Efektifitas Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi (Studi Kasus di Desa Sandrangeng Kec.Dua BoccoeKabupaten Bone )
Isda/742352021130 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Tanah
Melalui Jalur Mediasi (Studi Kasus Di Desa Sanrangeng Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten Bone) dengan tujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di Desa Sanrangeng Kec. Dua Boccoe Kab. Bone, dan untuk
mengetahui faktor penghambat dan solusi dalam penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di Desa Sanrangeng Kec. Dua Boccoe Kab. Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang
terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-
dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa
tanah yang dilakukan melalui jalur mediasi oleh Pemerintah Desa Sanrangeng
menunjukkan bahwa mediasi yang merupakan perwujudan musyawarah untuk
mufakat telah efektif membantu masyarakat Desa Sanrangeng dalam
menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024, kasus sengketa tanah sebagian besar berhasil diselesaikan
melalui mediasi dengan hasil yang memuaskan bagi semua pihak, karena tujuan
utama dari penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi ini adalah untuk
mendapatkan putusan yang bersifat “win-win solution” yaitu kesepakatan yang
saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang
merasa dirugikan atas keputusan atau kesepakatan yang dihasilkan. Faktor
penghambat dari mediasi ini adalah dari para pihak yang bersengketa itu sendiri
yaitu rendahnya kesadaran masyarakat akan asal usul tanah, sikap egosentris dari
pihak bersengketa, serta kurangnya partisipasi akibat kesibukan masing-masing.
Solusi yang diberikan oleh pemerintah desa Sanrangeng yaitu melakukan sosialisasi
mengenai pentingnya mediasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang prosedur penyelesaian sengketa pertanahan, serta melibatkan instansi
terkait seperti kantor pertanahan dalam memberikan edukasi mengenai pendaftaran
dan legalitas tanah
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Desa Sanrangeng Kecamatan
Dua Boccoe Kabupaten Bone dan pada pembahasan yang telah disampaikan di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya:
1. Prosesnya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di desa
Sanrangeng melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa,
pemeriksaan bukti dan saksi, hingga penyusun surat pernyataan damai
bila tercapai kesepakatan. Keberhasilan mediasi bergantung pada i’tikad
baik para pihak dan ketersediaan bukti hukum yang jelas. Meski
mayoritas sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, terdapat kasus
yang tidak menemukan kesepakatan karena kompleksitas persoalan dan
lemahnya pembuktian, sehingga berlanjut di pengadilan. Dengan
demikian, mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang
menjadi jalan utama dalam penyelesaian sengketa tanah di lingkungan
desa.
2. Dalam praktiknya mediasi menghadapi berbagai tantangan yang dapat
menghambat keberhasilan antara lain:
a. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap asal-usul dan legalitas
tanah yang di miliki.
b. Sikap ego para pihak yang bersengketa juga menjadi penghalang
signifikan dalam mencapai kesepakatan.
c. Rendahnya tingkat partisipasi para pihak akibat kesibukan dan
keterbatasan waktu yang mereka miliki.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1. Saran bagi Pemerintah khususnya Pemerintah Desa Sanrangeng, perlu
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pertanahan
serta pentingnya mediasi agar tidak ada lagi masalah persengketaan tanah.
Serta membuat surat pernyataan damai jika mediasi tersebut berhasil untuk
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat agar mendapatkan kekuatan
hukum.
2. Saran bagi Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kesadaran hukum,
memiliki i’tikad baik, serta bersikap terbuka dan kooperatif dalam setiap
proses mediasi, agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara
efektif, damai, dan berkeadilan tanpa perlu menempuh jalur hukum.
Melalui Jalur Mediasi (Studi Kasus Di Desa Sanrangeng Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten Bone) dengan tujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di Desa Sanrangeng Kec. Dua Boccoe Kab. Bone, dan untuk
mengetahui faktor penghambat dan solusi dalam penyelesaian sengketa tanah
melalui jalur mediasi di Desa Sanrangeng Kec. Dua Boccoe Kab. Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang
terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-
dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa
tanah yang dilakukan melalui jalur mediasi oleh Pemerintah Desa Sanrangeng
menunjukkan bahwa mediasi yang merupakan perwujudan musyawarah untuk
mufakat telah efektif membantu masyarakat Desa Sanrangeng dalam
menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024, kasus sengketa tanah sebagian besar berhasil diselesaikan
melalui mediasi dengan hasil yang memuaskan bagi semua pihak, karena tujuan
utama dari penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi ini adalah untuk
mendapatkan putusan yang bersifat “win-win solution” yaitu kesepakatan yang
saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang
merasa dirugikan atas keputusan atau kesepakatan yang dihasilkan. Faktor
penghambat dari mediasi ini adalah dari para pihak yang bersengketa itu sendiri
yaitu rendahnya kesadaran masyarakat akan asal usul tanah, sikap egosentris dari
pihak bersengketa, serta kurangnya partisipasi akibat kesibukan masing-masing.
Solusi yang diberikan oleh pemerintah desa Sanrangeng yaitu melakukan sosialisasi
mengenai pentingnya mediasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang prosedur penyelesaian sengketa pertanahan, serta melibatkan instansi
terkait seperti kantor pertanahan dalam memberikan edukasi mengenai pendaftaran
dan legalitas tanah
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Desa Sanrangeng Kecamatan
Dua Boccoe Kabupaten Bone dan pada pembahasan yang telah disampaikan di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya:
1. Prosesnya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di desa
Sanrangeng melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa,
pemeriksaan bukti dan saksi, hingga penyusun surat pernyataan damai
bila tercapai kesepakatan. Keberhasilan mediasi bergantung pada i’tikad
baik para pihak dan ketersediaan bukti hukum yang jelas. Meski
mayoritas sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, terdapat kasus
yang tidak menemukan kesepakatan karena kompleksitas persoalan dan
lemahnya pembuktian, sehingga berlanjut di pengadilan. Dengan
demikian, mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang
menjadi jalan utama dalam penyelesaian sengketa tanah di lingkungan
desa.
2. Dalam praktiknya mediasi menghadapi berbagai tantangan yang dapat
menghambat keberhasilan antara lain:
a. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap asal-usul dan legalitas
tanah yang di miliki.
b. Sikap ego para pihak yang bersengketa juga menjadi penghalang
signifikan dalam mencapai kesepakatan.
c. Rendahnya tingkat partisipasi para pihak akibat kesibukan dan
keterbatasan waktu yang mereka miliki.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1. Saran bagi Pemerintah khususnya Pemerintah Desa Sanrangeng, perlu
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pertanahan
serta pentingnya mediasi agar tidak ada lagi masalah persengketaan tanah.
Serta membuat surat pernyataan damai jika mediasi tersebut berhasil untuk
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat agar mendapatkan kekuatan
hukum.
2. Saran bagi Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kesadaran hukum,
memiliki i’tikad baik, serta bersikap terbuka dan kooperatif dalam setiap
proses mediasi, agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara
efektif, damai, dan berkeadilan tanpa perlu menempuh jalur hukum.
Ketersediaan
| 52 | 52/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
52/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
