Implementasi Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bone Ditinjau Dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Nabila Nur/742352021114 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Mal Pelayanan
Publik (MPP) di Kabupaten Bone ditinjau dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memuat asas-asas umum
pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan,
ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, kepentingan
umum, dan pelayanan yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas-asas pemerintahan
yang baik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bone telah berjalan cukup baik
melalui penggunaan sistem OSS dan SIMPEL, SOP yang transparan, serta layanan
terintegrasi. Namun, masih ditemukan tantangan seperti gangguan jaringan,
keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat pedesaan, serta
hambatan geografis yang mempengaruhi efektivitas layanan. Respon masyarakat
terhadap keberadaan Mal Pelayanan Publik pada umumnya positif, terutama terkait
kemudahan dan kecepatan layanan, meskipun masih ada keluhan terkait antrean
panjang dan ketidakhadiran petugas di waktu tertentu.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Mal Pelayanan Publik
Kabupaten Bone telah berupaya mengimplementasikan prinsip-prinsip administrasi
pemerintahan yang baik, namun perbaikan berkelanjutan diperlukan, khususnya pada
aspek teknologi, sumber daya manusia, dan pemerataan akses agar pelayanan publik
semakin efektif, efisien, dan dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh
masyarakat.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bone telah sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tercantum dalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penerapan asas kepastian
hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, kecermatan, tidak
menyalahgunakan wewenang, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik
terlihat melalui penggunaan sistem digital seperti OSS dan SIMPEL, penyusunan
standar operasional prosedur yang transparan, serta pelayanan terintegrasi untuk
berbagai keperluan masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pengelola Mal Pelayanan Publik juga terus
melakukan pelatihan bagi petugas dan menyediakan fasilitas yang ramah publik
untuk mendukung prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, jelas, dan profesional.
2. Implementasi Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bone masih menghadapi
sejumlah tantangan meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan layanan publik. Salah satu kendala paling menonjol adalah
gangguan jaringan internet yang sering terjadi, diperparah oleh keterbatasan
infrastruktur teknologi serta rendahnya literasi digital masyarakat di wilayah
pedesaan. Dari berbagai faktor yang memengaruhi, hambatan yang paling
berdampak adalah ketidakstabilan koneksi jaringan, yang menyebabkan layanan
digital tidak berjalan optimal, memperlambat proses administrasi, dan
menurunkan kualitas penerapan asas-asas pemerintahan yang baik. Gangguan ini
berdampak pada terganggunya akses informasi secara real-time, keterlambatan
proses perizinan, serta ketidakpastian waktu penyelesaian layanan, yang pada
akhirnya melemahkan penerapan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keterbukaan. Selain itu, kondisi geografis yang menyulitkan akses dari desa ke
pusat layanan juga memperparah ketimpangan dalam distribusi layanan publik.
Meski demikian, DPMPTSP Kabupaten Bone terus berupaya mengatasinya
melalui berbagai program seperti sosialisasi, pendampingan, serta layanan
jemput bola.
3. Respon masyarakat terhadap keberadaan dan pelayanan Mal Pelayanan Publik
Kabupaten Bone secara umum positif. Mayoritas pengguna layanan merasa
terbantu karena pelayanan kini lebih efisien, transparan, dan nyaman, yang
mencerminkan keberhasilan penerapan asas kemanfaatan dan pelayanan yang
baik. Masyarakat juga menghargai sistem antrean yang adil serta ketiadaan
pungutan liar, yang menunjukkan asas ketidakberpihakan dan tidak
menyalahgunakan wewenang telah diterapkan cukup baik. Namun, beberapa
keluhan tetap muncul terkait ketidakhadiran petugas di beberapa titik layanan,
antrean panjang, dan kurangnya informasi awal, yang menunjukkan perlunya
penguatan pada asas kepastian hukum dan keterbukaan. Oleh karena itu,
perbaikan berkelanjutan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan pengawasan internal, menjadi sangat penting agar masyarakat dapat
merasakan manfaat layanan secara adil dan merata.
B. Saran
Sebagai mahasiswa yang telah mempelajari dan melakukan penelitian
mengenai implementasi Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bone, saya ingin
memberikan beberapa saran yang dapat bermanfaat untuk perbaikan sistem pelayanan
publik di daerah ini:
1. Peningkatan pemahaman aparatur terhadap asas-asas pemerintahan yang baik
Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diharapkan untuk terus memperkuat kapasitas
aparatur pelaksana pelayanan publik melalui pelatihan dan sosialisasi yang
berkelanjutan mengenai asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana
tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Dengan
demikian, implementasi pelayanan di MPP dapat lebih mencerminkan asas
kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan asas-asas
lainnya, guna memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
2. Penguatan Infrastruktur Teknologi dan Literasi Digital Masyarakat dalam rangka
menjawab tantangan utama pelaksanaan MPP, seperti gangguan jaringan internet
dan keterbatasan infrastruktur digital, disarankan agar pemerintah daerah
menjalin kerja sama dengan penyedia layanan teknologi untuk memperluas dan
menstabilkan akses jaringan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau secara
maksimal. Selain itu, perlu diselenggarakan pelatihan literasi digital yang
berkelanjutan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan, agar
mereka dapat memanfaatkan layanan MPP secara mandiri dan optimal. Hal ini
sejalan dengan asas profesionalitas dan pelayanan yang berorientasi pada
kebutuhan masyarakat.
3. Optimalisasi partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan MPP
DPMPTSP Kabupaten Bone diharapkan dapat secara berkala melakukan evaluasi
terhadap persepsi dan kepuasan masyarakat melalui survei, wawancara, atau
forum konsultasi publik. Dengan adanya ruang partisipatif seperti ini, masyarakat
memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi, keluhan, dan saran terhadap
pelayanan yang diberikan. Selain meningkatkan kepercayaan publik, langkah ini
juga mencerminkan penerapan asas partisipatif, proporsionalitas, dan keadilan
yang menjadi pijakan utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Publik (MPP) di Kabupaten Bone ditinjau dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memuat asas-asas umum
pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan,
ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, kepentingan
umum, dan pelayanan yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas-asas pemerintahan
yang baik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bone telah berjalan cukup baik
melalui penggunaan sistem OSS dan SIMPEL, SOP yang transparan, serta layanan
terintegrasi. Namun, masih ditemukan tantangan seperti gangguan jaringan,
keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat pedesaan, serta
hambatan geografis yang mempengaruhi efektivitas layanan. Respon masyarakat
terhadap keberadaan Mal Pelayanan Publik pada umumnya positif, terutama terkait
kemudahan dan kecepatan layanan, meskipun masih ada keluhan terkait antrean
panjang dan ketidakhadiran petugas di waktu tertentu.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Mal Pelayanan Publik
Kabupaten Bone telah berupaya mengimplementasikan prinsip-prinsip administrasi
pemerintahan yang baik, namun perbaikan berkelanjutan diperlukan, khususnya pada
aspek teknologi, sumber daya manusia, dan pemerataan akses agar pelayanan publik
semakin efektif, efisien, dan dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh
masyarakat.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bone telah sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tercantum dalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penerapan asas kepastian
hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, kecermatan, tidak
menyalahgunakan wewenang, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik
terlihat melalui penggunaan sistem digital seperti OSS dan SIMPEL, penyusunan
standar operasional prosedur yang transparan, serta pelayanan terintegrasi untuk
berbagai keperluan masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pengelola Mal Pelayanan Publik juga terus
melakukan pelatihan bagi petugas dan menyediakan fasilitas yang ramah publik
untuk mendukung prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, jelas, dan profesional.
2. Implementasi Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bone masih menghadapi
sejumlah tantangan meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan layanan publik. Salah satu kendala paling menonjol adalah
gangguan jaringan internet yang sering terjadi, diperparah oleh keterbatasan
infrastruktur teknologi serta rendahnya literasi digital masyarakat di wilayah
pedesaan. Dari berbagai faktor yang memengaruhi, hambatan yang paling
berdampak adalah ketidakstabilan koneksi jaringan, yang menyebabkan layanan
digital tidak berjalan optimal, memperlambat proses administrasi, dan
menurunkan kualitas penerapan asas-asas pemerintahan yang baik. Gangguan ini
berdampak pada terganggunya akses informasi secara real-time, keterlambatan
proses perizinan, serta ketidakpastian waktu penyelesaian layanan, yang pada
akhirnya melemahkan penerapan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keterbukaan. Selain itu, kondisi geografis yang menyulitkan akses dari desa ke
pusat layanan juga memperparah ketimpangan dalam distribusi layanan publik.
Meski demikian, DPMPTSP Kabupaten Bone terus berupaya mengatasinya
melalui berbagai program seperti sosialisasi, pendampingan, serta layanan
jemput bola.
3. Respon masyarakat terhadap keberadaan dan pelayanan Mal Pelayanan Publik
Kabupaten Bone secara umum positif. Mayoritas pengguna layanan merasa
terbantu karena pelayanan kini lebih efisien, transparan, dan nyaman, yang
mencerminkan keberhasilan penerapan asas kemanfaatan dan pelayanan yang
baik. Masyarakat juga menghargai sistem antrean yang adil serta ketiadaan
pungutan liar, yang menunjukkan asas ketidakberpihakan dan tidak
menyalahgunakan wewenang telah diterapkan cukup baik. Namun, beberapa
keluhan tetap muncul terkait ketidakhadiran petugas di beberapa titik layanan,
antrean panjang, dan kurangnya informasi awal, yang menunjukkan perlunya
penguatan pada asas kepastian hukum dan keterbukaan. Oleh karena itu,
perbaikan berkelanjutan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan pengawasan internal, menjadi sangat penting agar masyarakat dapat
merasakan manfaat layanan secara adil dan merata.
B. Saran
Sebagai mahasiswa yang telah mempelajari dan melakukan penelitian
mengenai implementasi Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bone, saya ingin
memberikan beberapa saran yang dapat bermanfaat untuk perbaikan sistem pelayanan
publik di daerah ini:
1. Peningkatan pemahaman aparatur terhadap asas-asas pemerintahan yang baik
Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diharapkan untuk terus memperkuat kapasitas
aparatur pelaksana pelayanan publik melalui pelatihan dan sosialisasi yang
berkelanjutan mengenai asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana
tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Dengan
demikian, implementasi pelayanan di MPP dapat lebih mencerminkan asas
kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan asas-asas
lainnya, guna memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
2. Penguatan Infrastruktur Teknologi dan Literasi Digital Masyarakat dalam rangka
menjawab tantangan utama pelaksanaan MPP, seperti gangguan jaringan internet
dan keterbatasan infrastruktur digital, disarankan agar pemerintah daerah
menjalin kerja sama dengan penyedia layanan teknologi untuk memperluas dan
menstabilkan akses jaringan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau secara
maksimal. Selain itu, perlu diselenggarakan pelatihan literasi digital yang
berkelanjutan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan, agar
mereka dapat memanfaatkan layanan MPP secara mandiri dan optimal. Hal ini
sejalan dengan asas profesionalitas dan pelayanan yang berorientasi pada
kebutuhan masyarakat.
3. Optimalisasi partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan MPP
DPMPTSP Kabupaten Bone diharapkan dapat secara berkala melakukan evaluasi
terhadap persepsi dan kepuasan masyarakat melalui survei, wawancara, atau
forum konsultasi publik. Dengan adanya ruang partisipatif seperti ini, masyarakat
memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi, keluhan, dan saran terhadap
pelayanan yang diberikan. Selain meningkatkan kepercayaan publik, langkah ini
juga mencerminkan penerapan asas partisipatif, proporsionalitas, dan keadilan
yang menjadi pijakan utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketersediaan
| 742352021114 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
105/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
