Mengantisipasi Dampak Perkawinan Kerabat Dekat Terhadap Psikologis Dan Genologis Anak Perspektif Hukum Perkawinan Islam (Studi Kasus di Kec. Awangpone
Muh. Nur Akhsan Kadir/741302022026 - Personal Name
Perkawinan di Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan tradisi.
Praktik perkawinan dapat dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam
hukum Islam dan aturan adat. Salah satu praktik perkawinan di Indonesia adalah adat
perkawinan masyarakat bugis siala massaposiseng atau kawin antara sepupu satu
kali. Masyarakat bugis menganggap perkawinan seperti itu sangat ideal karena
menjaga kemurnian darah keturunan. Namun hal ini memiliki dampak buruk bagi
keturunan dalam ilmu genetik.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya perkawinan kerabat dekat, untuk mengetahui dampak yang
ditimbulkan terhadap psikologis dan genologis anak, dan untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam dalam mengantisipasi dampak terjadinya perkawinan kerabat.
Merupakan penelitian kualitatif yang sifatnya lapangan (Field Research) dengan
pendekatan biologi sel dan genetika, normatif hukum Islam, dan Maqāṣid alSyarī’ah
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, faktor yang
mempengaruhi terjadinya perkawinan kerabat dekat yaitu tradisi dan budaya, atas
kemauan sendiri, faktor ekonomi, tekanan sosial dan keluarga, keterbatasan
pengetahuan dan pilihan, dan perkawinan paksa. Kedua, dampak yang ditimbulkan
dari segi psikologis terhadap anak yaitu stigma dan stres emosional serta hubungan
keluarga yang rumit, risiko peningkatan masalah psikologis, seperti depresi,
kecemasan atau gangguan stres pasca trauma, terutama jika ada tekanan sosial, dari
segi genetik yaitu penyakit menurun atau kelainan bawaan, resiko penyakit genetik
seperti hemofilia, thalassemia, atau fibrosis kistik, dan rendahnya kesehatan
reproduksi. Ketiga, tinjauan hukum Islam dalam mengantisipasi dampak terjadinya
perkawinan kerabat dekat, dalam Islam meskipun perkawinan kerabat dekat dapat
diperbolehkan dalam beberapa kasus, tetapi ada beberapa prinsip dan hukum yang
berlaku untuk melindungi psikologis dan genetik anak. Maqāṣid al- Syarī’ah
terhadap dampak perkawinan kerabat dekat sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh
yaitu Da’rul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Maṣalih yang berarti menolak
kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat. Walaupun larangan perkawinan
kerabat dekat ini, tidak bersifat haram Liżātihiֿ (mutlak) namun bersifat haram
Ligoirihiֿ (relatif). Sehingga dapat disimpulkan bahwa lebih baik menghindari
perkawinan kerabat dekat karena memiliki dampak negatif terhadap keturunan atau
resiko penyakit bawaa
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok
yang penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai
berikut:
1. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan kerabat dekat yaitu
Tradisi dan Budaya, atas kemauan sendiri, aspek ekonomi, tekanan sosial
dari keluarga, keterbatasan pengetahuan dan pilihan dan perkawinan
paksa.
2. Beberapa dampak yang ditimbulkan dari perkawinan kerabat dekat di
Kecamatan Awangpone diantaranya Dampak Psikologis pada Anak
seperti Stigma dan Stres Emosional serta Hubungan Keluarga yang Rumit,
timbulnya Masalah Psikologis. Adapun Dampak Genetik pada Anak
berupa Rendahnya Kesehatan Reproduksi,
3. Adapun perkawinan kerabat dekat ditinjau berdasarkan hukum
perkawinan Islam bahwa pada dasarnya sesuatu yang mubah (dibolehkan)
karena larangannya bersifat haram Ligairihi (relatif), tidak sampai pada
larangan yang bersifat haram Liżatihi (mutlak). Namun mengingat
dampak negatifnya terhadap keturunan lebih besar maka sebaiknya
perkawinan tersebut dihindari.
4. Perkawinan kerabat dekat yang beresiko tinggi menghasilkan cacat pada
anak atau keturunan adalah perkawinan persepupuan dari golongan darah
antara ibu dan ayah yang sama dan dari perkawinan paralel cousin (seri).
Namun dampak perkawinan sepupu bukanlah dampak negatif yang mutlak
pada semua pasangan sepupu termasuk perkawinan persepupuan cross
cousin (silang) lebih sedikit memiliki resiko untuk terjadinya cacat pada
keturunan.
B. Implikasi Penelitian
1. Untuk mengedukasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kec.,
Awangpone terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya perkawinan
kerabat dekat.
2. Perlu adanya kerjasama antara pihak yang berwenang agar dapat
meminimalisir terjadinya perkawinan kerabat dekat yang beresiko
pada keturunan maupun pihak-pyang terlibat di dalamnya.
3. Sebagai bahan acuan bagi peneliti untuk melanjutkan atau memperluas
referensi yang ada terkait dengan penelitian ini
4. Sebaiknya sebelum melakukan perkawinan perlu scraning atau
melakukan tes kesehatan pra-nikah terlebih dahulu untuk menghindari
sesuatu yang tidak diinginkan pasca perkawinan
Praktik perkawinan dapat dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam
hukum Islam dan aturan adat. Salah satu praktik perkawinan di Indonesia adalah adat
perkawinan masyarakat bugis siala massaposiseng atau kawin antara sepupu satu
kali. Masyarakat bugis menganggap perkawinan seperti itu sangat ideal karena
menjaga kemurnian darah keturunan. Namun hal ini memiliki dampak buruk bagi
keturunan dalam ilmu genetik.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya perkawinan kerabat dekat, untuk mengetahui dampak yang
ditimbulkan terhadap psikologis dan genologis anak, dan untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam dalam mengantisipasi dampak terjadinya perkawinan kerabat.
Merupakan penelitian kualitatif yang sifatnya lapangan (Field Research) dengan
pendekatan biologi sel dan genetika, normatif hukum Islam, dan Maqāṣid alSyarī’ah
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, faktor yang
mempengaruhi terjadinya perkawinan kerabat dekat yaitu tradisi dan budaya, atas
kemauan sendiri, faktor ekonomi, tekanan sosial dan keluarga, keterbatasan
pengetahuan dan pilihan, dan perkawinan paksa. Kedua, dampak yang ditimbulkan
dari segi psikologis terhadap anak yaitu stigma dan stres emosional serta hubungan
keluarga yang rumit, risiko peningkatan masalah psikologis, seperti depresi,
kecemasan atau gangguan stres pasca trauma, terutama jika ada tekanan sosial, dari
segi genetik yaitu penyakit menurun atau kelainan bawaan, resiko penyakit genetik
seperti hemofilia, thalassemia, atau fibrosis kistik, dan rendahnya kesehatan
reproduksi. Ketiga, tinjauan hukum Islam dalam mengantisipasi dampak terjadinya
perkawinan kerabat dekat, dalam Islam meskipun perkawinan kerabat dekat dapat
diperbolehkan dalam beberapa kasus, tetapi ada beberapa prinsip dan hukum yang
berlaku untuk melindungi psikologis dan genetik anak. Maqāṣid al- Syarī’ah
terhadap dampak perkawinan kerabat dekat sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh
yaitu Da’rul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Maṣalih yang berarti menolak
kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat. Walaupun larangan perkawinan
kerabat dekat ini, tidak bersifat haram Liżātihiֿ (mutlak) namun bersifat haram
Ligoirihiֿ (relatif). Sehingga dapat disimpulkan bahwa lebih baik menghindari
perkawinan kerabat dekat karena memiliki dampak negatif terhadap keturunan atau
resiko penyakit bawaa
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok
yang penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai
berikut:
1. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan kerabat dekat yaitu
Tradisi dan Budaya, atas kemauan sendiri, aspek ekonomi, tekanan sosial
dari keluarga, keterbatasan pengetahuan dan pilihan dan perkawinan
paksa.
2. Beberapa dampak yang ditimbulkan dari perkawinan kerabat dekat di
Kecamatan Awangpone diantaranya Dampak Psikologis pada Anak
seperti Stigma dan Stres Emosional serta Hubungan Keluarga yang Rumit,
timbulnya Masalah Psikologis. Adapun Dampak Genetik pada Anak
berupa Rendahnya Kesehatan Reproduksi,
3. Adapun perkawinan kerabat dekat ditinjau berdasarkan hukum
perkawinan Islam bahwa pada dasarnya sesuatu yang mubah (dibolehkan)
karena larangannya bersifat haram Ligairihi (relatif), tidak sampai pada
larangan yang bersifat haram Liżatihi (mutlak). Namun mengingat
dampak negatifnya terhadap keturunan lebih besar maka sebaiknya
perkawinan tersebut dihindari.
4. Perkawinan kerabat dekat yang beresiko tinggi menghasilkan cacat pada
anak atau keturunan adalah perkawinan persepupuan dari golongan darah
antara ibu dan ayah yang sama dan dari perkawinan paralel cousin (seri).
Namun dampak perkawinan sepupu bukanlah dampak negatif yang mutlak
pada semua pasangan sepupu termasuk perkawinan persepupuan cross
cousin (silang) lebih sedikit memiliki resiko untuk terjadinya cacat pada
keturunan.
B. Implikasi Penelitian
1. Untuk mengedukasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kec.,
Awangpone terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya perkawinan
kerabat dekat.
2. Perlu adanya kerjasama antara pihak yang berwenang agar dapat
meminimalisir terjadinya perkawinan kerabat dekat yang beresiko
pada keturunan maupun pihak-pyang terlibat di dalamnya.
3. Sebagai bahan acuan bagi peneliti untuk melanjutkan atau memperluas
referensi yang ada terkait dengan penelitian ini
4. Sebaiknya sebelum melakukan perkawinan perlu scraning atau
melakukan tes kesehatan pra-nikah terlebih dahulu untuk menghindari
sesuatu yang tidak diinginkan pasca perkawinan
Ketersediaan
| 741302022026 | 46/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
46/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
