Pemenuhan Hak Narapidana dalam Memperoleh Pelatihan dan Upah atas Pekerjaan yang Layak (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)
Nurhayani/741352022001 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Pemenuhan Hak Narapidana dalam
Memperoleh Pelatihan dan Upah atas Pekerjaan yang Layak (Studi Kasus Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone). Tesis ini bertujuan untuk mengetahui
regulasi yang mengatur tentang pelatihan dan pemberian upah kepada narapidana,
untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan upah atas
pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh
narapidana di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
yuridis-empiris, terdiri atas pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi kemudian data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur tentang
pelatihan dan pemberian upah kepada narapidana sudah maksimal yakni diatur dalam
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyaratan, PP No.
32 Tahun 1999 Pasal 29 ayat 1, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor. M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Pasal 5. Hal ini sesuai pula dalam
hukum Islam yakni penting adanya undang-undang sebuah negara untuk hak
memperoleh pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana yang
dalam hukum Islam undang-undang disebut sebagai dustur. Hal ini semuanya berada
dalam kajian fiqh siyasah dusturiyah. Pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh
pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone belum maksimal hal tersebut dikarenakan
banyaknya kendala yang dihadapi, meski bentuk pelatihan yang dilakukan
narapidana, pemberian upah atas pekerjaan yang dilakukan narapidana, jadwal
pelatihan, hingga fasilitas sudah terpenuhi, petugas yang berusaha semaksimal
mungkin tanpa melihat latar belakang stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan, dan
agama, serta setiap lembaga-lembaga yang ada bersinergi dan menjadi pihak ketiga,
namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala yang menghambat
A. Simpulan
1. Regulasi yang mengatur tentang pelatihan dan pemberian upah kepada
narapidana sudah maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 27 ayat (2), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal
29 ayat 1, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.01-
PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana Dan
Insentif Karya Narapidana dalam Pasal 5.
2. Pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan upah atas pekerjaan
yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone belum maksmial. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan
upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone meskipun bentuk pelatihan yang
dilakukan narapidana, pemberian upah atas pekerjaan yang dilakukan
narapidana, jadwal pelatihan, hingga fasilitas sudah terpenuhi, namun dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang menghambat.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh
pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di lembaga
Pemasyarakatan kelas IIA Watampone. Terdiri atas faktor penghambat di
antaranya; Alat-alat yang dimiliki sudah agak lama dan sedikit jumlahnya,
Keterbatasan anggaran, Bakat dan minat narapidana, Pemasaran Produk hasil
pelatihan narapidana. Adapun faktor pendukungnya yakni; Bekerjasama
dengan pihak-pihak ketiga, Narapidana itu sendiri, Alat-alat yang sudah tua
setelah digunakan beberapa lama harus diistirahatkan sejenak, Persoalan
anggaran, jika anggarannya hanya cukup satu paket jadi hanya satu paket
yang dilakukan, Hal ini merupakan hak dan kewajiban warga binaan untuk
mendapatkan pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh
narapidana.
B. Implikasi
1. Pengaturan pelatihan dan pemberian upah kepada narapidana sudah sesuai
atau sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia, oleh karena itu peraturan perundangan tersebut perlu terus
ditegakkan dan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan khususnya di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
2. Diharapkan kedepannya anggaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dapat lebih banyak, sehingga narapidana yang
mengikuti pelatihan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone lebih
banyak dan maksimal.
3. Diharapkan pula kedepannya agar sarana dan prasarana yang digunakan
dalam pelatihan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone lebih bagus/layak lagi dan jumlahnya diperbanyak, sehingga
pelatihan narapidana semakin maksimal dan optimal
Memperoleh Pelatihan dan Upah atas Pekerjaan yang Layak (Studi Kasus Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone). Tesis ini bertujuan untuk mengetahui
regulasi yang mengatur tentang pelatihan dan pemberian upah kepada narapidana,
untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan upah atas
pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh
narapidana di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
yuridis-empiris, terdiri atas pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi kemudian data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur tentang
pelatihan dan pemberian upah kepada narapidana sudah maksimal yakni diatur dalam
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyaratan, PP No.
32 Tahun 1999 Pasal 29 ayat 1, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor. M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Pasal 5. Hal ini sesuai pula dalam
hukum Islam yakni penting adanya undang-undang sebuah negara untuk hak
memperoleh pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana yang
dalam hukum Islam undang-undang disebut sebagai dustur. Hal ini semuanya berada
dalam kajian fiqh siyasah dusturiyah. Pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh
pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone belum maksimal hal tersebut dikarenakan
banyaknya kendala yang dihadapi, meski bentuk pelatihan yang dilakukan
narapidana, pemberian upah atas pekerjaan yang dilakukan narapidana, jadwal
pelatihan, hingga fasilitas sudah terpenuhi, petugas yang berusaha semaksimal
mungkin tanpa melihat latar belakang stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan, dan
agama, serta setiap lembaga-lembaga yang ada bersinergi dan menjadi pihak ketiga,
namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala yang menghambat
A. Simpulan
1. Regulasi yang mengatur tentang pelatihan dan pemberian upah kepada
narapidana sudah maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 27 ayat (2), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal
29 ayat 1, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.01-
PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana Dan
Insentif Karya Narapidana dalam Pasal 5.
2. Pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan upah atas pekerjaan
yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone belum maksmial. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh pelatihan dan
upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone meskipun bentuk pelatihan yang
dilakukan narapidana, pemberian upah atas pekerjaan yang dilakukan
narapidana, jadwal pelatihan, hingga fasilitas sudah terpenuhi, namun dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang menghambat.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan hak memperoleh
pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di lembaga
Pemasyarakatan kelas IIA Watampone. Terdiri atas faktor penghambat di
antaranya; Alat-alat yang dimiliki sudah agak lama dan sedikit jumlahnya,
Keterbatasan anggaran, Bakat dan minat narapidana, Pemasaran Produk hasil
pelatihan narapidana. Adapun faktor pendukungnya yakni; Bekerjasama
dengan pihak-pihak ketiga, Narapidana itu sendiri, Alat-alat yang sudah tua
setelah digunakan beberapa lama harus diistirahatkan sejenak, Persoalan
anggaran, jika anggarannya hanya cukup satu paket jadi hanya satu paket
yang dilakukan, Hal ini merupakan hak dan kewajiban warga binaan untuk
mendapatkan pelatihan dan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh
narapidana.
B. Implikasi
1. Pengaturan pelatihan dan pemberian upah kepada narapidana sudah sesuai
atau sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia, oleh karena itu peraturan perundangan tersebut perlu terus
ditegakkan dan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan khususnya di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.
2. Diharapkan kedepannya anggaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dapat lebih banyak, sehingga narapidana yang
mengikuti pelatihan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone lebih
banyak dan maksimal.
3. Diharapkan pula kedepannya agar sarana dan prasarana yang digunakan
dalam pelatihan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone lebih bagus/layak lagi dan jumlahnya diperbanyak, sehingga
pelatihan narapidana semakin maksimal dan optimal
Ketersediaan
| 741352022001 | 49/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
