Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 Tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (Studi Kasus di Desa Patangnga

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun
2016 Pasal 32 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (Studi Kasus di Desa
Patangnga). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan tugas
BPD di Desa Patangnga dan faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan
tugas BPD di Desa Patangnga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 tentang Tugas Badan
Permusyawaratan Desa di Desa Patangnga dan untuk mengetahui faktor penghambat
dan pendukung dalam pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa di Desa
Patangnga. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Sumber data terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier, kemudian
dianalisis dengan tiga tahapan yakni mereduksi data, menyajikan data, dan menarik
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permendagri Nomor 110
Tahun 2016 Pasal 32 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa di Desa Patangnga
telah dilaksanakan, namun belum berjalan secara maksimal. Tugas BPD yang telah
terlaksana dengan maksimal diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menampung
aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah
BPD, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah
Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja
yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. Sementara itu,
tugas BPD yang belum berjalan maksimal diantaranya tugas menyalurkan aspirasi
masyarakat,
musyawarah
desa,
melakukan
evaluasi
laporan
keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan
Desa di Desa Patangnnga yaitu kurangnya pemahaman regulasi oleh anggota BPD,
minimnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan anggaran untuk operasional BPD.
Selain
itu,
adapun
faktor
pendukung
dalam
pelaksanaan
tugas
Badan
Permusyawaratan Desa di Desa Patangnnga yaitu komunikasi yang baik antara BPD
dengan Pemerintah Desa, ketersediaan sumber daya yang memadai, dan kesadaran
hukum dan kepedulian sosial dari anggota BPD.
A. Simpulan
1. Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 tentang Tugas
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Patangnga telah dilaksanakan, namun
belum berjalan secara maksimal. Tugas BPD yang telah terlaksana dengan
maksimal diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi
masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah
BPD, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya. Sementara itu, tugas BPD yang belum berjalan
maksimal diantaranya tugas menyalurkan aspirasi masyarakat, musyawarah
desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
desa, dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Hal ini disebabkan karena
masih kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugasnya.
2. Faktor-faktor dalam pelaksanaan tugas BPD di Desa Patangnga berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, yaitu:
a. Faktor Penghambat
1) Kurangnya Pemahaman Regulasi oleh Anggota BPD
2) Minimnya partisipasi Masyarakat dan Kurang Memahami Tugas BPD
3) Keterbatasan Anggaran Untuk Operasional BPD
b. Faktor Pendukung
1) Komunikasi yang baik antara BPD dengan Pemerintah Desa
2) Ketersediaan Sumber Daya yang Memadai
3) Kesadaran hukum dan Kepedulian Sosial dari Anggota BPD
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih ada kekurangan dalam proses penelitian ini. Oleh karena itu, penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan sebagai catatan yang dapat
mengoptimalkan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa di Desa Patangnga
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, yaitu sebagai berikut:
1. Perlu adanya peningkatan kapasitas anggota BPD dengan cara pelatihan atau
bimbingan teknis agar BPD di Desa Patangnga akan lebih memahami
tugasnya sesuai peraturan yang telah di tetapkan.
2. Perlu adanya alokasi anggaran yang lebih memadai atau adanya pemberian
insentif dari pemerintah desa untuk BPD agar dapat menjalankan tugasnya
lebih maksimal dan optimis, termasuk dalam pelaksanaan musyawarah.
3. Perlu adanya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara semua
BPD di Desa Patangnga turut serta secara langsung menyampaikan kepada
masyarakat mengenai keberadaannya sebagai lembaga perwakilan masyarakat
beserta memberitahukan tugas-tugasnya terutama dalam hal aspirasi.
Ketersediaan
SSYA2025002626/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top