Penentuan Hari Baik dalam Pernikahan Perspektif Al-Qur’ᾱn (Studi Kasus di Desa Te

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tradisi masyarakat Bugis yaitu pemilihan hari
tertentu sebagai hari atau waktu yang baik untuk pelaksanaan acara pernikahan atau
yang dikenal dengan penentuan hari baik. Pada masyarakat suku Bugis Bone
khususnya di Desa Tellu Boccoe tradisi ini lebih dikenal dengan tradisi Mattanra
Esso. Penelitian ini bertujuan untuk menggali informasi tentang tradisi Penentuan
Hari Baik/Mattanra Esso pada masyarakat di Desa Tellu Boccoe dalam pelaksanaan
upacara pernikahan yang meliputi makna tradisi, nilai-nilai dan peran dan tujuan
tradisi penentuan hari baik/Mattanra Esso dalam pernikahan menurut kepercayaan
masyarakat setempat. Hasil informasi dan data yang diperoleh kemudian ditinjau
kembali dengan ayat-ayat Al-Qur’ᾱn sebagai dalil bahwa tradisi tersebut tidaklah
bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga, dapat terlihat korelasi antara Al-Qur’ᾱn
dan tradisi yang berkaitan dengan nilai-nilai, dan tujuan tradisi penentuan hari baik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
3 pendekatan ilmu tafsir, pendekatan historis dan pendekatan antropologi. Pertama, pendekatan ilmu tafsir, yang berfokus pada analisis dan pemahaman terhadap teksteks Al-Qur’ᾱn. Kedua, pendekatan historis, yang mencakup pemahaman konteks
sejarah dari teks-teks yang dipelajari. Serta pendekatan antropologi, yakni pendekatan
yang berusaha mencapai pengertian tentang manusia yang mempelajari keragaman
bentuk fisik, masyarakat dan kebudayaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penentuan hari baik atau mattanra
esso diidentikkan pemilihan waktu-waktu tertentu, sebagai hari baik yang biasa
dikaitkan dengan jam, hari, tanggal, dan bulan. Penentuan hari baik ditentukan oleh
perhitungan hari berdasarkan kalender Hijriah juga didasarkan pada pedoman
pemaknaan hari, tanggal, bulan/tahun pada waktu tertentu. Tradisi ini berisi petuah
dan nasihat, serta nilai-nilai sosial seperti nilai pendidikan dan pengetahuan, nilai
sosial budaya dan nilai religius/agama. Selain itu, beberapa ayat-ayat Al-Qur’ᾱn
dianalisis sebagai dalil yang menuntun pada pemahaman bahwa tradisi ini tidak
bertentangan dengan Al-Qur’ᾱn, selama tidak melewati batasan yang berhubungan
dengan aqidah dan syariat Islam. Tradisi tumbuh menjadi sumber pengetahuan, inspirasi dan alat dalam menjaga hubungan silaturahmi di dalam masyarakat. Selanjutnya, tradisi penentuan hari baik tetap eksis dilestarikan masyarakat di Desa
Tellu Boccoe sebagai bentuk menjaga warisan nenek moyang, sebagai hasil
kebudayaan dan nilai intelektual
A. Kesimpulan
1. Tradisi penentuan hari baik merupakan salah satu kebiasaan masyarakat dalam
memilih dan menentukan waktu atau hari tertentu sebagai hari yang baik.
Umumnya, dilakukan dengan tujuan agar pernikahan yang akan dilangsungkan
berjalan dengan lancar dan baik. Penentuan hari baik dilakukan untuk menentukan
hari atau waktu yang baik unuk pelaksanaan hari pernikahan. Penentuan hari baik
dilakukan dengan menyesuaikan antara tanggal dan bulan dalam satu waktu demi
menemukan hari yang baik tersebut. Menentukan hari yang baik dapat dilakukan
dengan mengikuti pedoman yang umumnya digunakan masyarakat di Desa Tellu
Boccoe.
Metode penentuan hari baik dapat dilakukan dengan mengikuti kalender
hijriah, atau dengan menggunakan sistem perhitungan dua puluh hari dalam
sepekan. Menurut kepercayaan masyarakat di Desa Tellu Boccoe bahwa tradisi ini,
sudah berlangsung bahkan sebelum agama Islam masuk di tanah Bugis. Beberapa
nilai-nilai kearifan lokal yang terdapat dalam tradisi Penentuan Hari Baik/Mattanra
Esso adalah: (a) Nilai pendidikan dan pengetahuan. Tetap melestarikan tradisi
Mattanra Esso/Penentuan Hari Baik pada pernikahan sebagai upayah untuk
menghargai dan menghormati peninggalan nenek moyang. Disamping itu,
mempelajari tradisi penentuan hari baik membawa kita untuk dapat mengetahui
sistem dan proses terjadinya perhitungan waktu atau bilangan bulan dan tahun,
sehingga terbentuklah kalender Masehi dan Hijriah. Dalam proses itu melahirkan
ilmu falak sebagai ilmu yang mempelajari benda-benda langit seperti bulan dan
matahari beserta bentuk dan fungsinya masing-masing. Selainn itu, dalam tradisi
penentuan hari baik terkandung nilai-nilai adab dan etika serta akhlak yang dapat
berguna dalam memelihara hubungan di dalam masyarakat. Disamping itu, melalui
tradisi ini, mengingatkan masyarakat kembali tentang pentingnya menguatkan
aqidah kita sebagai seorang umat Islam. (b) Nilai sosial dan moral meliputi sikap
kekeluargaan, sikap toleransi, sikap saling menghargai sesame manusia baik dengan
apa yang dimiliki berupa kelebihan atau kekurangan seseorang maupun
pengetahuan dan prestasi yang ada, serta adab, etika, akhlak, sikap tolong menolong
serta kesadaran diri untuk berinteraksi dan membangun hubungan sosial yang baik
dengan sesama manusia. (c) Nilai religious/agama meliputi: mampu mengingatkan
manusia kepada Allah swt. sebagai sang pencipta dan penguasa, pentingnya nilai
aqidah yang lurus, berisi nasihat-nasihat kehisupan yang juga sejalan dengan ajaran
agama Islam akan pentingnya nasihat, silaturahmi, doa dan hidup untuk saling
tolong menolong.
2. Al-Qur’an merupakan petunjuk hidayah, konstitusi hukum, sumber sistem aturan
Tuhan bagi kehidupan, jalan untuk mengetahui halal dan haram, sumber hikmah,
kebenaran dan keadilan, sumber etika dan akhlak, serta sebagai sumber ilmu
pengatuhuan yang meliputi berbagai bidang yang mesti diterapkan untuk
memajukan, meluruskan perjalanan manusia dan memperbaiki perilaku manusia.
Sejalan dengan tradisi penentuan hari baik, berikut beberapa dalil yang terkait
dengan penelitian tersebut adalah:
a) Surah al-A’raf ayat 199 mencakup semua sisi budi pekerti luhur yang berkaitan
dengan hubungan antar manusia.
b) Surah an-Nisa ayat 48, bahwa Allah swt. mengampuni segala jenis dosa apapun,
kecuali syirik.
c) Surah al-Baqarah ayat 185, bahwa Allah swt. menghendaki kemudahan bagi
hambanya, dan tidak menghendaki kesukaran
d) Surah al-Imran ayat 190 menjelaskan bahwa alam semesta adalah kitab yang
terbuka, yang membawa petunjuk-petunjuk iman dan ayat-ayatnya. Kitab yang
menunjukkan bahwa dibelakangnya terdapat tangan yang mengaturnya dengan
bijaksana, dan bahwa di belakang kehidupan dunia ini terdapat kehidupan
akhirat, hisab, dan pembalasan. Tetapi, yang dapat mengetahui petunjukpetunjuk ini, yang dapat membaca ayat-ayatnya, dan melihat kebijaksanaan
tersebut, serta yang dapat mendengar pengarahan-pengarahan ini hanyalah
manusia-manusia “ulul albab”, yang tidak melewati kitab terbuka dan ayat-ayat
yang terang benderang ini dengan menutup mata dan tanpa memikirkannya.
e) Surah at-Tagabun ayat 11 menjelaskan bahwa hanya dengan perintah Allah,
yakni dengan kekuasaan dan atas kehendak-Nya, musibah atau peristiwa buruk
tersebut bisa terjadi. Dan bagi orang yang beriman kepada Allah swt., yaitu
mereka yang memiliki keyakinan dan kepercayaan bahwa segala musibah yang
menimpah manusia hakikatnya merupakan ketentuan (qada’) dari Allah swt.
B. Implikasi
Adapun harapan penulis melalui penelitian ini tehadap semua pihak yang
terkait, masyarakat para pembaca, tak terkecuali bagi diri penulis sendiri, agar dapat
bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan, dan khazanah intelektual untuk
mempelajari dan memahami tradisi dan budaya masyarakat sekitar. Dalam hal ini,
memahami konsep budaya dan tradisi masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal yang
ditampakkan dalam perilaku masyarakat maupun nilai-nilai sosial lainnya yang
ditemukan belakangan, juga terutama hubungan kebudayaan dan tradisi dalam
perspektif ajaran agama Islam dan Al-Qur’an. Tujuannya ialah agar nilai-nilai yang
terkandung di dalam tradisi penentuan hari baik yang sudah terterapkan di dalam
masyarakat juga bisa diketahui oleh khalayak dan diklasifikasikan.
Kemudian, sebagai saran bagi semua orang muslim sebaiknya dalam
melakukan hal apapun pastikan untuk tidak melanggar shariat Islam. Begitu juga dalam
hal melakukan tradisi penentuan hari baik, memang untuk saat ini belum ada dalil yang
melarangnya tetapi dirasa zaman sekarang dan zaman dulu itu sudah berbeda. Dan juga
tidak ada salah melakukan tradisi zaman dulu tetapi alangkah lebih baik bila penentuan
hari baik tersebut tidak dijadikan patokan utama dalam perkawinan melainkan hal yang
paling utama adalah cinta dan komitmen antara calon suami dan istri tersebut
Ketersediaan
SFUD2024002424/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

24/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FUD

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hari Baik

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top