Implementasi E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Sarina Fitriani/ 742352021118 - Personal Name
Penelitian ini membahas penerapan E-Court di Pengadilan Negeri
Watampone Kelas I A dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewujudkan
asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. E-Court merupakan inovasi
Mahkamah Agung berbasis teknologi informasi yang diatur dalam PERMA
Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019, dan PERMA Nomor 7
Tahun 2022. Fokus penelitian ini meliputi implementasi E-Court dan kendala
serta solusinya di Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis empiris melalui wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court, meliputi E-
Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Litigasi, telah berjalan dengan baik dan
mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sistem ini
memudahkan masyarakat mengakses peradilan secara online. Namun, masih
terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi,
tidak memiliki email, gangguan jaringan atau server, serta error pada sistem dan
E-Payment. Solusi yang diterapkan meliputi pendampingan oleh petugas E-Court,
bantuan pembuatan akun email, penanganan teknis oleh tim IT, dan koordinasi
dengan Mahkamah Agung.
Penulis merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat
dan advokat, peningkatan kemampuan teknis petugas IT, serta pengembangan
sistem agar lebih stabil. Dengan perbaikan ini, diharapkan E-Court semakin
optimal mendukung peradilan modern yang efektif dan efisien.
A. Kesimpulan
1. Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A telah
berjalan secara optimal dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat
dan biaya ringan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan E-Filling yang
memudahkan proses pendaftaran perkara secara online, E-Payment yang
memungkinkan pembayaran biaya perkara secara efisien melalui virtual
account dan M-Bangking, E-Summons yang mempercepat proses
pemanggilan pihak melalui domisili elektronik, serta E-Litigasi yang
memungkinkan proses persidangan dilakukan secara elektronik dengan tetap
mempertimbangkan kesepakatan para pihak. Secara keseluruhan, E-Court
memberikan kemudahan, efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian
perkara perdata di Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A.
2. Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A masih menghadapi beberapa
kendala dalam penerapan E-Court, seperti kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap teknologi, gangguan jaringan dan listrik, serta sistem
yang kadang mengalami error. Namun, pengadilan telah mengambil
berbagai langkah solutif seperti memberikan pendampingan langsung
kepada para pihak, menyediakan sarana pendukung seperti genset, serta
meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media. Dengan upaya tersebut,
pengadilan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan E-Court
guna mewujudkan asas peradilan yang sderhana, cepat dan biaya ringan.
B. Saran
1. Peningkatan Sosialisasi Dan Edukasi Publik
Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A perlu lebih intensif
melakukan sosialisasi mengenai E-Court, baik melalui sosial media, website
resmi, brosur, maupun kegiatan langsung di masyarakat. Sosialisasi
sebaiknya tidak hanya dilakukan kepada advokat, tetapi juga kepada
masyarakat umum, terutama yang kurang memahami teknologi.
2. Pelatihan Dan Pendampingan Teknologi
Disarankan untuk memberikan pelatihan atau layanan bantuan
teknis bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan E-Court, termasuk cara
membuat email, mengakses sistem, hingga melakukan pendaftaran dan
pembayaran perkara secara online.
3. Penguatan Infrastruktur Teknologi
Pengadilan perlu memastikan jaringan internet yang stabil,
ketersediaan listrik cadangan seperti genset, serta peningkatan kapasitas
server agar proses persidangan dan pelayanan elektronik tidak terganggu.
4. Respons cepat terhadap gangguan Sistem
Tim IT pengadilan harus selalu siaga dalam menangani kendala
teknis, serta menjalin koordinasi yang cepat dan efektif dengan mahkamah
agung apabila terjadi gangguan sistem pusat.
5. Evaluasi Dan Pengembangan Sistem E-Court
Perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan E-
Court untuk mengetahui kekurangan yang masih ada, serta mengembangkan
sistem agar lebih mudah diakses dan ramah pengguna.
Watampone Kelas I A dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewujudkan
asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. E-Court merupakan inovasi
Mahkamah Agung berbasis teknologi informasi yang diatur dalam PERMA
Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019, dan PERMA Nomor 7
Tahun 2022. Fokus penelitian ini meliputi implementasi E-Court dan kendala
serta solusinya di Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis empiris melalui wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court, meliputi E-
Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Litigasi, telah berjalan dengan baik dan
mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sistem ini
memudahkan masyarakat mengakses peradilan secara online. Namun, masih
terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi,
tidak memiliki email, gangguan jaringan atau server, serta error pada sistem dan
E-Payment. Solusi yang diterapkan meliputi pendampingan oleh petugas E-Court,
bantuan pembuatan akun email, penanganan teknis oleh tim IT, dan koordinasi
dengan Mahkamah Agung.
Penulis merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat
dan advokat, peningkatan kemampuan teknis petugas IT, serta pengembangan
sistem agar lebih stabil. Dengan perbaikan ini, diharapkan E-Court semakin
optimal mendukung peradilan modern yang efektif dan efisien.
A. Kesimpulan
1. Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A telah
berjalan secara optimal dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat
dan biaya ringan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan E-Filling yang
memudahkan proses pendaftaran perkara secara online, E-Payment yang
memungkinkan pembayaran biaya perkara secara efisien melalui virtual
account dan M-Bangking, E-Summons yang mempercepat proses
pemanggilan pihak melalui domisili elektronik, serta E-Litigasi yang
memungkinkan proses persidangan dilakukan secara elektronik dengan tetap
mempertimbangkan kesepakatan para pihak. Secara keseluruhan, E-Court
memberikan kemudahan, efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian
perkara perdata di Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A.
2. Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A masih menghadapi beberapa
kendala dalam penerapan E-Court, seperti kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap teknologi, gangguan jaringan dan listrik, serta sistem
yang kadang mengalami error. Namun, pengadilan telah mengambil
berbagai langkah solutif seperti memberikan pendampingan langsung
kepada para pihak, menyediakan sarana pendukung seperti genset, serta
meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media. Dengan upaya tersebut,
pengadilan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan E-Court
guna mewujudkan asas peradilan yang sderhana, cepat dan biaya ringan.
B. Saran
1. Peningkatan Sosialisasi Dan Edukasi Publik
Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A perlu lebih intensif
melakukan sosialisasi mengenai E-Court, baik melalui sosial media, website
resmi, brosur, maupun kegiatan langsung di masyarakat. Sosialisasi
sebaiknya tidak hanya dilakukan kepada advokat, tetapi juga kepada
masyarakat umum, terutama yang kurang memahami teknologi.
2. Pelatihan Dan Pendampingan Teknologi
Disarankan untuk memberikan pelatihan atau layanan bantuan
teknis bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan E-Court, termasuk cara
membuat email, mengakses sistem, hingga melakukan pendaftaran dan
pembayaran perkara secara online.
3. Penguatan Infrastruktur Teknologi
Pengadilan perlu memastikan jaringan internet yang stabil,
ketersediaan listrik cadangan seperti genset, serta peningkatan kapasitas
server agar proses persidangan dan pelayanan elektronik tidak terganggu.
4. Respons cepat terhadap gangguan Sistem
Tim IT pengadilan harus selalu siaga dalam menangani kendala
teknis, serta menjalin koordinasi yang cepat dan efektif dengan mahkamah
agung apabila terjadi gangguan sistem pusat.
5. Evaluasi Dan Pengembangan Sistem E-Court
Perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan E-
Court untuk mengetahui kekurangan yang masih ada, serta mengembangkan
sistem agar lebih mudah diakses dan ramah pengguna.
Ketersediaan
| SSYA20250053 | 53/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
53/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
