Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Studi Kasus Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone)
Nur Alisya Heryanto Putri/742352021168 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
(Studi Kasus Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah adanya pengemis yang mengganggu ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat dalam Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone dan
untuk mengetahui faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
dalam Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah tentang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait penertiban pengemis belum
dapat dikatakan optimal meskipun Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan
baik. Meski berbagai upaya telah dilakukan seperti operasi penertiban rutin sesuai
SOP, kegiatan sosialisasi, dan penerapan sanksi, efektivitas implementasi Perda
masih terkendala oleh faktor krusial yaitu rendahnya kesadaran masyarakat. Kondisi
ini menunjukkan bahwa pendekatan represif dan penegakan hukum saja tidak cukup
untuk mencapai optimalisasi implementasi Perda.
Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, faktor
penghambat dalam implementasi Perda Kab. Bone No. 13 Tahun 2016 dianalisis
melalui 4 dimensi utama. Dari aspek sumber daya, ketidakmemadaian fasilitas seperti
panti rehabilitasi menunjukkan kurangnya sumber daya infrastruktur yang diperlukan
untuk mendukung implementasi secara efektif. Dimensi komunikasi tercermin dari
rendahnya partisipasi masyarakat yang mengindikasikan lemahnya sosialisasi dan
pemahaman publik. Faktor disposisi terlihat dari tantangan dalam menghadapi
metode pengemis yang beragam. Sementara itu, struktur birokrasi menghadapi
kompleksitas dalam menangani isu transmigrasi dan faktor ekonomi. Keempat faktor
penghambat ini saling berinteraksi dan menunjukkan bahwa implementasi Perda
belum optimal karena tidak terpenuhinya keseluruhan dimensi yang diperlukan
menurut teori Edwards III, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang mengatasi
seluruh aspek hambatan tersebut untuk mencapai efektivitas implementasi kebijakan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat terkait penertiban pengemis belum dapat dikatakan optimal
meskipun Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan baik. Meski
berbagai upaya telah dilakukan seperti operasi penertiban rutin sesuai SOP,
kegiatan sosialisasi, dan penerapan sanksi, efektivitas implementasi Perda
masih terkendala oleh faktor krusial yaitu rendahnya kesadaran masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan represif dan penegakan hukum
saja tidak cukup untuk mencapai optimalisasi implementasi Perda.
2. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, faktor
penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13
Tahun 2016 dapat dianalisis melalui empat dimensi utama. Dari aspek
sumber daya, ketidakmemadaian fasilitas seperti panti rehabilitasi
menunjukkan kurangnya sumber daya infrastruktur yang diperlukan untuk
mendukung implementasi kebijakan secara efektif. Dimensi komunikasi
tercermin dari rendahnya partisipasi masyarakat yang mengindikasikan
lemahnya sosialisasi dan pemahaman publik terhadap kebijakan. Faktor
disposisi terlihat dari tantangan dalam menghadapi metode pengemis yang
beragam, yang memerlukan adaptasi dan komitmen yang kuat dari para
implementor. Sementara itu, struktur birokrasi menghadapi kompleksitas
dalam menangani isu transmigrasi dan faktor ekonomi kemiskinan yang
93
merupakan akar permasalahan struktural. Keempat faktor penghambat ini
saling berinteraksi dan menunjukkan bahwa implementasi Perda belum
optimal karena tidak terpenuhinya keseluruhan dimensi yang diperlukan
menurut teori Edwards III, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang
mengatasi seluruh aspek hambatan tersebut untuk mencapai efektivitas
implementasi kebijakan.
B. Implikasi
Adapun saran-saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian mengenai
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi Kasus Penertiban
Pengemis di Kabupaten Bone), maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Satpol PP sudah
seharusnya bertindak tegas dan memaksimalkan usaha penertiban
pengemis sehingga terwujud harapan pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat.
2. Sebagai masyarakat dan warganegara yang baik dalam hal ini para
pengemis/pengamen serta kebiasaan masyarakat yang masih memberikan
uang kepada pengemis, hendaknya menumbuhkan kesadaran untuk
mematuhi aturan yang termuat dalam Peraturan Daerah sehingga akan
tercipta ketertiban umum dan ketentraman dalam masyarakat.
3. Perlunya melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap populasi
pengemis di Kabupaten Bone yang terjaring razia, termasuk
mengidentifikasi faktor pendorong munculnya aktivitas mengemis.
Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
(Studi Kasus Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah adanya pengemis yang mengganggu ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat dalam Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone dan
untuk mengetahui faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
dalam Penertiban Pengemis di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah tentang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait penertiban pengemis belum
dapat dikatakan optimal meskipun Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan
baik. Meski berbagai upaya telah dilakukan seperti operasi penertiban rutin sesuai
SOP, kegiatan sosialisasi, dan penerapan sanksi, efektivitas implementasi Perda
masih terkendala oleh faktor krusial yaitu rendahnya kesadaran masyarakat. Kondisi
ini menunjukkan bahwa pendekatan represif dan penegakan hukum saja tidak cukup
untuk mencapai optimalisasi implementasi Perda.
Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, faktor
penghambat dalam implementasi Perda Kab. Bone No. 13 Tahun 2016 dianalisis
melalui 4 dimensi utama. Dari aspek sumber daya, ketidakmemadaian fasilitas seperti
panti rehabilitasi menunjukkan kurangnya sumber daya infrastruktur yang diperlukan
untuk mendukung implementasi secara efektif. Dimensi komunikasi tercermin dari
rendahnya partisipasi masyarakat yang mengindikasikan lemahnya sosialisasi dan
pemahaman publik. Faktor disposisi terlihat dari tantangan dalam menghadapi
metode pengemis yang beragam. Sementara itu, struktur birokrasi menghadapi
kompleksitas dalam menangani isu transmigrasi dan faktor ekonomi. Keempat faktor
penghambat ini saling berinteraksi dan menunjukkan bahwa implementasi Perda
belum optimal karena tidak terpenuhinya keseluruhan dimensi yang diperlukan
menurut teori Edwards III, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang mengatasi
seluruh aspek hambatan tersebut untuk mencapai efektivitas implementasi kebijakan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat terkait penertiban pengemis belum dapat dikatakan optimal
meskipun Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan baik. Meski
berbagai upaya telah dilakukan seperti operasi penertiban rutin sesuai SOP,
kegiatan sosialisasi, dan penerapan sanksi, efektivitas implementasi Perda
masih terkendala oleh faktor krusial yaitu rendahnya kesadaran masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan represif dan penegakan hukum
saja tidak cukup untuk mencapai optimalisasi implementasi Perda.
2. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, faktor
penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13
Tahun 2016 dapat dianalisis melalui empat dimensi utama. Dari aspek
sumber daya, ketidakmemadaian fasilitas seperti panti rehabilitasi
menunjukkan kurangnya sumber daya infrastruktur yang diperlukan untuk
mendukung implementasi kebijakan secara efektif. Dimensi komunikasi
tercermin dari rendahnya partisipasi masyarakat yang mengindikasikan
lemahnya sosialisasi dan pemahaman publik terhadap kebijakan. Faktor
disposisi terlihat dari tantangan dalam menghadapi metode pengemis yang
beragam, yang memerlukan adaptasi dan komitmen yang kuat dari para
implementor. Sementara itu, struktur birokrasi menghadapi kompleksitas
dalam menangani isu transmigrasi dan faktor ekonomi kemiskinan yang
93
merupakan akar permasalahan struktural. Keempat faktor penghambat ini
saling berinteraksi dan menunjukkan bahwa implementasi Perda belum
optimal karena tidak terpenuhinya keseluruhan dimensi yang diperlukan
menurut teori Edwards III, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang
mengatasi seluruh aspek hambatan tersebut untuk mencapai efektivitas
implementasi kebijakan.
B. Implikasi
Adapun saran-saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian mengenai
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi Kasus Penertiban
Pengemis di Kabupaten Bone), maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Satpol PP sudah
seharusnya bertindak tegas dan memaksimalkan usaha penertiban
pengemis sehingga terwujud harapan pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat.
2. Sebagai masyarakat dan warganegara yang baik dalam hal ini para
pengemis/pengamen serta kebiasaan masyarakat yang masih memberikan
uang kepada pengemis, hendaknya menumbuhkan kesadaran untuk
mematuhi aturan yang termuat dalam Peraturan Daerah sehingga akan
tercipta ketertiban umum dan ketentraman dalam masyarakat.
3. Perlunya melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap populasi
pengemis di Kabupaten Bone yang terjaring razia, termasuk
mengidentifikasi faktor pendorong munculnya aktivitas mengemis.
Ketersediaan
| SSYA20250124 | 124/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
124/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
