Urgensi Penyuluhan Atas Isi Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pada Santri MA Ma'had Hadits Al-Junaidiyah Biru Terkait Kesehatan Reproduksi Maqasid Al-Syari'ah

No image available for this title
Skripsi ini membahas urgensi penyuluhan atas isi Pasal 103 PP Nomor 28
Tahun 2024 terhadap pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kepada santri MA
Ma’had Hadits Al-Junaidiyah Biru terkait kesehatan reproduksi, dengan menggunakan
pendekatan Maqasid al-Syari’ah. Pasal tersebut menegaskan pentingnya penyampaian
informasi yang benar dan tepat, dalam rangka menjaga dan melindungi kesehatan
reproduksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana manfaat
penyuluhan atas isi Pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 terkait kesehatan reproduksi
berbasis Maqasid al-Syari’ah, serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam
pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau kualitatif yang
dilakukan di MA Ma’had Hadits Al-Junaidiyah Biru dan UPT Puskesmas Biru, dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan pendekatan maslahah
mursalah.
Hasil penelitian ini menganalisis bahwa penyuluhan atas isi Pasal 103 PP
Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
tentang kesehatan reproduksi kepada santri memiliki urgensi yang sangat tinggi. Dalam
konteks ini, pendekatan Maqasid al-Syari’ah memberikan dasar yang kuat bagi
pentingnya penyuluhan tersebut. Melalui perlindungan terhadap agama (hifz al-Din),
jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl) dan harta (hifz al-mal),
penyuluhan kesehatan reproduksi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga
maslahat umat dan generasi muda. Dalam hambatan pelaksanaannya, meliputi
lemahnya peraturan yang mendukung, penjelasan materi yang kurang jelas
menyebabkan santri sulit memahami informasi kesehatan reproduksi secara tepat.
Selain itu, faktor budaya malu di kalangan santri juga menghambat terbukanya
komunikasi dan penerimaan materi penyuluhan.
A. Simpulan
1. Manfaat penyuluhan berdasarkan pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024
mengenai komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan reproduksi
memberikan dampak positif yang nyata bagi santri MA Ma’had Hadits Al-
Junaidiyah Biru. Melalui kegiatan ini, santri memperoleh pengetahuan
penting terkait kesehatan reproduksi dan pentingnya menjaga diri sesuai
ajaran islam. Hal ini mendorong kesadaran dan tanggung jawab terhadap
diri sendiri. Manfaat tersebut sejalan dengan prinsip Maqasid Al-Syari’ah,
yaitu: 1) menjaga agama (hifz al-din) melalui upaya menjaga kehormatan
dan perilaku yang sesuai syariat; 2) menjaga jiwa (hifz al-nafs) dengan
membekali santri pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan; 3)
menjaga akal (hifz al-‘aql) melalui penyampaian informasi yang benar dan
tepat; 4) menjaga keturunan (hifz al-nasl) dengan menanamkan kesadaran
menjaga diri sejak dini; 5) menjaga harta (hifz al-mal) karena pemahaman
yang baik mencegah risiko ekonomi akibat masalah kesehatan reproduksi.
2. Faktor penghambat dalam penyuluhan terhadap komunikasi, informasi,
dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi pada santri MA Ma’had
Hadits Al-Junaidiyah Biru. Ada tiga (3) yaitu: Pertama, lemahnya
pengaturan dalam peraturan pemerintah menyebabkan pelaksanaan
edukasi tidak memiliki standar frekuensi yang pasti. Kedua, dari sisi
struktural pelaksana, baik guru maupun tenaga kesehatan belum maksimal
dalam menyampaikan materi secara jelas dan mendalam. Ketiga, faktor
budaya malu juga turut menjadi kendala, di mana siswa enggan membahas
78
isu kesehatan reproduksi secara terbuka, terutama jika disampaikan dalam
kegiatan yang campur antara laki-laki dan perempuan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai urgensi penyuluhan atas isi pasal
103 PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap pemberian komunikasi, informasi,
dan edukasi pada santri MA Ma’had Hadits Al-Junaidiyah Biru terkait
kesehatan reproduksi pendekatan maqasid al-syari’ah, maka penulis
memberikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Peningkatan frekuensi kegiatan penyuluhan, disarankan agar pihak sekolah
bersama Puskesmas Biru meningkatkan frekuensi pelaksanaan penyuluhan
terkait kesehatan reproduksi, tidak hanya satu kali dalam setahun.
Penyuluhan atau edukasi sebaiknya dilakukan secara berkala, misalnya
setiap
semester,
agar
santri mendapatkan informasi yang berkesinambungan dan lebih mendalam.
2. Penyampaian materi yang lebih terperinci dan mendalam kepada santri,
diharapkan penyampaian materi dilakukan dengan lebih terstruktur,
terperinci, dan sesuai dengan tingkat pemahaman santri. Penjelasan yang
terlalu umum sebaiknya dihindari, dan diganti dengan pemaparan yang
menyentuh aspek-aspek penting secara rinci, sehingga santri dapat
memahami dengan baik dan mampu mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
3. Menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi santri, untuk mengatasi
rasa malu santri saat membahas isu-isu sensitif terkait kesehatan
reproduksi, disarankan agar kegiatan penyuluhan dilaksanakan dalam
suasana yang santai, terbuka, dan tidak menghakimi. Pemisahan kelompok
antara santri laki-laki dan perempuan dapat dipertimbangkan agar santri
lebih nyaman dalam berdiskusi dan bertanya.
Ketersediaan
SSYA2025009090/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

90/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top