Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an dalam Perspektif Kitab Tafsir Al-Mishbah
Marlina/762312020030 - Personal Name
Penelitian ini mengambil judul pokok tentang kepemimpinan perempuan
dalam al-Qur‟an dalam perspektif kitab Tafsir Al-Mishba>h. Jenis penelitian ini yaitu
pustaka. Data yang digunakan yaitu data primer yang berupa ayat-ayat al-Qur‟an
yang mengandung tema kepemimpinan perempuan dan kitab Tafsir Al-Mishba>h serta
data sekunder yang berupa kitab, buku, jurnal, dan berbagai dokumen pustaka lainnya
yang berhubungan dengan tema yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan tafsir, historis, dan sosiologis. Data dalam penelitian ini
dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dan analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penulis kitab Tafsir Al-
Mishba>h, M. Quraish Shihab merupakan tokoh mufasir dan ilmuwan yang
berpengaruh dengan berbagai karya yang fenomenal. Karyanya kitab tafsir Al-
Mishba>h dengan metode tafsir tahlili merupakan kitab tafsir yang sangat efektif untuk
membuka penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur‟an dan memuat penafsiran ayat-ayat
al-Qur‟an yang luas dengan berbagai sudut pandang. Kedua, pada hakikatnya al-
Qur‟an tidak melarang perempuan menjadi seorang pemimpin asalkan ia mempunyai
kecakapan dan kemampuan menjadi pemimpin dalam bidang yang dipimpinnya.
Ketiga, menurut penafsiran M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat tentang
kepemimpinan perempuan pada kitab Tafsir Al-Mishba>h, pada dasarnya kedudukan
laki-laki dan perempuan sejajar dalam hak untuk menjadi seorang pemimpin. Selain
itu, perempuan juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki
untuk menjadi pemimpin dalam berbagai bidang dengan syarat mereka mempunyai
kemampuan yang mumpuni terhadap bidang yang dipimpinnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan terhadap kepemimpinan
perempuan dalam al-Qur’an yang didasarkan pada perspektif M. Quraish Shihab
dalam kitab Tafsir Al-Mishba>h, maka peneliti menghasilkan beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Al-Qur’an pada hakikatnya tidak melarang perempuan menjadi seorang
pemimpin. Al-Qur’an justru memberikan kesempatan bagi perempuan menjadi
seorang pemimpin dengan syarat perempuan tersebut mempunyai kecakapan dan
kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin pada ranah bidang yang
dipimpinnya. Hal ini memberikan kesempatan bagi perempuan untuk
berkecimpung dalam dunia kepemimpinan sesuai dengan kemampuan terhadap
bidang yang dipimpinnya.
2. Tokoh mufasir M. Quraish Shihab merupakan ulama tafsir yang sangat
berpengaruh dalam keilmuan tafsir dan memiliki banyak karya yang sangat
fenomenal, salah satunya yaitu kitab Tafsir Al-Mishba>h. Kitab tafsir tersebut
merupakan kitab tafsir yang sangat fenomenal dengan mengunakan metode
Tah{lili> dalam penafsirannya serta dengan corak adabi> wa ijtima’i>. Hal ini
membuat kitab tafsir tersebut sangat cocok untuk menjawab berbagai
permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya umat Islam.
3. Kepemimpinan perempuan perspektif M. Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-
Mishba>h melalui penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang memuat tema
kepemimpinan perempuan, menunjukkan bahwa perempuan juga mempunyai
83
84
hak yang sama seperti laki-laki untuk menjadi seorang pemimpin. Laki-laki
menjadi pemimpin mutlak bagi perempuan hanya khusus pada urusan rumah
tangga. Oleh karena itu selain pada urusan tersebut, perempuan juga dapat
menjadi pemimpin, baik untuk laki-laki maupun sesama perempuan, asalkan
mempunyai kecakapan terhadap urusan yang dipimpinnya. Islam memandang
kedudukan laki-laki dan perempuan sejajar karena sama sama makhluk sebagai
khalifah di muka bumi, sehingga mereka sama-sama memiliki hak untuk menjadi
pemimpin.
dalam al-Qur‟an dalam perspektif kitab Tafsir Al-Mishba>h. Jenis penelitian ini yaitu
pustaka. Data yang digunakan yaitu data primer yang berupa ayat-ayat al-Qur‟an
yang mengandung tema kepemimpinan perempuan dan kitab Tafsir Al-Mishba>h serta
data sekunder yang berupa kitab, buku, jurnal, dan berbagai dokumen pustaka lainnya
yang berhubungan dengan tema yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan tafsir, historis, dan sosiologis. Data dalam penelitian ini
dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dan analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penulis kitab Tafsir Al-
Mishba>h, M. Quraish Shihab merupakan tokoh mufasir dan ilmuwan yang
berpengaruh dengan berbagai karya yang fenomenal. Karyanya kitab tafsir Al-
Mishba>h dengan metode tafsir tahlili merupakan kitab tafsir yang sangat efektif untuk
membuka penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur‟an dan memuat penafsiran ayat-ayat
al-Qur‟an yang luas dengan berbagai sudut pandang. Kedua, pada hakikatnya al-
Qur‟an tidak melarang perempuan menjadi seorang pemimpin asalkan ia mempunyai
kecakapan dan kemampuan menjadi pemimpin dalam bidang yang dipimpinnya.
Ketiga, menurut penafsiran M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat tentang
kepemimpinan perempuan pada kitab Tafsir Al-Mishba>h, pada dasarnya kedudukan
laki-laki dan perempuan sejajar dalam hak untuk menjadi seorang pemimpin. Selain
itu, perempuan juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki
untuk menjadi pemimpin dalam berbagai bidang dengan syarat mereka mempunyai
kemampuan yang mumpuni terhadap bidang yang dipimpinnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan terhadap kepemimpinan
perempuan dalam al-Qur’an yang didasarkan pada perspektif M. Quraish Shihab
dalam kitab Tafsir Al-Mishba>h, maka peneliti menghasilkan beberapa kesimpulan
sebagai berikut:
1. Al-Qur’an pada hakikatnya tidak melarang perempuan menjadi seorang
pemimpin. Al-Qur’an justru memberikan kesempatan bagi perempuan menjadi
seorang pemimpin dengan syarat perempuan tersebut mempunyai kecakapan dan
kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin pada ranah bidang yang
dipimpinnya. Hal ini memberikan kesempatan bagi perempuan untuk
berkecimpung dalam dunia kepemimpinan sesuai dengan kemampuan terhadap
bidang yang dipimpinnya.
2. Tokoh mufasir M. Quraish Shihab merupakan ulama tafsir yang sangat
berpengaruh dalam keilmuan tafsir dan memiliki banyak karya yang sangat
fenomenal, salah satunya yaitu kitab Tafsir Al-Mishba>h. Kitab tafsir tersebut
merupakan kitab tafsir yang sangat fenomenal dengan mengunakan metode
Tah{lili> dalam penafsirannya serta dengan corak adabi> wa ijtima’i>. Hal ini
membuat kitab tafsir tersebut sangat cocok untuk menjawab berbagai
permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya umat Islam.
3. Kepemimpinan perempuan perspektif M. Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-
Mishba>h melalui penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang memuat tema
kepemimpinan perempuan, menunjukkan bahwa perempuan juga mempunyai
83
84
hak yang sama seperti laki-laki untuk menjadi seorang pemimpin. Laki-laki
menjadi pemimpin mutlak bagi perempuan hanya khusus pada urusan rumah
tangga. Oleh karena itu selain pada urusan tersebut, perempuan juga dapat
menjadi pemimpin, baik untuk laki-laki maupun sesama perempuan, asalkan
mempunyai kecakapan terhadap urusan yang dipimpinnya. Islam memandang
kedudukan laki-laki dan perempuan sejajar karena sama sama makhluk sebagai
khalifah di muka bumi, sehingga mereka sama-sama memiliki hak untuk menjadi
pemimpin.
Ketersediaan
| SFUD20240015 | 15/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
15/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
