Aplikasi Konsep al-Faṣl dan al-Waṣl Abid al-Jabiri dalam Ayat Tentang nusyyuz
Alia Sugira/762312020032 - Personal Name
Penelitian ini berjudul “Aplikasi Konsep al-Faṣl dan al-Waṣl Abid al-Jabiri
dalam Ayat Tentang nusyūz”. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui
hukum nusyūz berdasarkan pada QS. an-Nisā’/4: 34 dan 128, serta penafsiran ulama
dan untuk mengetahui kontekstualisasi penafsiran QS. an-Nisā’ Ayat 34 dan 128
atas hukum Nusyūz apabila dilihat dari metode penafsiran abid al-Jabiri. Penelitian
ini merupakan jenis riset kepustakaan (library research) dengan menggunakan
pendekatan ilmu tafsir dan hermeneutika yang dikontruksi oleh Abdullah saed.
Sumber data primer dalam penelitian ini yakni QS. an-Nisā’ Ayat 34 dan 128 dan
penafsirannya. Sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu segala
tulisan atau buku, serta jurnal yang mendukung sumber data primer. Teknik analisis
data yang peneliti gunakan yaitu berdasarkan pada teknik analisis data yang peneliti
gunakan dalam langkah-langkah penafsiran yang terdapat pada kajian
hermeneutika Muhammad Abid al-Jabiri dengan mengkontekstualisasikan ayat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa nusyūz bukan hanya
kedurhakaan istri kepada suaminya, laki-laki juga dapat dihukumi nusyūz kepada
istrinya. Akantetapi diantara keduanya itu memiliki konsep nusyūz yang berbeda.
Zaman Rasulullah dengan zaman sekarang itu berbeda, begitupun dengan jenis
nusyūz yang terjadi. Dan Adapun penyelesaiannya juga sedikit berbeda dengan
yang terdahulu.
Penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi para pakar ahli tafsir dan
para peneliti lain yang tertarik untuk melanjutkan atau mengembangkan bidang
pengetahuan yang sama, serta instansi yang terkait dalam merumuskan kebijakan
pembagunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Peneliti berharap kajian
ilmiah tentang al-Qur’an akan terus berkembang. Sebagaimana hal tersebut
merupakan cita-cita dari al-Qur’an sebagai wahyu yang ṣāhih li kulli zamān wa al- makān
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada
bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Secara tekstual nusyūz adalah sifat kedurhakaan atau tidak memberi
haknya baik itu istri maupun suami, karena nusyūz tidak hanya berlaku pada istri,
akan tetapi juga terhadap suami, maka dari itu, dalam pembahasan terdahulu
telah disebutkan masing-masing ayat yang membahas tentang hukum nusyūz
keduanya.
Adapun nusyūz seorang istri dibahas pada QS. an-Nisā’/4: 34, dalam ayat
ini juga membahas bagaimana tidakan seorang suami jika istrinya berlaku
nusyūz, yakni ada 3 tahapan, adapun yang pertama yakni dengan menasehati,
kemudian jika hal tersebut tidak dapat mengubahnya maka cara kedua yakni
dengan pisah ranjang, atau dengan mendiaminya, dan apabila hal tersebut masih
tidak bisa maka hal terkhir yang dilakukan yakni dengan memukulnya, pukulan
yang dimaksud disini adalah pukulan yang tidak melukai dan menyakitinya.
kemudian adapun nusyūz seorang suami dibahas pada QS. an-Nisā’/4: 128,
didalam ayat tersebut juga dicantumkan bagaimna cara menyelesaikannya,
disebutkan yakni caranya adalah dianjurkan bagi seorang perempuan agar
berdamai dan meridhoi atas apa keinginan suaminya.
Dalam konteks penafsiran kontenporer nusyūz tidak sesederhana itu,
nusyūz jika dikontekstualisasikan maka dapat diartikan dengan ketidakpatuhan
seorang istri terhadap suaminya, serta menyepelekan seuaminya, bersifat
sombong dan berkata dengan perkataan yang dapat menyinggung perasaan
suaminya.
59
Kemudian adapun nusyūz seorang suami jika dikontekstualisasikan
maka yang termasuk adalah seorang suami yang berselingkuh terdap istrinya,
akan tetapi perbuatan selingkuh pada era kontemporer tidak hanya dilakukan
oleh laki-laki, akan tetapi seorang perempuan pun melakukan hal tersebut.
Demikian terjadi dikarenakan dalam dirinya tidak ada rasa kesyukuran atas
pasangannya, dan apa yang telah diberikan allah swt. padanya.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan hasil implikasi
secara teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang teks
etico egal tidak semata-mata kaku dan berlaku secara universal. Demikian juga
implikasi hukum yang terdapat pada QS. an-Nisā’/4: 34 dan 128, jika dipahami
secara literal dan tekstual maka akan hanya akan menemukan makna yang sempit.
Berdasarkan hal tersebut maka metode kontekstualisasi Abid al-Jabiri merupakan
upaya agar makna bisa selaras dengan fenomena kontemporer saat ini. Maka
konsep nusyūz yang dimaksud disini bukan hanya tentang seorang istri yang tidak
patuh kepada suaminya, akan tetapi juga suami dikenai hukum nusyūz
dikarenakan tidak memenuhi hak-hak istrinya.
2. Implikasi praktis
Hasil penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi para pakar ahli tafsir
dan para peneliti lain yang tertarik untuk melanjutkan atau mengembangkan
bidang pengetahuan yang sama, serta instansi yang terkait dalam merumuskan
60
kebijakan pembagunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Peneliti
berharap kajian ilmiah tentang al-Qur’an akan terus berkembang. Sebagaimana
hal tersebut merupakan cita-cita dari al-Qur’an sebagai wahyu yang ṣāhih li kulli
zamān wa al-makān.
dalam Ayat Tentang nusyūz”. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui
hukum nusyūz berdasarkan pada QS. an-Nisā’/4: 34 dan 128, serta penafsiran ulama
dan untuk mengetahui kontekstualisasi penafsiran QS. an-Nisā’ Ayat 34 dan 128
atas hukum Nusyūz apabila dilihat dari metode penafsiran abid al-Jabiri. Penelitian
ini merupakan jenis riset kepustakaan (library research) dengan menggunakan
pendekatan ilmu tafsir dan hermeneutika yang dikontruksi oleh Abdullah saed.
Sumber data primer dalam penelitian ini yakni QS. an-Nisā’ Ayat 34 dan 128 dan
penafsirannya. Sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu segala
tulisan atau buku, serta jurnal yang mendukung sumber data primer. Teknik analisis
data yang peneliti gunakan yaitu berdasarkan pada teknik analisis data yang peneliti
gunakan dalam langkah-langkah penafsiran yang terdapat pada kajian
hermeneutika Muhammad Abid al-Jabiri dengan mengkontekstualisasikan ayat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa nusyūz bukan hanya
kedurhakaan istri kepada suaminya, laki-laki juga dapat dihukumi nusyūz kepada
istrinya. Akantetapi diantara keduanya itu memiliki konsep nusyūz yang berbeda.
Zaman Rasulullah dengan zaman sekarang itu berbeda, begitupun dengan jenis
nusyūz yang terjadi. Dan Adapun penyelesaiannya juga sedikit berbeda dengan
yang terdahulu.
Penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi para pakar ahli tafsir dan
para peneliti lain yang tertarik untuk melanjutkan atau mengembangkan bidang
pengetahuan yang sama, serta instansi yang terkait dalam merumuskan kebijakan
pembagunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Peneliti berharap kajian
ilmiah tentang al-Qur’an akan terus berkembang. Sebagaimana hal tersebut
merupakan cita-cita dari al-Qur’an sebagai wahyu yang ṣāhih li kulli zamān wa al- makān
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada
bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Secara tekstual nusyūz adalah sifat kedurhakaan atau tidak memberi
haknya baik itu istri maupun suami, karena nusyūz tidak hanya berlaku pada istri,
akan tetapi juga terhadap suami, maka dari itu, dalam pembahasan terdahulu
telah disebutkan masing-masing ayat yang membahas tentang hukum nusyūz
keduanya.
Adapun nusyūz seorang istri dibahas pada QS. an-Nisā’/4: 34, dalam ayat
ini juga membahas bagaimana tidakan seorang suami jika istrinya berlaku
nusyūz, yakni ada 3 tahapan, adapun yang pertama yakni dengan menasehati,
kemudian jika hal tersebut tidak dapat mengubahnya maka cara kedua yakni
dengan pisah ranjang, atau dengan mendiaminya, dan apabila hal tersebut masih
tidak bisa maka hal terkhir yang dilakukan yakni dengan memukulnya, pukulan
yang dimaksud disini adalah pukulan yang tidak melukai dan menyakitinya.
kemudian adapun nusyūz seorang suami dibahas pada QS. an-Nisā’/4: 128,
didalam ayat tersebut juga dicantumkan bagaimna cara menyelesaikannya,
disebutkan yakni caranya adalah dianjurkan bagi seorang perempuan agar
berdamai dan meridhoi atas apa keinginan suaminya.
Dalam konteks penafsiran kontenporer nusyūz tidak sesederhana itu,
nusyūz jika dikontekstualisasikan maka dapat diartikan dengan ketidakpatuhan
seorang istri terhadap suaminya, serta menyepelekan seuaminya, bersifat
sombong dan berkata dengan perkataan yang dapat menyinggung perasaan
suaminya.
59
Kemudian adapun nusyūz seorang suami jika dikontekstualisasikan
maka yang termasuk adalah seorang suami yang berselingkuh terdap istrinya,
akan tetapi perbuatan selingkuh pada era kontemporer tidak hanya dilakukan
oleh laki-laki, akan tetapi seorang perempuan pun melakukan hal tersebut.
Demikian terjadi dikarenakan dalam dirinya tidak ada rasa kesyukuran atas
pasangannya, dan apa yang telah diberikan allah swt. padanya.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan hasil implikasi
secara teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang teks
etico egal tidak semata-mata kaku dan berlaku secara universal. Demikian juga
implikasi hukum yang terdapat pada QS. an-Nisā’/4: 34 dan 128, jika dipahami
secara literal dan tekstual maka akan hanya akan menemukan makna yang sempit.
Berdasarkan hal tersebut maka metode kontekstualisasi Abid al-Jabiri merupakan
upaya agar makna bisa selaras dengan fenomena kontemporer saat ini. Maka
konsep nusyūz yang dimaksud disini bukan hanya tentang seorang istri yang tidak
patuh kepada suaminya, akan tetapi juga suami dikenai hukum nusyūz
dikarenakan tidak memenuhi hak-hak istrinya.
2. Implikasi praktis
Hasil penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi para pakar ahli tafsir
dan para peneliti lain yang tertarik untuk melanjutkan atau mengembangkan
bidang pengetahuan yang sama, serta instansi yang terkait dalam merumuskan
60
kebijakan pembagunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Peneliti
berharap kajian ilmiah tentang al-Qur’an akan terus berkembang. Sebagaimana
hal tersebut merupakan cita-cita dari al-Qur’an sebagai wahyu yang ṣāhih li kulli
zamān wa al-makān.
Ketersediaan
| SFUD20240025 | 25/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
25/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
