Analisis Penetapan Upah Berdasarkan Waktu Kerja Dalam Aspek Keadilan Perspektif Ijāraḥ ‘Ala Al-‘Amal (Studi Pada Petani Jagung Di Desa Pallawa Rukka Kecamatan Ulaweng Kab.Bone
Ayu Nensi/602022020079 - Personal Name
Ijarah ala al-amal adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada
kontrak kerja atau jasa. Ijarah secara umum berarti sewa atau upah, sedangkan al-
amal berarti kerja atau pekerjaan. Jadi, ijarah ala al-amal merujuk pada sewa tenaga
kerja atau upah untuk pekerjaan yang dilakukan . Penelitian ini bertujuan untuk
memahami penerapan prinsip keadilan dalam perspektif Ijāraḥ ‘ala al-‘Amal pada
penetapan upah bagi petani jagung di Desa Pallawa Rukka. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif,
yang berfokus pada data non-angka seperti kata-kata dan gambar. Sumber data
penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan
menggunakan model interaktif Miles & Huberman yang meliputi reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi data untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa prinsip Ijāraḥ ‘ala al-‘Amal tidak diterapkan oleh petani jagung
di Desa Pallawa Rukka dalam penetapan upah berdasarkan waktu kerja. Tidak
ditemukan bukti adanya ketidakadilan atau penyimpangan dalam penetapan upah.
Penerapan prinsip ini juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan komitmen para
petani untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja mereka. Penelitian ini memberikan
wawasan penting bagi petani dan pembuat kebijakan mengenai pentingnya penerapan
prinsip keadilan dalam penetapan upah, serta dapat menjadi acuan untuk praktik
pertanian yang lebih berkelanjutan dan adil.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penetapan upah petani
jagung di Desa Pallawa Rukka melibatkan pertemuan antara pemilik
lahan dan buruh untuk menentukan upah serta mempertimbangkan
berbagai faktor. Negosiasi ini menunjukkan bahwa kesepakatan upah
yang adil dapat dicapai dengan memperhatikan biaya produksi dan
kondisi pasar, sejalan dengan Teori Upah Efisiensi dan Teori Negosiasi
Kolektif. Faktor-faktor utama yang dipertimbangkan meliputi
produktivitas, kualitas panen, faktor cuaca, ketersediaan tenaga kerja,
dan keadilan sosial.
2. Praktik penetapan upah berdasarkan waktu kerja di Desa Pallawa Rukka
mencerminkan keadilan antara buruh penuh waktu dan paruh waktu,
sesuai dengan Teori Upah Minimum dan Teori Modal Manusia.
Penetapan upah per jam membantu memastikan kesejahteraan pekerja
dan mendukung produktivitas tinggi, dengan perbedaan upah yang adil
berdasarkan kontribusi dan waktu kerja yang diinvestasikan oleh buruh.
3. Meskipun konsep ijarah ala al-amal belum diterapkan di Desa Pallawa
Rukka, pandangan positif masyarakat terhadap konsep ini
menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan keadilan upah, sejalan
dengan Teori Ekonomi Islam dan Teori Keadilan Distributif. Penerapan
prinsip-prinsip ijarah ala al-amal dapat menciptakan lingkungan kerja
yang lebih adil, stabil, dan produktif, serta mendukung keberlanjutan
dan profitabilitas operasi pertanian secara keseluruhan.
B. Saran
1. Pemilik lahan dan buruh di Desa Pallawa Rukka sebaiknya melanjutkan
praktik pertemuan bersama untuk menentukan upah, dengan
memperkuat dialog mengenai faktor-faktor seperti produktivitas,
kualitas panen, faktor cuaca, dan ketersediaan tenaga kerja. Ini akan
membantu mencapai kesepakatan yang lebih adil dan transparan, sesuai
dengan Teori Upah Efisiensi dan Teori Negosiasi Kolektif.
Memperhatikan biaya produksi dan kondisi pasar juga penting untuk
menyesuaikan upah secara fleksibel.
2. Pemilik lahan dan buruh tani sebaiknya melanjutkan praktik penetapan
upah berdasarkan waktu kerja karena praktik ini dapat meningkatkan
keadilan di antara buruh penuh waktu dan paruh waktu. Hal ini
mencerminkan pendekatan yang adil sesuai dengan Teori Upah
Minimum dan Teori Modal Manusia. Memastikan bahwa upah per jam
cukup untuk menjamin kesejahteraan buruh dan mendorong
produktivitas yang tinggi adalah langkah penting untuk mencapai tujuan
ini.
3. Meskipun konsep ijarah ala al-amal belum diterapkan secara luas, ada
potensi besar untuk memperkenalkan konsep ini guna meningkatkan
keadilan dalam penetapan upah. Disarankan untuk meningkatkan literasi
dan pemahaman masyarakat tentang konsep ini melalui pelatihan dan
sosialisasi, sehingga dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan Teori Keadilan
Distributif dalam praktik penetapan upah dapat menciptakan lingkungan
kerja yang lebih adil, stabil, dan produktif, mendukung keberlanjutan
dan profitabilitas jangka panjang bagi komunitas pertanian.
kontrak kerja atau jasa. Ijarah secara umum berarti sewa atau upah, sedangkan al-
amal berarti kerja atau pekerjaan. Jadi, ijarah ala al-amal merujuk pada sewa tenaga
kerja atau upah untuk pekerjaan yang dilakukan . Penelitian ini bertujuan untuk
memahami penerapan prinsip keadilan dalam perspektif Ijāraḥ ‘ala al-‘Amal pada
penetapan upah bagi petani jagung di Desa Pallawa Rukka. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif,
yang berfokus pada data non-angka seperti kata-kata dan gambar. Sumber data
penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan
menggunakan model interaktif Miles & Huberman yang meliputi reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi data untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa prinsip Ijāraḥ ‘ala al-‘Amal tidak diterapkan oleh petani jagung
di Desa Pallawa Rukka dalam penetapan upah berdasarkan waktu kerja. Tidak
ditemukan bukti adanya ketidakadilan atau penyimpangan dalam penetapan upah.
Penerapan prinsip ini juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan komitmen para
petani untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja mereka. Penelitian ini memberikan
wawasan penting bagi petani dan pembuat kebijakan mengenai pentingnya penerapan
prinsip keadilan dalam penetapan upah, serta dapat menjadi acuan untuk praktik
pertanian yang lebih berkelanjutan dan adil.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penetapan upah petani
jagung di Desa Pallawa Rukka melibatkan pertemuan antara pemilik
lahan dan buruh untuk menentukan upah serta mempertimbangkan
berbagai faktor. Negosiasi ini menunjukkan bahwa kesepakatan upah
yang adil dapat dicapai dengan memperhatikan biaya produksi dan
kondisi pasar, sejalan dengan Teori Upah Efisiensi dan Teori Negosiasi
Kolektif. Faktor-faktor utama yang dipertimbangkan meliputi
produktivitas, kualitas panen, faktor cuaca, ketersediaan tenaga kerja,
dan keadilan sosial.
2. Praktik penetapan upah berdasarkan waktu kerja di Desa Pallawa Rukka
mencerminkan keadilan antara buruh penuh waktu dan paruh waktu,
sesuai dengan Teori Upah Minimum dan Teori Modal Manusia.
Penetapan upah per jam membantu memastikan kesejahteraan pekerja
dan mendukung produktivitas tinggi, dengan perbedaan upah yang adil
berdasarkan kontribusi dan waktu kerja yang diinvestasikan oleh buruh.
3. Meskipun konsep ijarah ala al-amal belum diterapkan di Desa Pallawa
Rukka, pandangan positif masyarakat terhadap konsep ini
menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan keadilan upah, sejalan
dengan Teori Ekonomi Islam dan Teori Keadilan Distributif. Penerapan
prinsip-prinsip ijarah ala al-amal dapat menciptakan lingkungan kerja
yang lebih adil, stabil, dan produktif, serta mendukung keberlanjutan
dan profitabilitas operasi pertanian secara keseluruhan.
B. Saran
1. Pemilik lahan dan buruh di Desa Pallawa Rukka sebaiknya melanjutkan
praktik pertemuan bersama untuk menentukan upah, dengan
memperkuat dialog mengenai faktor-faktor seperti produktivitas,
kualitas panen, faktor cuaca, dan ketersediaan tenaga kerja. Ini akan
membantu mencapai kesepakatan yang lebih adil dan transparan, sesuai
dengan Teori Upah Efisiensi dan Teori Negosiasi Kolektif.
Memperhatikan biaya produksi dan kondisi pasar juga penting untuk
menyesuaikan upah secara fleksibel.
2. Pemilik lahan dan buruh tani sebaiknya melanjutkan praktik penetapan
upah berdasarkan waktu kerja karena praktik ini dapat meningkatkan
keadilan di antara buruh penuh waktu dan paruh waktu. Hal ini
mencerminkan pendekatan yang adil sesuai dengan Teori Upah
Minimum dan Teori Modal Manusia. Memastikan bahwa upah per jam
cukup untuk menjamin kesejahteraan buruh dan mendorong
produktivitas yang tinggi adalah langkah penting untuk mencapai tujuan
ini.
3. Meskipun konsep ijarah ala al-amal belum diterapkan secara luas, ada
potensi besar untuk memperkenalkan konsep ini guna meningkatkan
keadilan dalam penetapan upah. Disarankan untuk meningkatkan literasi
dan pemahaman masyarakat tentang konsep ini melalui pelatihan dan
sosialisasi, sehingga dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan Teori Keadilan
Distributif dalam praktik penetapan upah dapat menciptakan lingkungan
kerja yang lebih adil, stabil, dan produktif, mendukung keberlanjutan
dan profitabilitas jangka panjang bagi komunitas pertanian.
Ketersediaan
| SFEBI20240142 | 142/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
