Analisis Putusan Hakim Dalam Mengabulkan Izin Poligami Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Hakim No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp)
Widya Sari/741302022025 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Analisis Putusan Hakim dalam Mengabulkan Izin
Poligami Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Hakim
No.469/Pdt.G/2022/PA.Wtp). Pokok permasalahan dalam kajian ini yakni
pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan izin
poligami dan implikasi putusan hakim No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp terhadap
kemaslahatan keluarga perspektif hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dan dibahas
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen berupa putusan
hakim yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Serta data diolah dengan menggunakan deskriptif dan dianalisa secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Agama menetapkan
pemberian izin poligami setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan
di persidangan dan penetapan ini pemohon mempunyai legal standing yang dianggap
sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Putusan Pengadilan Agama No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp yang ditetapkan oleh
majelis hakim sudah memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai maslahah dengan
mengabulkan permohonan pemohon untuk dapat berpoligami dengan alasan bahwa
suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, hal ini merujuk pada Al-Qur‟an
Surah An-Nisaa‟ ayat 3. Dari segi maṣlaḥah, pemberian izin poligami berkaitan
dengan memelihara keturunan (hifzhu nasab), agar pemohon terpelihara
kelangsungan hidupnya melalui pemenuhan biologis dan dapat mendapatkan
keturunan.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
Pengadilan Agama menetapkan pemberian izin poligami setelah
memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan dan
penetapan ini pemohon mempunyai legal standing yang dianggap sudah
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan. Putusan Pengadilan Agama No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp yang
ditetapkan oleh majelis hakim sudah memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai
maslahah dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk dapat
berpoligami dengan alasan bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istriistrinya, hal ini merujuk pada Al-Qur‟an Surah An-Nisaa‟ ayat 3.
Dari segi maslahah, Putusan Pengadilan Agama No.
469/Pdt.G/2022/PA.Wtp dalam pemberian izin poligami berkaitan dengan
memelihara keturunan (hifzhu nasab) agar pemohon terpelihara kelangsungan
hidupnya melalui pemenuhan biologis dan dapat mendapatkan keturunan.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan
penulisan tesis ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pernikahan sebaiknya tidak terjadi poligami dan kalaupun terdesak
harus melakukannya, diharapkan mendapat izin dari Pengadilan Agama
agar pernikahan yang dilaksanakan mendapat legalitas hukum yang kuat.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat agar kiranya mampu
bekerja semaksimal mungkin memberikan nasehat-nasehat terhadap
seseorang yang ingin berpoligami agar kiranya mengurungkan niatnya,
karena meskipun poligami tidak dilarang oleh agama tetapi idealnya
perkawinan hanya di huni seorang suami dan seorang istri saja
Poligami Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Hakim
No.469/Pdt.G/2022/PA.Wtp). Pokok permasalahan dalam kajian ini yakni
pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan izin
poligami dan implikasi putusan hakim No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp terhadap
kemaslahatan keluarga perspektif hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dan dibahas
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen berupa putusan
hakim yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Serta data diolah dengan menggunakan deskriptif dan dianalisa secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Agama menetapkan
pemberian izin poligami setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan
di persidangan dan penetapan ini pemohon mempunyai legal standing yang dianggap
sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Putusan Pengadilan Agama No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp yang ditetapkan oleh
majelis hakim sudah memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai maslahah dengan
mengabulkan permohonan pemohon untuk dapat berpoligami dengan alasan bahwa
suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, hal ini merujuk pada Al-Qur‟an
Surah An-Nisaa‟ ayat 3. Dari segi maṣlaḥah, pemberian izin poligami berkaitan
dengan memelihara keturunan (hifzhu nasab), agar pemohon terpelihara
kelangsungan hidupnya melalui pemenuhan biologis dan dapat mendapatkan
keturunan.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
Pengadilan Agama menetapkan pemberian izin poligami setelah
memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan dan
penetapan ini pemohon mempunyai legal standing yang dianggap sudah
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan. Putusan Pengadilan Agama No. 469/Pdt.G/2022/PA.Wtp yang
ditetapkan oleh majelis hakim sudah memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai
maslahah dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk dapat
berpoligami dengan alasan bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istriistrinya, hal ini merujuk pada Al-Qur‟an Surah An-Nisaa‟ ayat 3.
Dari segi maslahah, Putusan Pengadilan Agama No.
469/Pdt.G/2022/PA.Wtp dalam pemberian izin poligami berkaitan dengan
memelihara keturunan (hifzhu nasab) agar pemohon terpelihara kelangsungan
hidupnya melalui pemenuhan biologis dan dapat mendapatkan keturunan.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan
penulisan tesis ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pernikahan sebaiknya tidak terjadi poligami dan kalaupun terdesak
harus melakukannya, diharapkan mendapat izin dari Pengadilan Agama
agar pernikahan yang dilaksanakan mendapat legalitas hukum yang kuat.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat agar kiranya mampu
bekerja semaksimal mungkin memberikan nasehat-nasehat terhadap
seseorang yang ingin berpoligami agar kiranya mengurungkan niatnya,
karena meskipun poligami tidak dilarang oleh agama tetapi idealnya
perkawinan hanya di huni seorang suami dan seorang istri saja
Ketersediaan
| 741302022025 | 50/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
