Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Tanti/742352021055 - Personal Name
S
kripsi ini membahas tentang Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam Perspektif Maqashid Syariah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembinaan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, bagaimana sistem pembinaan
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam perspektif
maqashid syariah, dan apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat sistem
pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam
perspektif maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research kualitatif) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data
sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi di Kantor
Lapas Kelas IIA Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone telah dilaksanakan sesuai undangundang pemasyarakatan dan selaras dengan perspektif maqashid syariah. Hal ini
terlihat dari adanya tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir dalam proses
pembinaan, serta adanya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai
bukti keikutsertaan narapidana dalam pembinaan. Adapun faktor-faktor penerapan
sistem pembinaan narapidana dalam perspektif maqashid syariah diantaranya faktor
pendukung yang meliputi dukungan regulasi dan kebijakan, program pembinaan
terstruktur, kolaborasi dengan pihak eksternal, dukungan keluarga dan motivasi
narapidana. Sementara itu, faktor penghambatnya adalah adanya keterbatasan
anggaran, sarana dan prasana, kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia), dan stigma
masyarakat. Narapidana memberikan tanggapan positif terhadap pembinaan yang
diberikan, namun tetap diperlukan peningkatan dalam pembinaan narapidana
termasuk program pembinaan yang masih terbatas dan pembinaan belum terlaksana
secara optimal.
. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian dengan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Sistem Pembinaan Narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam Perspektif Maqashid
Syariah” maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2022
tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan Narapidana dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
maupun kebijakan khusus yang ditetapkan dalam Lapas Watampone. Dalam
penerapan sistem pembinaan narapidana diterapkan melalui dua cara yaitu
pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian
terdiri dari pembinaan keagamaan, pendidikan, kesadaran berbangsa dan
bernegara, kesenian dan jasmani, serta program rehabilitasi. Sedangkan,
pembinaan kemandirian terdiri dari pelatihan dan praktek kerja seperti
pertukangan kayu, pengelasan, pembuatan tempe, pencucian kendaraan,
perkebunan, pertanian, dan peternakan, maupun kerajinan tangan.
Pelaksanaan pembinaan tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh petugas
pemasyarakatan, tetapi Lapas Watampone juga melakukan kerjasama dengan
instansi lain maupun dengan masyarakat luar agar dapat mendukung
pembinaan yang berkualitas.
2. Sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone analisis perspektif maqashid syariah sejalan dengan pembinaan
kepribadian dan pembinaan kemandirian narapidana. Temuan empiris
menunjukkan bahwa program pembinaan kepribadian yang diterapkan di
Lapas Watampone telah mengakomodasi kebutuhan spiritual narapidana
sehingga mendukung terwujudnya prinsip hifz al-din dalam pemeliharaan dan
penguatan nilai-nilai keagamaan. Kemudian, prinsip hifz al-‘aql dalam
pemberian pendidikan, hifz al-nafs dalam pembinaan kesenian, jasmani dan
program rehabilitasi, dan hifz al-nasl dalam pembinaan kesadaran berbangsa
dan bernegara. Sementara itu, program pembinaan kemandirian yang
mencakup bimbingan dan pelatihan kerja telah sejalan dengan prinsip hifz almal melalui pengembangan keterampilan praktis narapidana yang
mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial yang efektif.
3. Faktor pendukung dan faktor penghambat sistem pembinaan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam perspektif maqashid
syariah yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung
pembinaan narapidana terdiri dari adanya dukungan regulasi dan kebijakan,
program pembinaan terstruktur, kolaborasi dengan pihak eksternal, dukungan
keluarga, dan motivasi narapidana. Sedangkan faktor penghambat pembinaan
narapidana yaitu keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, kurangnya
sumber daya masyarakat (SDM), dan stigma masyarakat.
B. Saran
Dalam penelitian ini, telah dibahas secara mendalam mengenai sistem
pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA watampone dalam
perspektif maqashid syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa narapidana telah
diberikan pembinaan baik secara kepribadian maupun kemandirian yang berdasarkan
pada undang-undang pemasyarakatan dan sejalan dengan prinsip dalam maqashid
syariah. Namun, tidak secara keseluruhan narapidana tersebut sadar dengan
kesalahannya dan pelaku residivis tetap terjadi. Oleh karena itu, pembinaan
narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone harus melakukan perbaikan termasuk
mengenai pelaksanaan pembinaan yang perlu dimaksimalkan, bimbingan kerja yang
masih kurang, serta kebijakan mengenai jenis program pembinaan yang masih
monoton yang perlu dikembangkan agar Lapas Watampone dapat menciptakan
program pembinaan yang lebih variatif, modern, dan sesuai dengan perkembangan
zaman. Sehingga nantinya dapat menjadi lembaga pemasyarakatan yang berkualitas
pada pembinaan narapidana, dapat mengurangi angka residivis sehingga kelebihan
kapasitas tidak terjadi di Lapas Kelas IIA Watampone.
kripsi ini membahas tentang Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam Perspektif Maqashid Syariah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembinaan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, bagaimana sistem pembinaan
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam perspektif
maqashid syariah, dan apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat sistem
pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam
perspektif maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research kualitatif) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data
sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi di Kantor
Lapas Kelas IIA Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone telah dilaksanakan sesuai undangundang pemasyarakatan dan selaras dengan perspektif maqashid syariah. Hal ini
terlihat dari adanya tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir dalam proses
pembinaan, serta adanya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai
bukti keikutsertaan narapidana dalam pembinaan. Adapun faktor-faktor penerapan
sistem pembinaan narapidana dalam perspektif maqashid syariah diantaranya faktor
pendukung yang meliputi dukungan regulasi dan kebijakan, program pembinaan
terstruktur, kolaborasi dengan pihak eksternal, dukungan keluarga dan motivasi
narapidana. Sementara itu, faktor penghambatnya adalah adanya keterbatasan
anggaran, sarana dan prasana, kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia), dan stigma
masyarakat. Narapidana memberikan tanggapan positif terhadap pembinaan yang
diberikan, namun tetap diperlukan peningkatan dalam pembinaan narapidana
termasuk program pembinaan yang masih terbatas dan pembinaan belum terlaksana
secara optimal.
. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian dengan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Sistem Pembinaan Narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam Perspektif Maqashid
Syariah” maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2022
tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan Narapidana dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
maupun kebijakan khusus yang ditetapkan dalam Lapas Watampone. Dalam
penerapan sistem pembinaan narapidana diterapkan melalui dua cara yaitu
pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian
terdiri dari pembinaan keagamaan, pendidikan, kesadaran berbangsa dan
bernegara, kesenian dan jasmani, serta program rehabilitasi. Sedangkan,
pembinaan kemandirian terdiri dari pelatihan dan praktek kerja seperti
pertukangan kayu, pengelasan, pembuatan tempe, pencucian kendaraan,
perkebunan, pertanian, dan peternakan, maupun kerajinan tangan.
Pelaksanaan pembinaan tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh petugas
pemasyarakatan, tetapi Lapas Watampone juga melakukan kerjasama dengan
instansi lain maupun dengan masyarakat luar agar dapat mendukung
pembinaan yang berkualitas.
2. Sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone analisis perspektif maqashid syariah sejalan dengan pembinaan
kepribadian dan pembinaan kemandirian narapidana. Temuan empiris
menunjukkan bahwa program pembinaan kepribadian yang diterapkan di
Lapas Watampone telah mengakomodasi kebutuhan spiritual narapidana
sehingga mendukung terwujudnya prinsip hifz al-din dalam pemeliharaan dan
penguatan nilai-nilai keagamaan. Kemudian, prinsip hifz al-‘aql dalam
pemberian pendidikan, hifz al-nafs dalam pembinaan kesenian, jasmani dan
program rehabilitasi, dan hifz al-nasl dalam pembinaan kesadaran berbangsa
dan bernegara. Sementara itu, program pembinaan kemandirian yang
mencakup bimbingan dan pelatihan kerja telah sejalan dengan prinsip hifz almal melalui pengembangan keterampilan praktis narapidana yang
mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial yang efektif.
3. Faktor pendukung dan faktor penghambat sistem pembinaan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam perspektif maqashid
syariah yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung
pembinaan narapidana terdiri dari adanya dukungan regulasi dan kebijakan,
program pembinaan terstruktur, kolaborasi dengan pihak eksternal, dukungan
keluarga, dan motivasi narapidana. Sedangkan faktor penghambat pembinaan
narapidana yaitu keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, kurangnya
sumber daya masyarakat (SDM), dan stigma masyarakat.
B. Saran
Dalam penelitian ini, telah dibahas secara mendalam mengenai sistem
pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA watampone dalam
perspektif maqashid syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa narapidana telah
diberikan pembinaan baik secara kepribadian maupun kemandirian yang berdasarkan
pada undang-undang pemasyarakatan dan sejalan dengan prinsip dalam maqashid
syariah. Namun, tidak secara keseluruhan narapidana tersebut sadar dengan
kesalahannya dan pelaku residivis tetap terjadi. Oleh karena itu, pembinaan
narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone harus melakukan perbaikan termasuk
mengenai pelaksanaan pembinaan yang perlu dimaksimalkan, bimbingan kerja yang
masih kurang, serta kebijakan mengenai jenis program pembinaan yang masih
monoton yang perlu dikembangkan agar Lapas Watampone dapat menciptakan
program pembinaan yang lebih variatif, modern, dan sesuai dengan perkembangan
zaman. Sehingga nantinya dapat menjadi lembaga pemasyarakatan yang berkualitas
pada pembinaan narapidana, dapat mengurangi angka residivis sehingga kelebihan
kapasitas tidak terjadi di Lapas Kelas IIA Watampone.
Ketersediaan
| SSYA20250076 | 76/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
76/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
