Kewajiban Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Jaminan Ketersediaan Air Bersih (Studi di Desa Waemputtange Kecamatan Amali Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pemerintah desa dalam
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih,
dengan studi kasus di Desa Waemputtange, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Fokus utamanya sejauh mana pemerintah desa telah melaksanakan kewajibannya
dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan air bersih .
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data diperoleh melalui observasi
lapangan, wawancara mendalam dengan informan, serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah desa dalam
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih
yaitu: mengalokasikan dana desa, pembangunan infrastruktur ke sumber mata air,
dan melakukan penghijauan. Adapun kendalanya berupa keterbatasan anggaran,
volume air yang tidak mencukupi, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Dan upaya
yang dilakukan pemerintah desa untuk mengatasi kendala tersebut yaitu pengajuan
proposal PANSIMAS dan sosialisasi tentang pentingnya air bersih.
A. Kesimpulan
1. Kewajiban pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui jaminan ketersediaan air bersih, yaitu diwujudkan
melalui pengalokasian dana desa, pembangunan infrastruktur, dan
melakukan penghijauan. Namun masih kurangnya ketersediaan air
bersih menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah desa terhadap
ketersediaan air bersih belum terlaksana secara optimal.
2. Kendala yang dihadapi dalam ketersediaan air bersih, seperti
keterbatasan anggaran, volume air yang tidak mencukupi, dan
kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga sumber air. Adapun
upaya yang dilakukan yang dilakukan Pemerintah Desa
Waemputtannge yaitu pengajuan proposal PANSIMAS, pengalokasian
dana desa untuk ketersediaan air bersih, melakukan penghijauan,
pembangunan infrastruktur, dan sosialisasi tentang pentingnya air
bersih.
B. Saran
1. Pemerintah desa perlu menyusun peraturan desa (perdes) tentang
pengelolaan air bersih berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini penting
agar pengelolaan air tidak hanya bergantung pada proyek atau bantuan
dari luar, tetapi memiliki dasar hukum dan sistem yang melibatkan
masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga
pemeliharaan.
70
2. Meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan pemerintah kabupaten,
organisasi non-pemerintah (LSM), maupun pihak swasta.
3. Melakukan edukasi dan kampanye berkelanjutan tentang pentingnya
menjaga sumber daya air. Pemerintah desa dapat mengadakan
penyuluhan atau kegiatan rutin (seperti gotong royong bersih sumber
air), agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kualitas
dan kuantitas air bersih.
Ketersediaan
SSYA20250163163/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

163/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top