Analisis Terhadap Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pada PILKADA Tahun 2024 di Kabupaten Bone (Studi Pada Kantor BAwaslu Kabupaten Bone)
Liza Ariyanti/742352021059 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Terhadap Mekanisme Penanganan
Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bone (Studi pada Kantor Bawaslu
Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penanganan
pelanggaran, dan faktor-faktor yang menghambat Bawaslu Kabupaten Bone dan solusi
dalam menangani pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yaitu dengan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, dan sosiologis. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone. Analisis
data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan model
triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah
melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota. Dengan tahapan mulai dari penerimaan laporan dan temuan, kajian awal,
registrasi, kajian dugaan pelanggaran, hingga penyampaian rekomendasi. Terdapat
total 11 dugaan pelanggaran yang diregistrasi, yang terdiri dari tindak pidana pemilihan
dan pelanggaran netralitas ASN. Adapun faktor penghambat yang ditemukan terdiri
dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan sumber
daya manusia, dan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran. Faktor eksternal
meliputi informasi dugaan pelanggaran yang tidak valid, dan sikap apatis saksi-saksi
dan terlapor terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu. Solusi dari faktorfaktor penghambat tersebut adalah dengan melibatkan staf teknis divisi lain,
memprioritaskan laporan yang memenuhi syarat formal dan syarat materiel, serta
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Implikasi penelitian ini berupa kontribusi
terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme
penanganan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu.
A. Simpulan
Adapun simpulan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
sebelumnya diuraikan sebagai berikut.
1. Mekanisme penanganan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 oleh Bawaslu
Kabupaten Bone dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota. Dengan tahapan mulai dari penerimaan laporan dan temuan,
kajian awal, registrasi laporan, kajian dugaan pelanggaran, dan penyampaian
rekomendasi. Terdapat total 11 dugaan pelanggaran yang diregistrasi yakni 4
laporan dan 7 temuan. Adapun jenis pelanggaran yang diregistrasi yaitu tindak
pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN.
2. Faktor-faktor yang menghambat Bawaslu Kabupaten Bone dalam menangani
pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 terdiri dari faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal meliputi: keterbatasan sumber daya manusia, dan
keterbatasan waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat yaitu
maksimal 5 hari. Faktor eksternal meliputi: informasi dugaan pelanggaran
yang tidak valid baik secara formal maupun materiel, dan sikap apatis dari
saksi-saksi dan terlapor terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Solusi dari faktor-faktor penghambat tersebut adalah dengan melibatkan staf
teknis divisi lain, memprioritaskan laporan yang memenuhi syarat formal dan
syarat materiel, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
B. Saran
1. Bawaslu Kabupaten Bone sebaiknya perlu meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat tentang prosedur pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan,
termasuk syarat-syarat formal dan materiel yang harus dipenuhi agar
informasi dugaan pelanggaran yang diterima lebih valid dan dapat diproses
dengan efektif. Selain itu, perlu mempertimbangkan penambahan jumlah staf
teknis khususnya pada divisi penanganan pelanggaran, agar dapat
mengoptimalkan kinerja lembaga pengawas dalam menangani berbagai jenis
pelanggaran pemilihan.
2. Masyarakat dan para pihak terkait dalam pemilihan, perlu meningkatkan
kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam proses penanganan pelanggaran,
termasuk kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ketika
dipanggil oleh Bawaslu
Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bone (Studi pada Kantor Bawaslu
Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penanganan
pelanggaran, dan faktor-faktor yang menghambat Bawaslu Kabupaten Bone dan solusi
dalam menangani pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yaitu dengan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, dan sosiologis. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone. Analisis
data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan model
triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah
melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota. Dengan tahapan mulai dari penerimaan laporan dan temuan, kajian awal,
registrasi, kajian dugaan pelanggaran, hingga penyampaian rekomendasi. Terdapat
total 11 dugaan pelanggaran yang diregistrasi, yang terdiri dari tindak pidana pemilihan
dan pelanggaran netralitas ASN. Adapun faktor penghambat yang ditemukan terdiri
dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan sumber
daya manusia, dan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran. Faktor eksternal
meliputi informasi dugaan pelanggaran yang tidak valid, dan sikap apatis saksi-saksi
dan terlapor terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu. Solusi dari faktorfaktor penghambat tersebut adalah dengan melibatkan staf teknis divisi lain,
memprioritaskan laporan yang memenuhi syarat formal dan syarat materiel, serta
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Implikasi penelitian ini berupa kontribusi
terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme
penanganan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu.
A. Simpulan
Adapun simpulan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
sebelumnya diuraikan sebagai berikut.
1. Mekanisme penanganan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 oleh Bawaslu
Kabupaten Bone dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota. Dengan tahapan mulai dari penerimaan laporan dan temuan,
kajian awal, registrasi laporan, kajian dugaan pelanggaran, dan penyampaian
rekomendasi. Terdapat total 11 dugaan pelanggaran yang diregistrasi yakni 4
laporan dan 7 temuan. Adapun jenis pelanggaran yang diregistrasi yaitu tindak
pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN.
2. Faktor-faktor yang menghambat Bawaslu Kabupaten Bone dalam menangani
pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 terdiri dari faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal meliputi: keterbatasan sumber daya manusia, dan
keterbatasan waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat yaitu
maksimal 5 hari. Faktor eksternal meliputi: informasi dugaan pelanggaran
yang tidak valid baik secara formal maupun materiel, dan sikap apatis dari
saksi-saksi dan terlapor terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Solusi dari faktor-faktor penghambat tersebut adalah dengan melibatkan staf
teknis divisi lain, memprioritaskan laporan yang memenuhi syarat formal dan
syarat materiel, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
B. Saran
1. Bawaslu Kabupaten Bone sebaiknya perlu meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat tentang prosedur pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan,
termasuk syarat-syarat formal dan materiel yang harus dipenuhi agar
informasi dugaan pelanggaran yang diterima lebih valid dan dapat diproses
dengan efektif. Selain itu, perlu mempertimbangkan penambahan jumlah staf
teknis khususnya pada divisi penanganan pelanggaran, agar dapat
mengoptimalkan kinerja lembaga pengawas dalam menangani berbagai jenis
pelanggaran pemilihan.
2. Masyarakat dan para pihak terkait dalam pemilihan, perlu meningkatkan
kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam proses penanganan pelanggaran,
termasuk kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ketika
dipanggil oleh Bawaslu
Ketersediaan
| SSYA20250101 | 101/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
101/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
