Perceraian Dibawah Tangan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kecamatan Kabupaten Bone )
Rahmat/01.18.1224 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perceraian di bawah tangan ditinjau dari segi
hukum Islam dan hukum positif (Studi Kasus di Kecamatan Cenrana Kabupaten
Bone). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara
yuridis praktik perceraian di bawah tangan yang terjadi di Kecamatan Cenrana, serta
menganalisis perceraian di bawah tangan dalam perspektif hukum Islam serta hukum
positif. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana dampak hukum dan
sosial dari perceraian di bawah tangan terhadap masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang bersifat
kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris serta pendekatan sosiologis. Pendekatan yuridis empiris dilakukan
melalui observasi langsung di lapangan untuk mengamati fenomena perceraian di
bawah tangan di Kecamatan Cenrana dan pendekatan sosiologis yaitu dengan melihat
dari sudut pandang hubungan sosial, struktur masyarakat, dan pengaruh lingkungan
sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara serta
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Praktik perceraian yang
terjadi di bawah tangan di masyarakat Kecamatan Cenrana disebabkan karena faktor
efektif, 2) Tinjauan Hukum Islam tetap memandang sah perceraian selama memenuhi
syarat dan rukunnya namun belum diakui secara hukum positif, 3) Timbulnya
dampak terhadap kerugian hukum maupun dampak sosial khususnya bagi perempuan
dan anak.
Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada masyarkat agar tetap
melaksanakan perceraian di pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Meski
sah secara agama namun dalam hukum positif belum diakui. Dibutuhkan juga
partisipasi dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan, tokoh
masyarakat, tokoh adat dan juga tokoh agama dalam memberi penyuluhan tentang
pernikahan serta perceraian guna menekan praktik perceraian yang dilakukan di
bawah tangan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini. Maka peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Praktik perceraian yang terjadi di bawah tangan di masyarakat Kecamatan
Cenrana dipengaruhi oleh faktor-faktor kompleks yang saling berkaitan,
meliputi aspek ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan pemahaman
keagamaan. faktor yang menjadi alasan seperti masyarakat lebih memilih
melalui praktik perceraian di bawah tangan karena dinilai lebih efektif
daripada harus melalalui proses persidangan tanpa memerlukan banyak
pengurusan dokumen di beberapa instansi dan menganggap perceraian seperti
ini sah-sah saja.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik perceraian dibawah tangan sah secara
agama selama memenuhi syarat dan ketentuan rukun yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan perceraian di bawah tangan walaupun dari segi agama sah
selama memenuhi syarat namun tetap disarankan bagi para orang yang
melakukan perceraian untuk melakukan pendaftaran di pengadilan untuk
dilakukan pencatatan perceraian agar dapat mendapatkan kepastian dan
perlindungan hukum. Meskipun perceraian tersebut mungkin dipandang sah
dalam perspektif fikih klasik karena memenuhi rukun dan syaratnya, namun
ditinjau dari perspektif maqasid syariah dan hukum Islam kontemporer,
praktik ini menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar daripada
maslahat.
3. Analisis terhadap dampak hukum dan sosial menunjukkan bahwa perceraian
di bawah tangan menciptakan ketidakpastian hukum, merugikan pihak-pihak
yang rentan (terutama wanita dan anak-anak), dan gagal memberikan
perlindungan hak-hak pascaperceraian sebagaimana yang digariskan dalam
hukum Islam. Ketidakpastian status hukum juga berdampak pada aspek
warisan, hak asuh anak, dan harta bersama yang sering berujung pada konflik
berkepanjangan
4. Praktik perceraian di bawah tangan terdapat beberapa kendala yang dihadapi
oleh masyarakat yang akan menimbulkan dampak sosial maupun dampak
hukum yang menjadi problematika yang membuat lemahnya pemahaman dan
kepatuhan masyarakat. Hal ini menimbulkan kerugian yang tidak hanya
bersifat hukum, namun juga sosial dan psikologis khususnya bagi wanita dan
anak.
B. Saran
Diharapkan kepada masyarkat agar tetap melaksanakan perceraian di
pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Meski sah secara agama namun
dalam hukum positif belum diakui. Dibutuhkan juga partisipasi dan kerja sama antara
pemerintah dan lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan juga tokoh
agama dalam memberi penyuluhan tentang pernikahan serta perceraian guna
menekan praktik perceraian yang dilakukan di bawah tangan, yaitu :
1. Mengintensifkan sosialisasi tentang pentingnya perceraian resmi melalui
kerjasama dengan tokoh agama, perangkat desa, dan media lokal. Program
edukasi hukum keluarga Islam perlu menekankan bahwa pencatatan
perceraian bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari
maqasid syariah untuk melindungi hak-hak semua pihak.
2. Menyederhanakan prosedur perceraian di Pengadilan Agama, mengurangi
biaya perkara, dan mengembangkan layanan sidang keliling ke daerah-daerah
terpencil untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga peradilan
formal.
3. Melibatkan tokoh agama lokal sebagai mediator dan fasilitator antara
masyarakat dan lembaga peradilan formal. Hal ini dapat dijembatani dengan
program pelatihan bagi tokoh agama tentang aspek hukum perkawinan dan
perceraian dalam sistem hukum nasional.
4. Meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga pemerintah seperti KUA, BP4
(Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), dan perangkat
desa dalam memfasilitasi proses hukum keluarga, termasuk pemberian
konseling pra-perceraian.
hukum Islam dan hukum positif (Studi Kasus di Kecamatan Cenrana Kabupaten
Bone). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara
yuridis praktik perceraian di bawah tangan yang terjadi di Kecamatan Cenrana, serta
menganalisis perceraian di bawah tangan dalam perspektif hukum Islam serta hukum
positif. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana dampak hukum dan
sosial dari perceraian di bawah tangan terhadap masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang bersifat
kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris serta pendekatan sosiologis. Pendekatan yuridis empiris dilakukan
melalui observasi langsung di lapangan untuk mengamati fenomena perceraian di
bawah tangan di Kecamatan Cenrana dan pendekatan sosiologis yaitu dengan melihat
dari sudut pandang hubungan sosial, struktur masyarakat, dan pengaruh lingkungan
sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara serta
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Praktik perceraian yang
terjadi di bawah tangan di masyarakat Kecamatan Cenrana disebabkan karena faktor
efektif, 2) Tinjauan Hukum Islam tetap memandang sah perceraian selama memenuhi
syarat dan rukunnya namun belum diakui secara hukum positif, 3) Timbulnya
dampak terhadap kerugian hukum maupun dampak sosial khususnya bagi perempuan
dan anak.
Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada masyarkat agar tetap
melaksanakan perceraian di pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Meski
sah secara agama namun dalam hukum positif belum diakui. Dibutuhkan juga
partisipasi dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan, tokoh
masyarakat, tokoh adat dan juga tokoh agama dalam memberi penyuluhan tentang
pernikahan serta perceraian guna menekan praktik perceraian yang dilakukan di
bawah tangan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini. Maka peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Praktik perceraian yang terjadi di bawah tangan di masyarakat Kecamatan
Cenrana dipengaruhi oleh faktor-faktor kompleks yang saling berkaitan,
meliputi aspek ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan pemahaman
keagamaan. faktor yang menjadi alasan seperti masyarakat lebih memilih
melalui praktik perceraian di bawah tangan karena dinilai lebih efektif
daripada harus melalalui proses persidangan tanpa memerlukan banyak
pengurusan dokumen di beberapa instansi dan menganggap perceraian seperti
ini sah-sah saja.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik perceraian dibawah tangan sah secara
agama selama memenuhi syarat dan ketentuan rukun yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan perceraian di bawah tangan walaupun dari segi agama sah
selama memenuhi syarat namun tetap disarankan bagi para orang yang
melakukan perceraian untuk melakukan pendaftaran di pengadilan untuk
dilakukan pencatatan perceraian agar dapat mendapatkan kepastian dan
perlindungan hukum. Meskipun perceraian tersebut mungkin dipandang sah
dalam perspektif fikih klasik karena memenuhi rukun dan syaratnya, namun
ditinjau dari perspektif maqasid syariah dan hukum Islam kontemporer,
praktik ini menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar daripada
maslahat.
3. Analisis terhadap dampak hukum dan sosial menunjukkan bahwa perceraian
di bawah tangan menciptakan ketidakpastian hukum, merugikan pihak-pihak
yang rentan (terutama wanita dan anak-anak), dan gagal memberikan
perlindungan hak-hak pascaperceraian sebagaimana yang digariskan dalam
hukum Islam. Ketidakpastian status hukum juga berdampak pada aspek
warisan, hak asuh anak, dan harta bersama yang sering berujung pada konflik
berkepanjangan
4. Praktik perceraian di bawah tangan terdapat beberapa kendala yang dihadapi
oleh masyarakat yang akan menimbulkan dampak sosial maupun dampak
hukum yang menjadi problematika yang membuat lemahnya pemahaman dan
kepatuhan masyarakat. Hal ini menimbulkan kerugian yang tidak hanya
bersifat hukum, namun juga sosial dan psikologis khususnya bagi wanita dan
anak.
B. Saran
Diharapkan kepada masyarkat agar tetap melaksanakan perceraian di
pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Meski sah secara agama namun
dalam hukum positif belum diakui. Dibutuhkan juga partisipasi dan kerja sama antara
pemerintah dan lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan juga tokoh
agama dalam memberi penyuluhan tentang pernikahan serta perceraian guna
menekan praktik perceraian yang dilakukan di bawah tangan, yaitu :
1. Mengintensifkan sosialisasi tentang pentingnya perceraian resmi melalui
kerjasama dengan tokoh agama, perangkat desa, dan media lokal. Program
edukasi hukum keluarga Islam perlu menekankan bahwa pencatatan
perceraian bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari
maqasid syariah untuk melindungi hak-hak semua pihak.
2. Menyederhanakan prosedur perceraian di Pengadilan Agama, mengurangi
biaya perkara, dan mengembangkan layanan sidang keliling ke daerah-daerah
terpencil untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga peradilan
formal.
3. Melibatkan tokoh agama lokal sebagai mediator dan fasilitator antara
masyarakat dan lembaga peradilan formal. Hal ini dapat dijembatani dengan
program pelatihan bagi tokoh agama tentang aspek hukum perkawinan dan
perceraian dalam sistem hukum nasional.
4. Meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga pemerintah seperti KUA, BP4
(Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), dan perangkat
desa dalam memfasilitasi proses hukum keluarga, termasuk pemberian
konseling pra-perceraian.
Ketersediaan
| SSYA20250161 | 161/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
161/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
