Peran Bawaslu Kabupaten Bone Terhadap Penanganan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Perspektif Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

No image available for this title
Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dalam
pelaksanaannya tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama
pada masa kampanye khususnya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Banyaknya pelanggaran APK yang terjadi dilatar belakangi oleh beberapa faktor
salah satunya adalah kurangnya kesadaran hukum terkait prosedur pemasangan APK.
Dalam penanganan pelanggaran APK salah satu lembaga yang berwenang menangani
adalah Bawaslu berdasarkan peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023 tentang
pengawasan kampanye pemilihan umum. Kajian utama dalam penelitian ini adalah :
1). bagaimana peran Bawaslu Kabupaten Bone terhadap pelanggaran pemasangan
alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 perspektif peraturan bawaslu nomor 11
tahun 2023?., 2). bagaimana kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Bone
terhadap penertiban pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 ?.
Sedangkan tujuan penelitian ini adalah : 1). mengetahui peran Bawaslu Kabupaten
Bone terhadap penangan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilihan
umum 2024 perspektif peraturan bawslu nomor 11 tahun 2023., 2). mengetahui
kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Bone terhadap penertiban pemasangan
alat peraga kampanye pemilihan umum.
Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan
kualitatif, peneliti memaparkan proses penanganan pelanggaran APK dengan
menggali informasi melalui observasi ke bawaslu kabupaten Bone, dan melakukan
wawancara kepada para stakeholder bawaslu kabupaten Bone untuk mendapatkan
data penelitian.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa : 1). peran Bawaslu Kabupaten Bone
terhadap pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 dengan melakukan pencegahan
pengawasan dan penindakan., 2) kendala yang dihadapai Bawaslu Kabupaten Bone
dalam penangan APK adalah keterbatasan kewenangan eksekutorial dan kurang nya
kepatuhan hukum terkait dengan peraturan yang berlaku serta tidak adanya peraturan
khusus yang mengatur dalam penangan alat peraga kampanye.
A. Simpulan
1. Peran bawaslu kabupaten Bone terhadap penanganan pelanggaran
pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024 perspektif peraturan
bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasn kampanye pemilihan
umum adalah melakukan pencegahan pelanggaran pemasangan alat peraga
kampanye yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi, melakukan rapat
koordinasi, dan menyampaikan himbauan kepada tim kampanye dan partai
politik, melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan dan kampanye
pemilihan umum dengan memastikan pemasangan alat peraga kampanye
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melakukan penertiban
terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dengan tindak
lanjut atas temuan dugaan pelanggaran dan partisipasi masyarakat. Bawaslu
Kabupaten Bone dalam menjalankan kewenangannya dalam penertiban alat
peraga kampanye pemilu 2024 belum sepenuhnya optimal dikarenakan
beberap faktor kendala sehingga sulit untu merealisasikan secara maksimal
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Kendala dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan pelanggaran
pemasangan alat peraga kampanye terkendala oleh faktor kurangnya tingkat
kesadaran hukum tim kampanye pemilu, peserta pemilu maupun masyarakat.
Para peserta pemilu dan tim kampanye hanya sekedar mengetahui tidak di
implementasikan dan menganggap bahwa prosedur dalam pemasangan alat
peraga kampanye itu hanya sebatas formalitas. Dalam melakukan
pengawasan dan penanganan, pelanggaran alat peraga kampanye Bawaslu
juga terkendala pada keterbatasan regulasi sehingga pengawas pemilu dalam
menangani pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye hanya sebatas
melakukan pelaporan dan rekomendasi terhadap komisi pemilihan umum
tanpa ada kewenangan dalam eksekutorial atau tindak lanjut secara langsung
oleh badan pengawas pemilihan umum, juga adanya keterbatasan
kewenangan serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat maupun tim
kampanye pemilu dalam menjalankan regulasi yang ada.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, sekiranya ada
beberapa saran yang dapat peneliti sampaikan :
1. Bawaslu Kabupaten Bone dapat memberikan rekomedasi dan masukan terhadap
regulasi yang spesifik guna untuk memperluas kewenangan kepada bawaslu
provinsi.
2. Bawaslu Kabupaten Bone demi mewujudkan kepastian hukum dalam penertiban
alat peraga kampanye dapat dilakukan sosialisasi langsung ke lapangan.
3. Memberikan sanksi yang memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan
pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketersediaan
SSYA2025001616/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

16/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top