Pemenuhan Hak Pilih Narapidana dan Tahanan (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Watampone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak pilih
bagi narapidana dan tahanan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses
pelaksanaan hak pilih tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu peneliti tidak
hanya menganalisis norma hukum yang berlaku, tetapi juga mengamati
implementasinya dalam konteks nyata di Lapas Kelas IIA Watampone. Dan metode
kualitatif deskriptif memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman yang
komprehensif melalui pengumpulan data primer dan sekunder, serta data diperoleh
melalui observasi, wawancara dengan petugas Lapas dan warga binaan, serta
dokumentasi dari lembaga terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pilih di Lapas Kelas
IIA Watampone telah dilakukan melalui kerja sama antara pihak Lapas, Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dari total narapidana dan tahanan yang memenuhi syarat, sebanyak 509 orang
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan 91 orang dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb). Namun, hanya 320 orang yang akhirnya menggunakan hak
pilihnya. Kendala utama yang dihadapi adalah terkait administrasi kependudukan
seperti tidak adanya KTP elektronik, perubahan status hukum warga binaan, serta
belum terdaftar di TPS Lapas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat
berbagai tantangan administratif dan teknis, pelaksanaan hak pilih narapidana dan
tahanan dapat berjalan cukup efektif melalui koordinasi yang baik antar lembaga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, Adapun yang bisa
disimpulkan, yaitu:
1. Pelaksanaan hak politik berupa hak pilih bagi narapidana dan tahanan telah
diupayakan secara maksimal oleh pihak Lapas Kelas IIA Watampone bekerja
sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pendataan pemilih,
yang mencakup proses pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta
pembentukan TPS khusus di dalam lapas. Dari total sekitar 600 narapidana dan
tahanan yang ada, tercatat sebanyak 509 orang masuk ke dalam DPT dan 91
orang dalam DPTb. Namun, hanya 320 orang yang pada akhirnya dapat
menggunakan hak pilihnya secara sah pada hari pemungutan suara.
Ketidakterpenuhan hak pilih bagi sebagian warga binaan ini bukan tanpa sebab.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab utama, antara lain dinamika
perpindahan data pemilih akibat perubahan status hukum warga binaan, belum
terdaftarnya sebagian narapidana dan tahanan di TPS khusus lapas karena masih
tercatat di TPS domisili asal, serta kendala administratif berupa ketidaktersediaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang menjadi syarat utama pemenuhan
hak pilih. Permasalahan-permasalahan tersebut secara langsung memengaruhi
validitas data pemilih faktual di dalam lapas, dan turut berdampak pada proses
teknis pelaksanaan pemungutan suara. Menjadi bukti nyata adanya niat dan upaya
97
untuk keterlibatan seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Keseluruhan rangkaian tersebut menunjukkan adanya perhatian negara dalam
menjamin partisipasi politik warga binaan. Pelaksanaan yang dilakukan secara
terbuka, tertib, dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, pelaksanaan pilkada di Lapas
Kelas IIA Watampone memperlihatkan komitmen dalam melindungi hak-hak
konstitusional mereka, meski berada dalam situasi pembatasan kebebasan.
2. Pelaksanaan hak pilih narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIA Watampone
pada Pilkada 2024 tidak terlepas dari sejumlah kendala yang berpotensi
memengaruhi akurasi data pemilih dan kelancaran pemungutan suara. Identifikasi
permasalahan utama meliputi dinamika perpindahan data pemilih akibat
perubahan status hukum warga binaan, belum terdaftarnya sebagian warga binaan
di TPS khusus Lapas karena masih terikat dengan data domisili asal, serta kendala
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat utama hak
pilih. Kendala-kendala ini secara langsung memengaruhi validitas data pemilih
faktual di Lapas dan kebutuhan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
dinamis. Menyikapi tantangan tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Watampone telah
mengidentifikasi beberapa solusi konstruktif. Untuk mengatasi isu perubahan
status hukum warga binaan, diusulkan sistem pembaruan data pemilih berkala dan
proaktif melalui koordinasi intensif dengan KPU dan instansi kependudukan,
serta penunjukan petugas penghubung informasi pemilu di Lapas. Terkait warga
binaan yang belum terdaftar di TPS khusus, solusi yang diajukan adalah
penyusunan daftar validasi internal data domisili sejak awal penahanan dan kerja
sama yang lebih erat dengan KPU daerah asal untuk proses pemindahan TPS.
98
Sementara itu, untuk mengatasi kendala kepemilikan KTP elektronik, inisiasi
layanan perekaman dan pencetakan KTP di dalam Lapas melalui sinergi dengan
Disdukcapil, atau penerbitan surat keterangan identitas sementara, menjadi solusi
yang dianggap krusial. Implementasi solusi-solusi ini diharapkan dapat
meningkatkan akurasi data pemilih, meminimalkan potensi kehilangan hak pilih,
dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan Lapas berjalan
lebih efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
B. Saran
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone telah menunjukkan komitmen
yang signifikan dalam memastikan narapidana dapat menyalurkan hak pilih
mereka pada Pemilu 2024. Sebanyak 320 orang, yang terdiri dari warga binaan
menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang
disediakan di dalam Lapas. Namun, untuk meningkatkan kualitas partisipasi
pemilu di masa mendatang, disarankan agar Lapas Kelas IIA Watampone
melakukan evaluasi terhadap proses pendaftaran pemilih, terutama bagi
narapidana yang baru masuk atau belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua warga binaan yang
memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan
administratif.
2. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak pilih dan prosedur pemilu kepada
warga binaan perlu dilakukan secara berkala. Ini akan membantu meningkatkan
kesadaran dan pemahaman mereka tentang pentingnya partisipasi dalam
demokrasi, serta memastikan bahwa proses pemilu di dalam Lapas berjalan
dengan lancar dan transparan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan
99
Lapas Kelas IIA Watampone dapat terus berkontribusi dalam menciptakan proses
pemilu yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang
sedang menjalani masa hukuman.
Ketersediaan
SSYA20250106106/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

106/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top