Kewajiban Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Jaminan Ketersediaan Air Bersih (Studi di Desa Waemputtange Kecamatan Amali Kabupaten Bone)
Nurfadillah/742352021116 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pemerintah desa dalam
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih,
dengan studi kasus di Desa Waemputtange, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Fokus utamanya sejauh mana pemerintah desa telah melaksanakan kewajibannya
dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan air bersih .
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data diperoleh melalui observasi
lapangan, wawancara mendalam dengan informan, serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah desa dalam
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih
yaitu: mengalokasikan dana desa, pembangunan infrastruktur ke sumber mata air,
dan melakukan penghijauan. Adapun kendalanya berupa keterbatasan anggaran,
volume air yang tidak mencukupi, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Dan upaya
yang dilakukan pemerintah desa untuk mengatasi kendala tersebut yaitu pengajuan
proposal PANSIMAS dan sosialisasi tentang pentingnya air bersih.
A. Kesimpulan
1. Kewajiban pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih, yaitu diwujudkan
melalui pengalokasian dana desa, pembangunan infrastruktur, dan
melakukan penghijauan. Namun masih kurangnya ketersediaan air
bersih menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah desa terhadap
ketersediaan air bersih belum terlaksana secara optimal.
2. Kendala yang dihadapi dalam ketersediaan air bersih, seperti
keterbatasan anggaran, volume air yang tidak mencukupi, dan
kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga sumber air. Adapun
upaya yang dilakukan yang dilakukan Pemerintah Desa
Waemputtannge yaitu pengajuan proposal PANSIMAS, pengalokasian
dana desa untuk ketersediaan air bersih, melakukan penghijauan,
pembangunan infrastruktur, dan sosialisasi tentang pentingnya air
bersih.
B. Saran
1. Pemerintah desa perlu menyusun peraturan desa (perdes) tentang
pengelolaan air bersih berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini penting
agar pengelolaan air tidak hanya bergantung pada proyek atau bantuan
dari luar, tetapi memiliki dasar hukum dan sistem yang melibatkan
masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga
pemeliharaan.
70
2. Meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan pemerintah kabupaten,
organisasi non-pemerintah (LSM), maupun pihak swasta.
3. Melakukan edukasi dan kampanye berkelanjutan tentang pentingnya
menjaga sumber daya air. Pemerintah desa dapat mengadakan
penyuluhan atau kegiatan rutin (seperti gotong royong bersih sumber
air), agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kualitas
dan kuantitas air bersih.
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih,
dengan studi kasus di Desa Waemputtange, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Fokus utamanya sejauh mana pemerintah desa telah melaksanakan kewajibannya
dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan air bersih .
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data diperoleh melalui observasi
lapangan, wawancara mendalam dengan informan, serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah desa dalam
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih
yaitu: mengalokasikan dana desa, pembangunan infrastruktur ke sumber mata air,
dan melakukan penghijauan. Adapun kendalanya berupa keterbatasan anggaran,
volume air yang tidak mencukupi, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Dan upaya
yang dilakukan pemerintah desa untuk mengatasi kendala tersebut yaitu pengajuan
proposal PANSIMAS dan sosialisasi tentang pentingnya air bersih.
A. Kesimpulan
1. Kewajiban pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih, yaitu diwujudkan
melalui pengalokasian dana desa, pembangunan infrastruktur, dan
melakukan penghijauan. Namun masih kurangnya ketersediaan air
bersih menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah desa terhadap
ketersediaan air bersih belum terlaksana secara optimal.
2. Kendala yang dihadapi dalam ketersediaan air bersih, seperti
keterbatasan anggaran, volume air yang tidak mencukupi, dan
kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga sumber air. Adapun
upaya yang dilakukan yang dilakukan Pemerintah Desa
Waemputtannge yaitu pengajuan proposal PANSIMAS, pengalokasian
dana desa untuk ketersediaan air bersih, melakukan penghijauan,
pembangunan infrastruktur, dan sosialisasi tentang pentingnya air
bersih.
B. Saran
1. Pemerintah desa perlu menyusun peraturan desa (perdes) tentang
pengelolaan air bersih berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini penting
agar pengelolaan air tidak hanya bergantung pada proyek atau bantuan
dari luar, tetapi memiliki dasar hukum dan sistem yang melibatkan
masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga
pemeliharaan.
70
2. Meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan pemerintah kabupaten,
organisasi non-pemerintah (LSM), maupun pihak swasta.
3. Melakukan edukasi dan kampanye berkelanjutan tentang pentingnya
menjaga sumber daya air. Pemerintah desa dapat mengadakan
penyuluhan atau kegiatan rutin (seperti gotong royong bersih sumber
air), agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kualitas
dan kuantitas air bersih.
Ketersediaan
| SSYA20250163 | 163/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
163/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
