Implementasi Keselamatan Pelayaran Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Pelayaran (Studi Kasus di Pelabuhan Bajoe)
Rilda Azizah Falaqadra/742352021158 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri
Perhubungan No. PM 20 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Pelayaran di
Pelabuhan Bajoe. Peraturan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan
keselamatan pelayaran, mengingat tingginya aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.
Namun, dalam penerapannya masih terdapat berbagai kendala yang mempengaruhi
efektivitas peraturan ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui observasi langsung di Pelabuhan Bajoe, wawancara dengan
pemangku kepentingan seperti operator kapal dan petugas pelabuhan, serta analisis
dokumen terkait regulasi keselamatan pelayaran. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi ini diterapkan dan faktor-
faktor yang menjadi penghambat atau pendukung implementasinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi standar keselamatan
pelayaran di Pelabuhan Bajoe masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran, minimnya fasilitas
keselamatan, serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan utama.
Faktor yang mempengaruhi implementasi pada peraturan ini yaitu diperlukan
langkah-langkah strategis berupa peningkatan infrastruktur, penguatan regulasi, serta
edukasi bagi pelaku industri pelayaran dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan
terhadap standar keselamatan pelayaran
A. Kesimpulan
Merujuk pada rumusan masalah yang telah dipaparkan dari proses awal pelaksanaan
penelitian ini dan proses observasi dan wawancara, peniliti dapat menetapkan
simpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2015 di
Pelabuhan Bajoe secara umum belum terlaksana dengan maksimal. Meskipun
aturan ini sudah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan keselamatan
pelayaran, pada kenyataannya masih terdapat berbagai pelanggaran dan
ketidaksesuaian di lapangan. Beberapa kapal masih ditemukan berlayar tanpa
memperhatikan batas kapasitas muatan dan prosedur evakuasi tidak
tersosialisasikan dengan baik kepada penumpang. Kondisi ini diperparah dengan
rendahnya pemahaman awak kapal dan petugas pelabuhan mengenai pentingnya
prosedur operasional standar (SOP) dalam mendukung keselamatan pelayaran.
Beberapa pelaku pelayaran juga terkesan mengabaikan regulasi demi mengejar
keuntungan ekonomi, misalnya dengan tetap mengangkut penumpang melebihi
kapasitas atau membiarkan penumpang duduk di pinggir pagar kapal.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi keselamatan pelayaran di
Pelabuhan Bajoe sangat kompleks dan saling berkaitan. Pertama, dari sisi sumber
daya manusia, masih banyak ditemukan awak kapal yang belum memiliki
pemahaman yang cukup mengenai standar keselamatan pelayaran. Pelatihan dan
sertifikasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak, dalam praktiknya seringkali
diabaikan. Penumpang pun cenderung kurang disiplin dan tidak memahami
prosedur keselamatan seperti penggunaan pelampung atau titik kumpul evakuasi.
Kedua, aspek sarana dan prasarana juga menjadi kendala serius. lemahnya
pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi faktor berikutnya yang
turut memperburuk kondisi keselamatan pelayaran. Tanpa adanya inspeksi yang
ketat dan konsisten, pelaku usaha transportasi laut sering merasa bebas untuk
melanggar aturan.
B. Saran
Pemerintah dan otoritas pelabuhan perlu memperkuat pengawasan serta
melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan
pelayaran. Penegakan hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten untuk
mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang ber laku. Operator pelayaran seperti
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan perusahaan swasta lainnya harus
memberikan pelatihan berkala bagi awak kapal agar memahami dan menerapkan SOP
keselamatan sesuai standar yang berlaku. Peningkatan edukasi kepada penumpang
juga penting dilakukan agar mereka turut sadar dan patuh terhadap aturan
keselamatan selama berada di kapal.
Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelaku pelayaran sangat penting untuk
meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan pelayaran. Program
pelatihan rutin bagi awak kapal, operator, serta masyarakat pengguna jasa pelabuhan
harus dilakukan secara berkelanjutan.
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran di Pelabuhan Bajoe
harus menjadi prioritas. Pemerintah bersama penyelenggara jasa pelayaran perlu
menyediakan dan memastikan ketersediaan alat keselamatan seperti pelampung,
lifeboat, alat komunikasi, serta fasilitas evakuasi yang sesuai dengan standar
keselamatan pelayaran. Perlu dibangun budaya keselamatan di lingkungan pelabuhan
dan kapal yang tidak hanya berbasis pada kepatuhan hukum, tetapi juga kesadaran
moral dan tanggung jawab bersama untuk melindungi nyawa dan keselamatan
penumpang. Pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bajoe sebagai
operator utama pelabuhan harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan teknis
rutin terhadap kapal dan memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi telah
memenuhi syarat kelayakan pelayaran.
Perhubungan No. PM 20 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Pelayaran di
Pelabuhan Bajoe. Peraturan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan
keselamatan pelayaran, mengingat tingginya aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.
Namun, dalam penerapannya masih terdapat berbagai kendala yang mempengaruhi
efektivitas peraturan ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui observasi langsung di Pelabuhan Bajoe, wawancara dengan
pemangku kepentingan seperti operator kapal dan petugas pelabuhan, serta analisis
dokumen terkait regulasi keselamatan pelayaran. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi ini diterapkan dan faktor-
faktor yang menjadi penghambat atau pendukung implementasinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi standar keselamatan
pelayaran di Pelabuhan Bajoe masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran, minimnya fasilitas
keselamatan, serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan utama.
Faktor yang mempengaruhi implementasi pada peraturan ini yaitu diperlukan
langkah-langkah strategis berupa peningkatan infrastruktur, penguatan regulasi, serta
edukasi bagi pelaku industri pelayaran dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan
terhadap standar keselamatan pelayaran
A. Kesimpulan
Merujuk pada rumusan masalah yang telah dipaparkan dari proses awal pelaksanaan
penelitian ini dan proses observasi dan wawancara, peniliti dapat menetapkan
simpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2015 di
Pelabuhan Bajoe secara umum belum terlaksana dengan maksimal. Meskipun
aturan ini sudah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan keselamatan
pelayaran, pada kenyataannya masih terdapat berbagai pelanggaran dan
ketidaksesuaian di lapangan. Beberapa kapal masih ditemukan berlayar tanpa
memperhatikan batas kapasitas muatan dan prosedur evakuasi tidak
tersosialisasikan dengan baik kepada penumpang. Kondisi ini diperparah dengan
rendahnya pemahaman awak kapal dan petugas pelabuhan mengenai pentingnya
prosedur operasional standar (SOP) dalam mendukung keselamatan pelayaran.
Beberapa pelaku pelayaran juga terkesan mengabaikan regulasi demi mengejar
keuntungan ekonomi, misalnya dengan tetap mengangkut penumpang melebihi
kapasitas atau membiarkan penumpang duduk di pinggir pagar kapal.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi keselamatan pelayaran di
Pelabuhan Bajoe sangat kompleks dan saling berkaitan. Pertama, dari sisi sumber
daya manusia, masih banyak ditemukan awak kapal yang belum memiliki
pemahaman yang cukup mengenai standar keselamatan pelayaran. Pelatihan dan
sertifikasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak, dalam praktiknya seringkali
diabaikan. Penumpang pun cenderung kurang disiplin dan tidak memahami
prosedur keselamatan seperti penggunaan pelampung atau titik kumpul evakuasi.
Kedua, aspek sarana dan prasarana juga menjadi kendala serius. lemahnya
pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi faktor berikutnya yang
turut memperburuk kondisi keselamatan pelayaran. Tanpa adanya inspeksi yang
ketat dan konsisten, pelaku usaha transportasi laut sering merasa bebas untuk
melanggar aturan.
B. Saran
Pemerintah dan otoritas pelabuhan perlu memperkuat pengawasan serta
melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan
pelayaran. Penegakan hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten untuk
mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang ber laku. Operator pelayaran seperti
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan perusahaan swasta lainnya harus
memberikan pelatihan berkala bagi awak kapal agar memahami dan menerapkan SOP
keselamatan sesuai standar yang berlaku. Peningkatan edukasi kepada penumpang
juga penting dilakukan agar mereka turut sadar dan patuh terhadap aturan
keselamatan selama berada di kapal.
Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelaku pelayaran sangat penting untuk
meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan pelayaran. Program
pelatihan rutin bagi awak kapal, operator, serta masyarakat pengguna jasa pelabuhan
harus dilakukan secara berkelanjutan.
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran di Pelabuhan Bajoe
harus menjadi prioritas. Pemerintah bersama penyelenggara jasa pelayaran perlu
menyediakan dan memastikan ketersediaan alat keselamatan seperti pelampung,
lifeboat, alat komunikasi, serta fasilitas evakuasi yang sesuai dengan standar
keselamatan pelayaran. Perlu dibangun budaya keselamatan di lingkungan pelabuhan
dan kapal yang tidak hanya berbasis pada kepatuhan hukum, tetapi juga kesadaran
moral dan tanggung jawab bersama untuk melindungi nyawa dan keselamatan
penumpang. Pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bajoe sebagai
operator utama pelabuhan harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan teknis
rutin terhadap kapal dan memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi telah
memenuhi syarat kelayakan pelayaran.
Ketersediaan
| STAR20250049 | 49/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
