Budaya Siri’ dalam Tradisi Doi Ménré Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Pernikahan Bugis Bone)
Rosdiana/741302022008 - Personal Name
Tesis ini adalah studi tentang budaya siri’ dalam tradisi doi ménré perspektif
hukum Islam pada pernikahan Bugis Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pemahaman masyarakat terhadap budaya siri’ dalam tradisi doi ménré pada
pernikahan Bugis Bone, fungsi doi ménré dalam masyarakat Bugis Bone, dan
kedudukan budaya siri’ terhadap doi ménré Perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan sosiologis, pendekatan historis, dan pendekatan
fikih munakahat, dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan
tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman masyarakat tentang budaya
siri’ dalam tradisi doi ménré mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan nilainilai moral, sosial, dan budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Bugis,
khususnya di Kabupaten Bone. Siri’ adalah konsep yang mendalam dan kompleks,
melibatkan harga diri, kehormatan, dan rasa malu. Pemahaman masyarakat Bugis
Bone terhadap budaya siri’ dalam tradisi doi ménré umumnya sangat kuat, karena
nilai-nilai siri’ telah tertanam dalam kehidupan sehari-hari mereka. Masyarakat
memahami bahwa tradisi ini bukan hanya sekadar formalitas dalam pernikahan, tetapi
juga sarana untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan sosial yang diwariskan
oleh leluhur mereka. Selain itu, penerapan budaya siri’ dalam doi ménré juga menjadi
cerminan masyarakat Bugis Bone menghormati dan menjaga hubungan antarkeluarga
serta menjaga keharmonisan sosial. Doi ménré dalam pernikahan masyarakat Bugis
Bone memiliki fungsi yang sangat penting dan multifaset. Ini bukan hanya sekadar
pemberian material, tetapi juga simbol penghargaan, komitmen, kepatuhan terhadap
adat, dan alat untuk menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian budaya. Melalui
Doi Ménré, nilai-nilai siri’ yang fundamental dalam masyarakat Bugis dapat terus
dipertahankan dan dihormati. Dalam sintesis, doi ménré memiliki peran penting
dalam perkawinan masyarakat Bugis Bone sebagai bentuk penghormatan, biaya
perkawinan, syarat wajib dan sebagai hukum adat yang telah diterima oleh
masyarakat. Kedudukan budaya siri’ dalam tradisi doi ménré pada pernikahan Bugis
Bone perspektif hukum Islam menunjukkan adanya keselarasan dan harmonisasi
antara nilai-nilai lokal dan ajaran agama. Konsep siri’ yang menekankan pada
kehormatan, harga diri, dan rasa malu memiliki kesamaan dengan nilai-nilai yang
diajarkan dalam Islam
A. Simpulan
1. Pemahaman masyarakat tentang budaya siri’ dalam tradisi doi ménré
mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan
budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Bugis, khususnya di Kabupaten
Bone. Siri’ adalah konsep yang mendalam dan kompleks, melibatkan harga
diri, kehormatan, dan rasa malu. Pemahaman masyarakat Bugis Bone
terhadap budaya siri’ dalam tradisi doi ménré umumnya sangat kuat, karena
nilai-nilai siri’ telah tertanam dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Masyarakat memahami bahwa tradisi ini bukan hanya sekadar formalitas
dalam pernikahan, tetapi juga sarana untuk mempertahankan nilai-nilai
budaya dan sosial yang diwariskan oleh leluhur mereka. Selain itu, penerapan
budaya siri’ dalam doi ménré juga menjadi cerminan bagaimana masyarakat
Bugis Bone menghormati dan menjaga hubungan antarkeluarga serta menjaga
keharmonisan sosial.
2. Doi ménré dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone memiliki fungsi yang
sangat penting dan multifaset. Ini bukan hanya sekadar pemberian material,
tetapi juga simbol penghargaan, komitmen, kepatuhan terhadap adat, dan alat
untuk menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian budaya. Melalui Doi
Ménré, nilai-nilai siri’ yang fundamental dalam masyarakat Bugis dapat terus
dipertahankan dan dihormati. Dalam sintesis, doi ménré memiliki peran
penting dalam perkawinan masyarakat Bugis Bone sebagai bentuk
penghormatan, biaya perkawinan, syarat wajib, dan sebagai hukum adat yang
telah diterima oleh masyarakat.
3. Kedudukan budaya siri’ dalam tradisi doi ménré pada pernikahan Bugis Bone
perspektif hukum Islam menunjukkan adanya keselarasan dan harmonisasi
antara nilai-nilai lokal dan ajaran agama. Konsep siri’ yang menekankan pada
kehormatan, harga diri, dan rasa malu memiliki kesamaan dengan nilai-nilai
yang diajarkan dalam Islam.
B. Saran dan Implikasi Penelitian
1. Pihak pemerintah perlu untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialiasi atau
kegiatan lain agar masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan hukum
khususnya mengenai perkawinan dan budaya dalam perkawinan Bugis
Bone.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya melestarikan adat
dan budaya meskipun sudah berada di era modern, terutama mengenai
budaya dalam perkawinan Bugis Bone.
3. Hasil penelitian dan pembahasan yang ada dalam tesis ini akan
memberikan pemahaman yang lebih dalam serta pengetahuan tentang
budaya siri’ dalam tradis pmberian doi menre pada perkawinan Bugis
Bone sehingga budaya tersebut dapat tetap dilestarikan.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
hasil penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi,
untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan agama
hukum Islam pada pernikahan Bugis Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pemahaman masyarakat terhadap budaya siri’ dalam tradisi doi ménré pada
pernikahan Bugis Bone, fungsi doi ménré dalam masyarakat Bugis Bone, dan
kedudukan budaya siri’ terhadap doi ménré Perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan sosiologis, pendekatan historis, dan pendekatan
fikih munakahat, dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan
tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman masyarakat tentang budaya
siri’ dalam tradisi doi ménré mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan nilainilai moral, sosial, dan budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Bugis,
khususnya di Kabupaten Bone. Siri’ adalah konsep yang mendalam dan kompleks,
melibatkan harga diri, kehormatan, dan rasa malu. Pemahaman masyarakat Bugis
Bone terhadap budaya siri’ dalam tradisi doi ménré umumnya sangat kuat, karena
nilai-nilai siri’ telah tertanam dalam kehidupan sehari-hari mereka. Masyarakat
memahami bahwa tradisi ini bukan hanya sekadar formalitas dalam pernikahan, tetapi
juga sarana untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan sosial yang diwariskan
oleh leluhur mereka. Selain itu, penerapan budaya siri’ dalam doi ménré juga menjadi
cerminan masyarakat Bugis Bone menghormati dan menjaga hubungan antarkeluarga
serta menjaga keharmonisan sosial. Doi ménré dalam pernikahan masyarakat Bugis
Bone memiliki fungsi yang sangat penting dan multifaset. Ini bukan hanya sekadar
pemberian material, tetapi juga simbol penghargaan, komitmen, kepatuhan terhadap
adat, dan alat untuk menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian budaya. Melalui
Doi Ménré, nilai-nilai siri’ yang fundamental dalam masyarakat Bugis dapat terus
dipertahankan dan dihormati. Dalam sintesis, doi ménré memiliki peran penting
dalam perkawinan masyarakat Bugis Bone sebagai bentuk penghormatan, biaya
perkawinan, syarat wajib dan sebagai hukum adat yang telah diterima oleh
masyarakat. Kedudukan budaya siri’ dalam tradisi doi ménré pada pernikahan Bugis
Bone perspektif hukum Islam menunjukkan adanya keselarasan dan harmonisasi
antara nilai-nilai lokal dan ajaran agama. Konsep siri’ yang menekankan pada
kehormatan, harga diri, dan rasa malu memiliki kesamaan dengan nilai-nilai yang
diajarkan dalam Islam
A. Simpulan
1. Pemahaman masyarakat tentang budaya siri’ dalam tradisi doi ménré
mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan
budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Bugis, khususnya di Kabupaten
Bone. Siri’ adalah konsep yang mendalam dan kompleks, melibatkan harga
diri, kehormatan, dan rasa malu. Pemahaman masyarakat Bugis Bone
terhadap budaya siri’ dalam tradisi doi ménré umumnya sangat kuat, karena
nilai-nilai siri’ telah tertanam dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Masyarakat memahami bahwa tradisi ini bukan hanya sekadar formalitas
dalam pernikahan, tetapi juga sarana untuk mempertahankan nilai-nilai
budaya dan sosial yang diwariskan oleh leluhur mereka. Selain itu, penerapan
budaya siri’ dalam doi ménré juga menjadi cerminan bagaimana masyarakat
Bugis Bone menghormati dan menjaga hubungan antarkeluarga serta menjaga
keharmonisan sosial.
2. Doi ménré dalam pernikahan masyarakat Bugis Bone memiliki fungsi yang
sangat penting dan multifaset. Ini bukan hanya sekadar pemberian material,
tetapi juga simbol penghargaan, komitmen, kepatuhan terhadap adat, dan alat
untuk menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian budaya. Melalui Doi
Ménré, nilai-nilai siri’ yang fundamental dalam masyarakat Bugis dapat terus
dipertahankan dan dihormati. Dalam sintesis, doi ménré memiliki peran
penting dalam perkawinan masyarakat Bugis Bone sebagai bentuk
penghormatan, biaya perkawinan, syarat wajib, dan sebagai hukum adat yang
telah diterima oleh masyarakat.
3. Kedudukan budaya siri’ dalam tradisi doi ménré pada pernikahan Bugis Bone
perspektif hukum Islam menunjukkan adanya keselarasan dan harmonisasi
antara nilai-nilai lokal dan ajaran agama. Konsep siri’ yang menekankan pada
kehormatan, harga diri, dan rasa malu memiliki kesamaan dengan nilai-nilai
yang diajarkan dalam Islam.
B. Saran dan Implikasi Penelitian
1. Pihak pemerintah perlu untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialiasi atau
kegiatan lain agar masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan hukum
khususnya mengenai perkawinan dan budaya dalam perkawinan Bugis
Bone.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya melestarikan adat
dan budaya meskipun sudah berada di era modern, terutama mengenai
budaya dalam perkawinan Bugis Bone.
3. Hasil penelitian dan pembahasan yang ada dalam tesis ini akan
memberikan pemahaman yang lebih dalam serta pengetahuan tentang
budaya siri’ dalam tradis pmberian doi menre pada perkawinan Bugis
Bone sehingga budaya tersebut dapat tetap dilestarikan.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
hasil penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi,
untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan agama
Ketersediaan
| 741302022008 | 46/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
46/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
