Efektivitas Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) Ditinjau Dari Segi Maqashid Syariah (Studi Kasus Desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Rasty Nur Fadila/742352021124 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 di Desa
Pattiro Riolo, serta meninjaunya dari perspektif maqashid syariah. Fokus utamanya
adalah menilai sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan
keluarga miskin melalui bantuan sosial bersyarat, dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip kemaslahatan dalam Islam.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam
dengan informan, serta dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
tematik dan dikaitkan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di Desa Pattiro Riolo
memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup keluarga miskin,
khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dari perspektif
maqashid syariah, program ini telah mencerminkan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ
al-nafs), akal (ḥifẓ al-„aql), harta (ḥifẓ al-māl), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), namun
belum sepenuhnya optimal dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn). Oleh karena itu,
penulis merekomendasikan evaluasi data yang lebih transparan dan integrasi nilai-
nilai keagamaan dalam pembinaan peserta PKH.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian terkait “Efektivitas Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
ditinjau dari segi Maqashid Syariah (Studi Kasus di Desa pattiro Riolo, Kecamatan
Sibulue Kabupaten Bone)”, sebagaimana telah dipaparkan dalam bab-bab terdahulu,
maka dapat ditarik kesimpulan :
1. Pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pattiro Riolo,
pertama kali diluncurkan tahun 2016 dan masih banyak terjadi hambatan.
Salah-satunya PKH yang semula belum tepat sasaran kini telah mengalami
perbaikan signifikan, sehingga bantuannya menjadi lebih efektif dan benar-
benar dirasakan oleh keluarga miskin yang membutuhkan. Dan pendamping
PKH juga sudah rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga
sejak tahun 2021 hingga saat ini, baik Pendamping PKH dan juga masyarakat
saling bantu membantu dalam keberhasilan pelaksanaan bantuan PKH di desa
tersebut. Hal ini terbukti dari Pendamping PKH yang selalu menjalankan
tugasnya dengan mengadakan pertemuan 1 (satu) bulan sekali untuk
memberikan arahan dan juga memverifikasi masyarakat penerima PKH dan
juga masyarakat yang mau ikut berkontribusi dalam menjalankan
kewajibannya. Sehingga tujuan dari PKH sesuai dengan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga
Harapan dapat terjalankan dengan baik. Pelaksanaan Program Keluarga
Harapan (PKH) yang dilakukan di Desa Pattiro Riolo sudah berjalan dengan
baik, sesuai prosedur dengan pedoman yang ada seperti alur pelaksanaan
PKH yang dimulai dari observasi, validasi, pemutakhiran data, kunjungan ke
rumah warga, verifikasi, pertemuan kelompok dan sebagainya. Sehingga
pelaksanaan program keluarga harapan tersebut dapat berjalan efektif.
Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 tentang Program Keluarga Harapan di Desa Pattiro Riolo sudah berjalan
dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan berjalannya peran Pendamping PKH
dan juga masyarakat yang mau ikut terlibat dalam menjalankan kewajibannya
sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sehingga tujuan dari PKH yang
terkandung dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dapat tercapai.
Selain itu, keberhasilan dari PERMENSOS RI No. 1 Tahun 2018 tentang
Program Harapan di Desa Pattiro Riolo juga dapat dilihat dari masyarakat
yang telah mendapatkan hak mereka sebagai keluarga penerima manfaat
PKH. Efektivitas pelaksanaan program keluarga harapan di Desa Pattiro
Riolo sudah dapat dikatakan efektif, dimana mencakup 4 indikator seperti,
tepat sasaran (diberikan kepada masyarakat kurang mampu), tujuan program
yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat Desa Pattiro Riolo,
sosialisasi program dilakukan setiap satu kali satu bulan, dan pemantauan
program dilakukan setiap 3 bulan kepada penerima bantuan PKH, dan semua
itu sudah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan tujuan PKH itu
sendiri yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Tinjauan Maqashid Syariah terhadap pelaksanaan program Keluarga Harapan
(PKH) di Desa Patiro Riolo
Dari hasil penelitaian diatas dapat kita simpulkan bahwa perjalanan
program PKH di Desa Pattiro Riolo sudah sesuai prosedur yang di tetapkan
Peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Serta
sejalan prinsip maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifz al-din), menjaga
jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-Aql) (Hifz al-mal), dan menjaga
keturunan (Hifz Al-Nasl). Pelaksanaan program keluarha harapan di Desa Pattiro
Riolo ditinjau dari segi maqashid syariah sudah berjalan dengan efektif.
Namun, jika ditinjau lebih dalam pelaksanaan PKH di Desa Pattiro Riolo
masih memiliki beberapa kekuarangan dalam mencapai keseluruhan maqashid
syariah secara menyeluruh. Aspek Hifz al-din (menjaga agama) belum tampak
maksimal karena program ini belum secara eksplisit memasukka pembinaan
keagamaan dalam agenda pendampingan.
Dengan demikian, meskipun PKH di Desa Pattiro Riolo telah
memberikan dampak positif terhadap dimensi ekonomi dan sosial masyarakat,
masih diperlukan penguatan dari sisi spiritual dan pendidikan karakter.
Kolaborasi antara pemerintah desa , tokoh agama, dan pendamping PKH sangat
penting agar nilai-nilai maqashid syariah tidak hanya menjadi teori, tetapi benar-
benar terwujud dalam kehidupan para penerima manfaat secara utuh dan
berkelanjutan.
B. Saran
1. Pendamping PKH harus selalu aktif dalam memantau perkembangan dari para
penerima program dalam segala sektor agar semua penerima program selalu
merasa terlindungi dan tercukupi hak-haknya sebagai penerima Program
Keluarga Harapan. Dan pemerintah harus rutin memperbarui Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar data penerima bantuan tetap akurat dan
sesuai kondisi terkini masyarakat.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) perlu dievaluasi dengan lebih baik lagi,
melakukan pendampingan secara kerohanian ataupun pemahaman dasar agama
kepada semua pemangku kepentingan, baik pendamping maupun masarakat
penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 di Desa
Pattiro Riolo, serta meninjaunya dari perspektif maqashid syariah. Fokus utamanya
adalah menilai sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan
keluarga miskin melalui bantuan sosial bersyarat, dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip kemaslahatan dalam Islam.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam
dengan informan, serta dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
tematik dan dikaitkan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di Desa Pattiro Riolo
memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup keluarga miskin,
khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dari perspektif
maqashid syariah, program ini telah mencerminkan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ
al-nafs), akal (ḥifẓ al-„aql), harta (ḥifẓ al-māl), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), namun
belum sepenuhnya optimal dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn). Oleh karena itu,
penulis merekomendasikan evaluasi data yang lebih transparan dan integrasi nilai-
nilai keagamaan dalam pembinaan peserta PKH.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian terkait “Efektivitas Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
ditinjau dari segi Maqashid Syariah (Studi Kasus di Desa pattiro Riolo, Kecamatan
Sibulue Kabupaten Bone)”, sebagaimana telah dipaparkan dalam bab-bab terdahulu,
maka dapat ditarik kesimpulan :
1. Pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pattiro Riolo,
pertama kali diluncurkan tahun 2016 dan masih banyak terjadi hambatan.
Salah-satunya PKH yang semula belum tepat sasaran kini telah mengalami
perbaikan signifikan, sehingga bantuannya menjadi lebih efektif dan benar-
benar dirasakan oleh keluarga miskin yang membutuhkan. Dan pendamping
PKH juga sudah rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga
sejak tahun 2021 hingga saat ini, baik Pendamping PKH dan juga masyarakat
saling bantu membantu dalam keberhasilan pelaksanaan bantuan PKH di desa
tersebut. Hal ini terbukti dari Pendamping PKH yang selalu menjalankan
tugasnya dengan mengadakan pertemuan 1 (satu) bulan sekali untuk
memberikan arahan dan juga memverifikasi masyarakat penerima PKH dan
juga masyarakat yang mau ikut berkontribusi dalam menjalankan
kewajibannya. Sehingga tujuan dari PKH sesuai dengan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga
Harapan dapat terjalankan dengan baik. Pelaksanaan Program Keluarga
Harapan (PKH) yang dilakukan di Desa Pattiro Riolo sudah berjalan dengan
baik, sesuai prosedur dengan pedoman yang ada seperti alur pelaksanaan
PKH yang dimulai dari observasi, validasi, pemutakhiran data, kunjungan ke
rumah warga, verifikasi, pertemuan kelompok dan sebagainya. Sehingga
pelaksanaan program keluarga harapan tersebut dapat berjalan efektif.
Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 tentang Program Keluarga Harapan di Desa Pattiro Riolo sudah berjalan
dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan berjalannya peran Pendamping PKH
dan juga masyarakat yang mau ikut terlibat dalam menjalankan kewajibannya
sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sehingga tujuan dari PKH yang
terkandung dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dapat tercapai.
Selain itu, keberhasilan dari PERMENSOS RI No. 1 Tahun 2018 tentang
Program Harapan di Desa Pattiro Riolo juga dapat dilihat dari masyarakat
yang telah mendapatkan hak mereka sebagai keluarga penerima manfaat
PKH. Efektivitas pelaksanaan program keluarga harapan di Desa Pattiro
Riolo sudah dapat dikatakan efektif, dimana mencakup 4 indikator seperti,
tepat sasaran (diberikan kepada masyarakat kurang mampu), tujuan program
yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat Desa Pattiro Riolo,
sosialisasi program dilakukan setiap satu kali satu bulan, dan pemantauan
program dilakukan setiap 3 bulan kepada penerima bantuan PKH, dan semua
itu sudah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan tujuan PKH itu
sendiri yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Tinjauan Maqashid Syariah terhadap pelaksanaan program Keluarga Harapan
(PKH) di Desa Patiro Riolo
Dari hasil penelitaian diatas dapat kita simpulkan bahwa perjalanan
program PKH di Desa Pattiro Riolo sudah sesuai prosedur yang di tetapkan
Peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Serta
sejalan prinsip maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifz al-din), menjaga
jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-Aql) (Hifz al-mal), dan menjaga
keturunan (Hifz Al-Nasl). Pelaksanaan program keluarha harapan di Desa Pattiro
Riolo ditinjau dari segi maqashid syariah sudah berjalan dengan efektif.
Namun, jika ditinjau lebih dalam pelaksanaan PKH di Desa Pattiro Riolo
masih memiliki beberapa kekuarangan dalam mencapai keseluruhan maqashid
syariah secara menyeluruh. Aspek Hifz al-din (menjaga agama) belum tampak
maksimal karena program ini belum secara eksplisit memasukka pembinaan
keagamaan dalam agenda pendampingan.
Dengan demikian, meskipun PKH di Desa Pattiro Riolo telah
memberikan dampak positif terhadap dimensi ekonomi dan sosial masyarakat,
masih diperlukan penguatan dari sisi spiritual dan pendidikan karakter.
Kolaborasi antara pemerintah desa , tokoh agama, dan pendamping PKH sangat
penting agar nilai-nilai maqashid syariah tidak hanya menjadi teori, tetapi benar-
benar terwujud dalam kehidupan para penerima manfaat secara utuh dan
berkelanjutan.
B. Saran
1. Pendamping PKH harus selalu aktif dalam memantau perkembangan dari para
penerima program dalam segala sektor agar semua penerima program selalu
merasa terlindungi dan tercukupi hak-haknya sebagai penerima Program
Keluarga Harapan. Dan pemerintah harus rutin memperbarui Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar data penerima bantuan tetap akurat dan
sesuai kondisi terkini masyarakat.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) perlu dievaluasi dengan lebih baik lagi,
melakukan pendampingan secara kerohanian ataupun pemahaman dasar agama
kepada semua pemangku kepentingan, baik pendamping maupun masarakat
penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketersediaan
| SSYA20250055 | 55/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
55/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
