Implementasi Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Perusakan dan Pembukaan Lahan (Studi di Desa Timusu Kecematan Ulaweng, Kabupaten Bone).

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 69 Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait
Perusakan dan Pembukaan Lahan (Studi di Desa Timusu Kecematan Ulaweng
Kabupaten Bone). Dan yang Menjadi Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah
berkaitan dengan bagaimana Penerapan Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perusakan dan
pembukaan lahan di Desa Timusu dan juga Apa Apa Kendala dan Upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah Setempat Terkait dengan Perusakan dan Pembukaan Lahan
di Desa Timusu.
Adapun Metode Yang Digunakan Dalam Penelitian ini adalah Metode
Penelitian Kualitatif dengan dengan menggunakan Desain Field Research, yaitu
Penelitian yang menggunakan informasi yang diperoleh dari sasaran penelitian yang
selanjutnya disebut responden dan informan melalui intrumen pengumpulan data
seperti Wawancara, Obsevasi dan Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pasal 69 Undang-undang No
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa
Timusu masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya regulasi lokal,
kurangnya pengawasan, minimnya edukasi masyarakat, serta keterbatasan sarana
alternatif pembukaan lahan. Dan dalam hal ini Pemerintah Desa Timusu juga
dihadapkan pada kendala struktural berupa keterbatasan anggaran, sumber daya
manusia, dan kewenangan hukum. Meskipun demikian, upaya seperti penyusunan
Perdes, penyuluhan, penghijauan, dan pembentukan kelompok masyarakat peduli
lingkungan telah dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan
penerapan perlindungan lingkungan di tingkat desa memerlukan sinergi antara
pemerintah desa, daerah, dan masyarakat, serta penguatan kapasitas dan koordinasi
lintas sektor.
A. Simpulan
1. Penerapan Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Perusakan Dan Pembukaan Lahan
di Desa masih menghadapi tantangan besar, mulai dari lemahnya regulasi lokal,
kurangnya pengawasan, minimnya edukasi masyarakat, hingga keterbatasan
sarana alternatif pembukaan lahan. Meskipun ada kesadaran awal dari aparat
desa dan kemauan belajar dari masyarakat, implementasi pasal ini belum
maksimal dan memerlukan sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, serta
penyuluh lapangan untuk menjembatani ketentuan hukum dengan kondisi
sosial dan ekonomi lokal.
2. Kendala dan Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Setempat Terkait dengan
Perusakan dan Pembukaan Lahan di Desa Timusu, Pemerintah di Desa Timusu
menghadapi beberapa kendala utama yaitu berupa keterbatasan anggaran,
sumber daya manusia, dan kewenangan hukum dalam mengatasi perusakan dan
pembukaan lahan. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta lemahnya
koordinasi antar-instansi memperparah situasi. Meski demikian, pemerintah
desa telah melakukan sejumlah upaya seperti menyusun Peraturan Desa
(Perdes), mengadakan penyuluhan, melakukan penghijauan, serta membentuk
kelompok masyarakat peduli lingkungan. Agar upaya ini efektif, dibutuhkan
dukungan nyata dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperkuat
kapasitas desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, beberapa saran yang dapat diberikan
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa Timusu perlu segera merumuskan dan menerapkan peraturan
desa yang lebih tegas mengenai perlindungan lingkungan, sebagai langkah
konkret untuk menguatkan pengelolaan lingkungan secara lokal. Peraturan ini
dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk mencegah kerusakan lingkungan
dan memberi panduan dalam tindakan pencegahan serta pengelolaan sumber
daya alam yang lebih berkelanjutan.
2. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,
diperlukan peningkatan kapasitas aparat desa serta alokasi anggaran yang
memadai. Pemerintah desa sebaiknya memperkuat kerjasama dengan instansi
terkait, seperti dinas lingkungan hidup, agar pengawasan terhadap aktivitas
yang berpotensi merusak lingkungan dapat lebih optimal. Penyuluhan dan
sosialisasi yang berkelanjutan juga harus dilakukan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan.
Ketersediaan
SSYA2025004646/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

46/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top