Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone)
Andi Ulfa Nadila/ 742352021061 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Implementasi Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Korban Pencabulan Anak
Dibawah Umur Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone”Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana
penerapan perlindungan hukum bagi korban pencabulan anak dibawah umur yang
dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone serta mengidentifikasi faktor penghambat perlindungan tersebut.Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis.
Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Dinas Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone telah menjalankan perannya dalam
memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan Pasal 69 A Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hukum. Bentuk perlindungan hukum
yang diberikan berupa layanan edukasi, rehabilitasi, layanan psikologi, layanan
pendampingan hokum bagi korban. Implementasi ini didukung oleh koordinasi lintas
sector, termasuk dengan aparat penegak hokum dan lembaga layanan sosial. Namun
masih terdapat berbagai faktor yang menjadi penghambat penerapan perlindungan
hukum yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Kabupaten Bone terhadap korban tindakan pencabulan antara lain faktor sarana
dan prasarana, faktor keluarga dan masyarakat, hingga faktor pembuktian.Temuan ini
mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan dan edukasi public
untuk menjamin perlindungan optimal bagi anak korban kejahatan seksual.
A. Kesimpulan
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan khusus bagi korban
pencabulan sebagai berikut :
a. Memberikan Layanan edukasi merupakan tindakan yang berfokus
dalam pencegahan jangka panjang untuk menekan angka kekerasan
seksual pada anak.
b. Memberikan layanan rehabilitasi terhadap korban pencabulan
berupa tindakan perawatan luka-luka, infeksi kelamin, psikologi
dan sosial.
c. Memberikan layanan psikologi terhadap korban berupa terapi
individu dan terapi kelompok untuk menumbuhkan rasa percaya
diri dan memulihkan trauma yang dialami korban.
d. Layanan pendampingan diberikan kepada korbn dalam bentuk
pendampingan hukum untuk melaporkan kasus pencabulan yang
dialaminya ke Pihak yang berwenang demi mewujudkan keadilan
serta dukungan emosional bagi korban.
2. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten
Bone dalam meberikan perlindungan hukum bagi korban sebagaimna
yang dimaksud Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai berikut :
a. Faktor pembuktian, kurangnya bukti outentik mengakibatkan sulit
untuk menindaklanjuti kasus pencabulan hingga ke tahap pelaporan
bahkan tahap persidangan.
b. Faktor orang tua dan mayarakat, pemahaman masyarakat
mendorong keluarganya untuk tidak meloporkan hingga
membiarkan kasus pencabulan begitu saja.
c. Faktor sarana dan prasarana, kurangnya sarana dan prasarana dapat
menghambat dalam memberikan rasa aman bagi korban.
B. Saran
1. Orang tua/Wali berhak untuk ikut serta dalam memberikan perlindungan
hukum bagi korban. Dengan memberikan dukungan, perhatian, kasih
sayang. Mengajarkan anak tentang pentingnya mengenali dan melindungi
batasan pribadi,mengenali bentuk-bentuk prilaku pencabulan agar setiap
anak mampu melindungi diri dari tindakan-tindakan kejahatan seksual.
2. Masyarakat harus berperan aktif dalam pendidikan pencegahan kekerasan
seksual perlunya memahami akan aturan tentang perlindungan anak
serta dampak yang diakibatkan dari tindakan pencabulan bagi korban.
3. Dan Diharapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak (DP3A) Kabupaten Bone meningkatkan sarana dan prasarana yang
memadai, edukasi kepada masyarkat maupun tingkat sekolah dan
menyediakan tempat pelaporan dan penanganan yang mudah diakses dan
korban mendapatkan keamana, kenyamanan serta terjaminnya hak-hak
anak.
4. Peneliti selanjutnya disarankan untuk mengeksplorasi lebih dalam
implementasi Undang-Undang 35 Nomor Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, serta memperhatikan peran pemerintah dan lembaga
penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
korban.
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Korban Pencabulan Anak
Dibawah Umur Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone”Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana
penerapan perlindungan hukum bagi korban pencabulan anak dibawah umur yang
dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone serta mengidentifikasi faktor penghambat perlindungan tersebut.Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis.
Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Dinas Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone telah menjalankan perannya dalam
memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan Pasal 69 A Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hukum. Bentuk perlindungan hukum
yang diberikan berupa layanan edukasi, rehabilitasi, layanan psikologi, layanan
pendampingan hokum bagi korban. Implementasi ini didukung oleh koordinasi lintas
sector, termasuk dengan aparat penegak hokum dan lembaga layanan sosial. Namun
masih terdapat berbagai faktor yang menjadi penghambat penerapan perlindungan
hukum yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Kabupaten Bone terhadap korban tindakan pencabulan antara lain faktor sarana
dan prasarana, faktor keluarga dan masyarakat, hingga faktor pembuktian.Temuan ini
mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan dan edukasi public
untuk menjamin perlindungan optimal bagi anak korban kejahatan seksual.
A. Kesimpulan
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan khusus bagi korban
pencabulan sebagai berikut :
a. Memberikan Layanan edukasi merupakan tindakan yang berfokus
dalam pencegahan jangka panjang untuk menekan angka kekerasan
seksual pada anak.
b. Memberikan layanan rehabilitasi terhadap korban pencabulan
berupa tindakan perawatan luka-luka, infeksi kelamin, psikologi
dan sosial.
c. Memberikan layanan psikologi terhadap korban berupa terapi
individu dan terapi kelompok untuk menumbuhkan rasa percaya
diri dan memulihkan trauma yang dialami korban.
d. Layanan pendampingan diberikan kepada korbn dalam bentuk
pendampingan hukum untuk melaporkan kasus pencabulan yang
dialaminya ke Pihak yang berwenang demi mewujudkan keadilan
serta dukungan emosional bagi korban.
2. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten
Bone dalam meberikan perlindungan hukum bagi korban sebagaimna
yang dimaksud Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai berikut :
a. Faktor pembuktian, kurangnya bukti outentik mengakibatkan sulit
untuk menindaklanjuti kasus pencabulan hingga ke tahap pelaporan
bahkan tahap persidangan.
b. Faktor orang tua dan mayarakat, pemahaman masyarakat
mendorong keluarganya untuk tidak meloporkan hingga
membiarkan kasus pencabulan begitu saja.
c. Faktor sarana dan prasarana, kurangnya sarana dan prasarana dapat
menghambat dalam memberikan rasa aman bagi korban.
B. Saran
1. Orang tua/Wali berhak untuk ikut serta dalam memberikan perlindungan
hukum bagi korban. Dengan memberikan dukungan, perhatian, kasih
sayang. Mengajarkan anak tentang pentingnya mengenali dan melindungi
batasan pribadi,mengenali bentuk-bentuk prilaku pencabulan agar setiap
anak mampu melindungi diri dari tindakan-tindakan kejahatan seksual.
2. Masyarakat harus berperan aktif dalam pendidikan pencegahan kekerasan
seksual perlunya memahami akan aturan tentang perlindungan anak
serta dampak yang diakibatkan dari tindakan pencabulan bagi korban.
3. Dan Diharapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak (DP3A) Kabupaten Bone meningkatkan sarana dan prasarana yang
memadai, edukasi kepada masyarkat maupun tingkat sekolah dan
menyediakan tempat pelaporan dan penanganan yang mudah diakses dan
korban mendapatkan keamana, kenyamanan serta terjaminnya hak-hak
anak.
4. Peneliti selanjutnya disarankan untuk mengeksplorasi lebih dalam
implementasi Undang-Undang 35 Nomor Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, serta memperhatikan peran pemerintah dan lembaga
penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
korban.
Ketersediaan
| SSYA20250054 | 54/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
