Peran Inspektorat Daerah dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Ita Sapitri/741352021009 - Personal Name
Tesis ini adalah studi tentang peran Inspektorat Daerah dalam upaya
pencegahan tindak pidana gratifikasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan adalah bagaimana eksistensi Inspektorat Daerah dalam
pencegahan Tindak Pidana Gratifikasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone dan bagaimana upaya pencegahan Inspektorat Daerah dalam mengatasi tindak
pidana gratifikasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan
pendekatan hukum normatif dan pendekatan hukum sosiologis atau empiris. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini
menggunakan metode pengolahan dan analisis data berupa pemeriksaan data,
klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Inspektorat Daerah dalam
pencegahan tindak pidana gratifikasi sangat penting. Dan dalam memberantas tindak
pidana gratifikasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan
KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone juga membentuk sebuah tim yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dalam mencegah
gratifikasi, yaitu upaya preventif yang terdiri dari melakukan sosialisasi anti korupsi
serta pemasangan banner “TOLAK GRATIFIKASI”. Dan upaya represif yaitu
dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Upaya pencegahan yang
dilakukan dalam mencegah tindak pidana gratifikasi masih kurang efektif, kareana
tidak semua penerima gratifikasi melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi. Seharusnya
Inspektorat Daerah Kabupaten Bone harus lebih mengembangkan teknik dan metode
pengawasan yang lebih tajam dan benar-benar dilakukan dengan efektif. Mengingat
Inspektorat Daerah sebagai Auditor Internal Pemerintah yang seharusnya harus lebih
proaktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.
A. Simpulan
1. Keberadaan Inspektorat Daerah dalam pencegahan tindak pidana gratifikasi di
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone sangat penting dalam rangka
mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak
dasar rakyat melalui reformasi birokrasi. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone
dalam memberantas tindak pidana gratifikasi mengacu pada Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone juga
membentuk sebuah tim yaitu UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). Unit
Pengendalian Gratifikasi merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam
pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Bone, melalui pengingkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi
secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dalam mencegah
gratifikasi, terbagi atas dua yaitu upaya preventif yang terdiri dari melakukan
sosialisasi anti korupsi serta pemasangan banner “TOLAK GRATIFIKASI”.
Dan upaya represif yaitu dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
Akan tetapi faktor penghambat yang menjadi penghalang dalam mengatasi
tindak pidana gratifikasi yaitu tidak semua penerima gratifikasi melaporkan ke
Unit Pengendalian Gratifikasi, sehingga upaya pencegahan yang dilakukan
oleh Inspektorat Daerah dalam mencegah tindak pidana gratifikasi masih
kurang efektif, seharusnya Inspektorat Daerah harus lebih mengembangkan
teknik dan metode pengawasan yang lebih tajam, kegiatan pengawasan harus
benar-benar dilakukan dengan efektif. Mengingat Inspektorat Daerah sebagai
Auditor Internal Pemerintah yang seharusnya harus lebih proaktif dalam
mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.
B. Implikasi Penelitian
1. Peraturan-peraturan yang ada lebih dimaksimalkan.
2. Mencermati fenomena gratifikasi yang terjadi, maka masing-masing dari diri
kita perlu meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai insan.
Peningkatan penyucian jiwa dan penguatan jiwa untuk menolak prilaku
gratifikasi menjadi hal penting dan mendesak untuk dilakukan. Tidak hanya
masing-masing sebagai peribadi, namun masyarakat, lingkungan dan
pemerintah/negara sebagai sebuah instansi yang sah perlu memikirkan
langkah-langkah konkret dalam mencegah tindak pidana gratifikasi. Upaya
pencegahan terhadap tindak pidana gratifikasi oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone sangat penting untuk dilaksanakan mengingat praktek
gratifikasi sudah menjadi kebiasaan dan kadang dianggap hal yang wajar
dalam hal tradisi dan budaya sebagai bentuk jalinan silaturahmi dalam
bentuk pemberian hadiah.
pencegahan tindak pidana gratifikasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan adalah bagaimana eksistensi Inspektorat Daerah dalam
pencegahan Tindak Pidana Gratifikasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone dan bagaimana upaya pencegahan Inspektorat Daerah dalam mengatasi tindak
pidana gratifikasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan
pendekatan hukum normatif dan pendekatan hukum sosiologis atau empiris. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini
menggunakan metode pengolahan dan analisis data berupa pemeriksaan data,
klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Inspektorat Daerah dalam
pencegahan tindak pidana gratifikasi sangat penting. Dan dalam memberantas tindak
pidana gratifikasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan
KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone juga membentuk sebuah tim yaitu Unit Pengendalian Gratifikasi.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dalam mencegah
gratifikasi, yaitu upaya preventif yang terdiri dari melakukan sosialisasi anti korupsi
serta pemasangan banner “TOLAK GRATIFIKASI”. Dan upaya represif yaitu
dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Upaya pencegahan yang
dilakukan dalam mencegah tindak pidana gratifikasi masih kurang efektif, kareana
tidak semua penerima gratifikasi melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi. Seharusnya
Inspektorat Daerah Kabupaten Bone harus lebih mengembangkan teknik dan metode
pengawasan yang lebih tajam dan benar-benar dilakukan dengan efektif. Mengingat
Inspektorat Daerah sebagai Auditor Internal Pemerintah yang seharusnya harus lebih
proaktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.
A. Simpulan
1. Keberadaan Inspektorat Daerah dalam pencegahan tindak pidana gratifikasi di
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone sangat penting dalam rangka
mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak
dasar rakyat melalui reformasi birokrasi. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone
dalam memberantas tindak pidana gratifikasi mengacu pada Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi. Inspektorat Daerah Kabupaten Bone juga
membentuk sebuah tim yaitu UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). Unit
Pengendalian Gratifikasi merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam
pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Bone, melalui pengingkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi
secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dalam mencegah
gratifikasi, terbagi atas dua yaitu upaya preventif yang terdiri dari melakukan
sosialisasi anti korupsi serta pemasangan banner “TOLAK GRATIFIKASI”.
Dan upaya represif yaitu dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
Akan tetapi faktor penghambat yang menjadi penghalang dalam mengatasi
tindak pidana gratifikasi yaitu tidak semua penerima gratifikasi melaporkan ke
Unit Pengendalian Gratifikasi, sehingga upaya pencegahan yang dilakukan
oleh Inspektorat Daerah dalam mencegah tindak pidana gratifikasi masih
kurang efektif, seharusnya Inspektorat Daerah harus lebih mengembangkan
teknik dan metode pengawasan yang lebih tajam, kegiatan pengawasan harus
benar-benar dilakukan dengan efektif. Mengingat Inspektorat Daerah sebagai
Auditor Internal Pemerintah yang seharusnya harus lebih proaktif dalam
mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.
B. Implikasi Penelitian
1. Peraturan-peraturan yang ada lebih dimaksimalkan.
2. Mencermati fenomena gratifikasi yang terjadi, maka masing-masing dari diri
kita perlu meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai insan.
Peningkatan penyucian jiwa dan penguatan jiwa untuk menolak prilaku
gratifikasi menjadi hal penting dan mendesak untuk dilakukan. Tidak hanya
masing-masing sebagai peribadi, namun masyarakat, lingkungan dan
pemerintah/negara sebagai sebuah instansi yang sah perlu memikirkan
langkah-langkah konkret dalam mencegah tindak pidana gratifikasi. Upaya
pencegahan terhadap tindak pidana gratifikasi oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone sangat penting untuk dilaksanakan mengingat praktek
gratifikasi sudah menjadi kebiasaan dan kadang dianggap hal yang wajar
dalam hal tradisi dan budaya sebagai bentuk jalinan silaturahmi dalam
bentuk pemberian hadiah.
Ketersediaan
| 741352021009 | 47/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
