspektif hukum Islam,
pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana sejalan dengan prinsip menuntut ilmu
sebagai kewajiban setiap Muslim dan nilai-nilai rehabilitasi yang dianjurkan Islam.
Pelaksanaannya mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak
pendidikan serta upaya reintegrasi sosial narapidana berdasarkan prinsip
kemaslahatan
. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Watampone, di peroleh beberapa Kesimpulan terkait dengan “Pemenuhan
Hak Pendidikan Bagi Narapidana Berdasarkan Pasal 9 UU No.22 Tahun 2022 dan
Hukum Islam (Studi Kasus di Lapas Kelas IIA Watampone)”
Adapun Kesimpulan penelitian sebagai berikut:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone secara aktif
menyelenggarakan berbagai bentuk program pendidikan bagi narapidana
sebagai wujud pemenuhan hak yang dijamin oleh peraturan perundangundangan, khususnya Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022. Program-program
tersebut meliputi Pendidikan Keaksaraan untuk memberantas buta huruf,
Pendidikan Kesetaraan untuk memberikan kesempatan setara pendidikan
formal, Program Wajib Baca untuk menumbuhkan budaya literasi, dan
Program Pendidikan Keagamaan (melalui kegiatan Dirosa, belajar mengaji,
tata cara shalat, dan hafalan surah pendek) untuk meningkatkan pemahaman
agama dan spiritualitas. Keseluruhan program ini bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, moral, dan spiritualitas narapidana,
yang diharapkan dapat mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial
mereka.
2. Pelaksanaan program pendidikan bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone adalah langkah penting yang mendasar pada peraturan
perundangan dan bertujuan untuk merehabilitasi serta membekali warga
binaan dengan ilmu dan keterampilan. Sosialisasi hak pendidikan dilakukan
langsung kepada warga binaan, dan hak ini dipastikan setara untuk semua
tanpa terkecuali. Pengawasan terhadap realisasi hak pendidikan menjadi
tanggung jawab seluruh petugas Lapas, dengan peran utama pada petugas
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengamanan. Meskipun demikian,
pelaksanaan program pendidikan terkendala oleh keterbatasan sumber daya
(fasilitas, pengajar, dana) dan beragamnya karakteristik warga binaan (tingkat
pendidikan, minat, kondisi psikologis).
3. Apabila dilihat Dari Perspektif Hukum Islam, Pelaksanaan pemenuhan hak
pendidikan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone, memperlihatkan sebuah harmoni yang signifikan dengan prinsipprinsip fundamental yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Dalam
kerangka Hukum Islam, pendidikan tidak hanya dipandang sebagai sebuah
kebutuhan sekunder, melainkan sebagai hak asasi yang mendasar bagi setiap
insan, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman
pidana di balik tembok penjara.
Hukum Islam mengamanatkan kepada negara dan institusi yang berwenang,
termasuk Lembaga Pemasyarakatan, untuk memikul tanggung jawab penuh
dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh warganya.
Kewajiban ini bersumber dari pandangan Islam yang luhur terhadap martabat
manusia dan pentingnya pengembangan potensi diri melalui ilmu
pengetahuan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, dalam
konteks ini, memegang peranan sentral dan strategis dalam merealisasikan
hak yang esensial ini. Peran tersebut diwujudkan melalui jalinan kerjasama
yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Forum
Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI). Sinergi ini menjadi
manifestasi dari tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa hak-hak
warga negara, termasuk hak atas pendidikan bagi narapidana, tidak terabaikan
dan dapat diakses secara adil.
B. Saran
1. Lapas Kelas IIA Watampone perlu membentuk Tim Pengembangan dan
Evaluasi Pendidikan Narapidana yang melibatkan petugas lapas, tenaga
pendidik, serta mitra eksternal (misalnya Dinas Pendidikan atau lembaga
keagamaan). Tim ini bertugas menyusun, mengembangkan, dan melakukan
evaluasi rutin terhadap kurikulum program pendidikan seperti Keaksaraan,
Kesetaraan, Wajib Baca, dan Keagamaan agar tetap relevan, kontekstual, dan
mendukung reintegrasi sosial narapidana setelah bebas.
2. Dalam pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan dengan memaksimalkan
penggunaan fasilitas, tenaga pengajar (termasuk potensi petugas Lapas dengan
kualifikasi yang sesuai), dan dana yang tersedia dengan efisien dan efektif.
Serta, Tingkatkan kualitas asesmen awal dan berkelanjutan terhadap tingkat
pendidikan, minat, potensi, dan kondisi psikologis setiap warga binaan untuk
menyesuaikan program pendidikan yang paling relevan bagi mereka.
3. Untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan dalam konteks hukum Islam
diperlukan kolaborasi antara beragam lapisan masyarakat, Ulama dan tokoh
agama dapat berfungsi sebagai agen Pendidikan serta mengarahkan warga
binaan dalam menuntut ilmu. Dengan demikian, pendidikan menjadi suatu
sarana yang efektif dalam menuntut ilmu bagi narapidana
Ketersediaan
| SSYA20250073 | 73/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
