Penggunaan Waqf dan Ibtidā’ Terhadap Penafsiran Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir al-Jalalain dan Tafsir al-Misbah)
Feri Adrian/762312020005 - Personal Name
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan cara waqf dan ibtidā’
yang masih banyak terjadi kesalahan dalam menafsirkan Al-Qur’an, sehingga
dapat mempengaruhi makna pada suatu ayat. Sebab, perbedaan sudut pandang
para mufassir dalam kitab tafsirnya yang akan menimbulkan implikasi adanya
perbedaan dari segi penggunaan hukum waqf dan ibtidā’ dalam Al-Qur’an.
Seperti tafsir al-Jalaain dan tafsir al-Misbah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana konsep Waqf
dan Ibtidā’ serta perbandingan penggunaan waqf dan ibtidā’ dalam tafsir alJalalain dan tafsir al-Misbah.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan
metode penelitian Library Research dengan menggunakan pendekatan ilmu
bahasa Arab dan ilmu tafsir yang bersumber pada literatur-litwratur dalam sumber
primer maupun sekunder dan penulis menggunakan teknik perbandingan
(komparatif). Dalam hal ini, penulis membandingkan penggunaan hukum waqf
dan ibtidā’, lalu mencari letak perbedaannya pada kitab tafsir al-Jalalain dan tafsir
al-Misbah.
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa penggunaan dari segi hukum
waqf dan ibtidā’ dalam tafsir al-Jalalain dan tafsir al-Misbah yaitu ada
perberbedaan karena pada tafsir al-Jalalain menggunakan hukum waqf hasan dan
ibtidā’ hasan, sedangkan pada tafsir al-Misbah menggunakan hukum waqf tāmm
dan ibtidā’ tāmm. Oleh karena itu, penggunaan waqf dan ibtidā’ dalam tafsir alJalalain dan tafsir al-misbah mengikuti metode tafsir yang digunakan dalam
penafsiran AL-Qur’an.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pembahasan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Waqf dan ibtidā’ merupakan suatu disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh setiap
pembaca Al-Qur’an karena para pembaca Al-Qur’an harus senantiasa
mengetahui kaidah-kaidah waqf serta kaidah-kaidah ibtidā’ agar tidak terjadi
kekeliruan pada suatu makna ayat yang dibaca.
2. Perbandingan penggunaan waqf dan ibtidā’dalam tafsir al-Jalalain dan tafsir
al-Misbah yaitu memiliki perbedaan dari segi hukum penggunaan waqf dan
ibtidā’, karena pada tafsir al-Jalalain menggunakan hukum waqf hasan dan
ibtidā’ hasan. Sedangkan dalam tafsir al-Misbah menggunakan hukum waqf
tāmm dan ibtidā’ tāmm.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan
skripsi ini, baik dalam hal penulisan maupun terkait pembahasan di dalamnya. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan adanya pnelitian lebih lanjut yang tentunya lebih
kritis lagi dan lebih informatif terkhusus untuk kajian terkait penggunaan waqf dan
ibtidā’ dalam penafsiran Al-Qur’an agar kekurangan-kekurangan yang ada dalam
penulisan ini dapat tertutupi
yang masih banyak terjadi kesalahan dalam menafsirkan Al-Qur’an, sehingga
dapat mempengaruhi makna pada suatu ayat. Sebab, perbedaan sudut pandang
para mufassir dalam kitab tafsirnya yang akan menimbulkan implikasi adanya
perbedaan dari segi penggunaan hukum waqf dan ibtidā’ dalam Al-Qur’an.
Seperti tafsir al-Jalaain dan tafsir al-Misbah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana konsep Waqf
dan Ibtidā’ serta perbandingan penggunaan waqf dan ibtidā’ dalam tafsir alJalalain dan tafsir al-Misbah.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan
metode penelitian Library Research dengan menggunakan pendekatan ilmu
bahasa Arab dan ilmu tafsir yang bersumber pada literatur-litwratur dalam sumber
primer maupun sekunder dan penulis menggunakan teknik perbandingan
(komparatif). Dalam hal ini, penulis membandingkan penggunaan hukum waqf
dan ibtidā’, lalu mencari letak perbedaannya pada kitab tafsir al-Jalalain dan tafsir
al-Misbah.
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa penggunaan dari segi hukum
waqf dan ibtidā’ dalam tafsir al-Jalalain dan tafsir al-Misbah yaitu ada
perberbedaan karena pada tafsir al-Jalalain menggunakan hukum waqf hasan dan
ibtidā’ hasan, sedangkan pada tafsir al-Misbah menggunakan hukum waqf tāmm
dan ibtidā’ tāmm. Oleh karena itu, penggunaan waqf dan ibtidā’ dalam tafsir alJalalain dan tafsir al-misbah mengikuti metode tafsir yang digunakan dalam
penafsiran AL-Qur’an.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pembahasan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Waqf dan ibtidā’ merupakan suatu disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh setiap
pembaca Al-Qur’an karena para pembaca Al-Qur’an harus senantiasa
mengetahui kaidah-kaidah waqf serta kaidah-kaidah ibtidā’ agar tidak terjadi
kekeliruan pada suatu makna ayat yang dibaca.
2. Perbandingan penggunaan waqf dan ibtidā’dalam tafsir al-Jalalain dan tafsir
al-Misbah yaitu memiliki perbedaan dari segi hukum penggunaan waqf dan
ibtidā’, karena pada tafsir al-Jalalain menggunakan hukum waqf hasan dan
ibtidā’ hasan. Sedangkan dalam tafsir al-Misbah menggunakan hukum waqf
tāmm dan ibtidā’ tāmm.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan
skripsi ini, baik dalam hal penulisan maupun terkait pembahasan di dalamnya. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan adanya pnelitian lebih lanjut yang tentunya lebih
kritis lagi dan lebih informatif terkhusus untuk kajian terkait penggunaan waqf dan
ibtidā’ dalam penafsiran Al-Qur’an agar kekurangan-kekurangan yang ada dalam
penulisan ini dapat tertutupi
Ketersediaan
| SFUD20240020 | 20/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
20/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
