Implementasi Crowdfunding sebagai Solusi Pendanaan UMKM dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus: Platform Kitabisa.com)
Agus/602022019003 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi crowdfunding sebagai solusi
pendanaan UMKM dalam perspektif ekonomi syariah (studi kasus: platform
Kitabisa.com). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
crowdfunding pada platform Kitabisa.com sebagai solusi pendanaan UMKM dan
implementasi crowdfunding sebagai Solusi pendanaan UMKM pada platform
Kitabisa.com dalam perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi (telaah
dokumen). Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini tentang implementasi crowdfunding sebagai solusi
pendanaan UMKM dalam perspektif ekonomi syariah (studi kasus: platform
Kitabisa.com adalah implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com
merupakan solusi inovatif dan inklusif untuk mendukung pendanaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui kategori "Karya Kreatif dan
Modal Usaha," Kitabisa.com bukan hanya sebagai sumber pendanaan, tetapi juga
sebagai wadah untuk menggali potensi kreatif dan inovatif dari pelaku UMKM.
Prosedur penggalangan dana pada Kitabisa.com melibatkan langkah-langkah dimana
fundraiser menentukan pedagang yang akan memperoleh donasi, mengisi detail
donasi, dan mengumpulkan dana. Setelah terkumpul, dana disalurkan sesuai kebutuhan
penerima doanasi. Transparansi dijaga dengan menampilkan riwayat pencairan dan
alokasi dana.Implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com sebagai solusi
pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, dalam
perspektif ekonomi syariah, menunjukkan potensi besar sebagai praktik yang sesuai
dengan ajaran Islam. Adapun dasar hukum crowdfunding ditemukan dalam Al-Qur’an
pada QS. Al-Maidah/5:2 dan kaidah fiqih. Konsep dasar crowdfunding yang
menekankan tolong-menolong sesuai dengan ajaran syariat Islam, yang menganjurkan
untuk menjunjung tinggi sifat tolong-menolong. Dengan crowdfunding melalui
Kitabisa.com dapat menjadi solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi syariah dan mendukung pertumbuhan holistik UMKM di Indonesia.
A. Kesimpulan
Dari uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa :
1. Implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com merupakan solusi
inovatif dan inklusif untuk mendukung pendanaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui kategori "Karya Kreatif dan Modal
Usaha," Kitabisa.com bukan hanya sebagai sumber pendanaan, tetapi juga
sebagai wadah untuk menggali potensi kreatif dan inovatif dari pelaku
UMKM. Platform ini tidak hanya menggalang dana finansial tetapi juga
menciptakan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung proyek-projek
UMKM. Prosedur penggalangan dana pada Kitabisa.com melibatkan langkah-
langkah dimana fundraiser menentukan pedagang yang akan memperoleh
donasi, mengisi detail donasi, dan mengumpulkan dana. Setelah terkumpul,
dana disalurkan sesuai kebutuhan penerima doanasi. Transparansi dijaga
dengan menampilkan riwayat pencairan dan alokasi dana. Ini menunjukkan
komitmen Kitabisa.com untuk dukungan yang transparan. Keunggulan
transparansi dan akuntabilitas pada platform ini membangun kepercayaan
donatur, sementara pemanfaatan teknologi web dan sistem pembayaran online
menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan
memacu kreativitas, inovasi, serta daya saing UMKM di Indonesia.
2. Implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com sebagai solusi
pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,
dalam perspektif ekonomi syariah, menunjukkan potensi besar sebagai praktik
yang sesuai dengan ajaran Islam. Adapun dasar hukum crowdfunding
ditemukan dalam Al-Qur’an pada QS. Al-Maidah/5:2 dan kaidah fiqih. Konsep
dasar crowdfunding yang menekankan tolong-menolong sesuai dengan ajaran
syariat Islam, yang menganjurkan untuk menjunjung tinggi sifat tolong-
menolong. Dengan memastikan bahwa proyek dan produk yang didanai sesuai
dengan ajaran Islam, Kitabisa.com menciptakan ekosistem yang mendukung
pertumbuhan ekonomi kreatif, memberikan dana tambahan, meningkatkan
visibilitas, dan membangun hubungan dengan konsumen, secara keseluruhan
mencerminkan solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
syariah dan mendukung pertumbuhan holistik UMKM di Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini masih
banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga masih banyak yang harus diperbaiki
dan diperhatikan lagi. Adapun saran yang ditujukan kepada peneliti selanjutnya
1. Bagi platform Kitabisa.com, sebaiknya meningkatkan transparansi dalam
pelaporan kinerja setiap proyek yang didanai, khususnya dalam hal
penggunaan dana dan dampak yang dihasilkan. Laporan ini dapat memberikan
pemahaman yang lebih baik kepada para donatur mengenai efektivitas dan
keberlanjutan proyek.
2. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya peneliti dapat memperluas ruang lingkup
penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang baik dan akurat serta
penelitian ini dapat dijadikan acuan maupun bahan koreksi penelitian
selanjutnya.
pendanaan UMKM dalam perspektif ekonomi syariah (studi kasus: platform
Kitabisa.com). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
crowdfunding pada platform Kitabisa.com sebagai solusi pendanaan UMKM dan
implementasi crowdfunding sebagai Solusi pendanaan UMKM pada platform
Kitabisa.com dalam perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi (telaah
dokumen). Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini tentang implementasi crowdfunding sebagai solusi
pendanaan UMKM dalam perspektif ekonomi syariah (studi kasus: platform
Kitabisa.com adalah implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com
merupakan solusi inovatif dan inklusif untuk mendukung pendanaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui kategori "Karya Kreatif dan
Modal Usaha," Kitabisa.com bukan hanya sebagai sumber pendanaan, tetapi juga
sebagai wadah untuk menggali potensi kreatif dan inovatif dari pelaku UMKM.
Prosedur penggalangan dana pada Kitabisa.com melibatkan langkah-langkah dimana
fundraiser menentukan pedagang yang akan memperoleh donasi, mengisi detail
donasi, dan mengumpulkan dana. Setelah terkumpul, dana disalurkan sesuai kebutuhan
penerima doanasi. Transparansi dijaga dengan menampilkan riwayat pencairan dan
alokasi dana.Implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com sebagai solusi
pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, dalam
perspektif ekonomi syariah, menunjukkan potensi besar sebagai praktik yang sesuai
dengan ajaran Islam. Adapun dasar hukum crowdfunding ditemukan dalam Al-Qur’an
pada QS. Al-Maidah/5:2 dan kaidah fiqih. Konsep dasar crowdfunding yang
menekankan tolong-menolong sesuai dengan ajaran syariat Islam, yang menganjurkan
untuk menjunjung tinggi sifat tolong-menolong. Dengan crowdfunding melalui
Kitabisa.com dapat menjadi solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi syariah dan mendukung pertumbuhan holistik UMKM di Indonesia.
A. Kesimpulan
Dari uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa :
1. Implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com merupakan solusi
inovatif dan inklusif untuk mendukung pendanaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui kategori "Karya Kreatif dan Modal
Usaha," Kitabisa.com bukan hanya sebagai sumber pendanaan, tetapi juga
sebagai wadah untuk menggali potensi kreatif dan inovatif dari pelaku
UMKM. Platform ini tidak hanya menggalang dana finansial tetapi juga
menciptakan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung proyek-projek
UMKM. Prosedur penggalangan dana pada Kitabisa.com melibatkan langkah-
langkah dimana fundraiser menentukan pedagang yang akan memperoleh
donasi, mengisi detail donasi, dan mengumpulkan dana. Setelah terkumpul,
dana disalurkan sesuai kebutuhan penerima doanasi. Transparansi dijaga
dengan menampilkan riwayat pencairan dan alokasi dana. Ini menunjukkan
komitmen Kitabisa.com untuk dukungan yang transparan. Keunggulan
transparansi dan akuntabilitas pada platform ini membangun kepercayaan
donatur, sementara pemanfaatan teknologi web dan sistem pembayaran online
menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan
memacu kreativitas, inovasi, serta daya saing UMKM di Indonesia.
2. Implementasi crowdfunding pada platform Kitabisa.com sebagai solusi
pendanaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,
dalam perspektif ekonomi syariah, menunjukkan potensi besar sebagai praktik
yang sesuai dengan ajaran Islam. Adapun dasar hukum crowdfunding
ditemukan dalam Al-Qur’an pada QS. Al-Maidah/5:2 dan kaidah fiqih. Konsep
dasar crowdfunding yang menekankan tolong-menolong sesuai dengan ajaran
syariat Islam, yang menganjurkan untuk menjunjung tinggi sifat tolong-
menolong. Dengan memastikan bahwa proyek dan produk yang didanai sesuai
dengan ajaran Islam, Kitabisa.com menciptakan ekosistem yang mendukung
pertumbuhan ekonomi kreatif, memberikan dana tambahan, meningkatkan
visibilitas, dan membangun hubungan dengan konsumen, secara keseluruhan
mencerminkan solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
syariah dan mendukung pertumbuhan holistik UMKM di Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini masih
banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga masih banyak yang harus diperbaiki
dan diperhatikan lagi. Adapun saran yang ditujukan kepada peneliti selanjutnya
1. Bagi platform Kitabisa.com, sebaiknya meningkatkan transparansi dalam
pelaporan kinerja setiap proyek yang didanai, khususnya dalam hal
penggunaan dana dan dampak yang dihasilkan. Laporan ini dapat memberikan
pemahaman yang lebih baik kepada para donatur mengenai efektivitas dan
keberlanjutan proyek.
2. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya peneliti dapat memperluas ruang lingkup
penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang baik dan akurat serta
penelitian ini dapat dijadikan acuan maupun bahan koreksi penelitian
selanjutnya.
Ketersediaan
| SFEBI20240156 | 156/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
156/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
