Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dalam Menjamin Kehalalan Produk Bakso Kemasan Pelaku Usaha di Kota Watampone.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang produk makanan, khususnya bakso kemasan,
memiliki implikasi penting terhadap kebersihan dan keamanan konsumsi. Sertifikasi
halal dipandang sebagai mekanisme untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk
bagi konsumen Muslim. Meskipun demikian, penelitian ini bertujuan untuk menggali
bagaimana pelaku usaha di tingkat lokal (Kota Watampone) memahami dan
merespons kewajiban sertifikasi halal ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif lapangan dengan jenis penelitian deskriptif. Pendekatan Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan jenis penelitian deskriptif.
Pendekatan empiris digunakan untuk memahami implementasinya di lapangan
melalui interaksi langsung dengan pelaku usaha. Sumber data meliputi data primer
yang dikumpulkan melalui observasi langsung ke lokasi usaha dan wawancara
mendalam dengan para pelaku usaha. Selain itu, digunakan juga data sekunder berupa
dokumen-dokumen relevan seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan.
Proses analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian skripsi ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 4 UU JPH
di Kota Watampone menunjukkan sertifikasi halal berperan penting dalam menjamin
kehalalan produk bakso kemasan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan
daya saing usaha. Pelaku usaha yang memiliki kesadaran hukum tinggi cenderung
patuh mengurus sertifikasi karena memahami manfaatnya, sedangkan yang kurang
sadar hukum sering hanya mengandalkan keyakinan pribadi tanpa proses resmi.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan, minimnya sosialisasi,
keterbatasan biaya, dan persepsi pasar. Selain itu, terdapat tiga faktor utama yang
menghambat pelaku usaha frozen food bakso kemasan dalam memperoleh sertifikasi
halal, yaitu kurangnya sosialisasi yang masif dan menyeluruh dari pihak berwenang,
lamanya proses sertifikasi yang memerlukan banyak tahapan administratif dan
verifikasi, serta keyakinan pelaku usaha terhadap kehalalan produk tanpa sertifikasi
formal. Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan berdampak pada rendahnya
partisipasi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal di Kota Watampone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dijelaskan, maka peneliti
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan Pasal 4 UU JPH di Kota Watampone menunjukkan bahwa
sertifikasi halal sangat penting untuk menjamin kehalalan produk bakso
kemasan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing
usaha. Pelaku usaha yang sadar hukum cenderung patuh mengurus sertifikasi
karena memahami manfaatnya, sedangkan yang kurang sadar hukum sering
hanya mengandalkan keyakinan pribadi tanpa proses resmi. Perbedaan ini
dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan, minimnya sosialisasi, keterbatasan
biaya, dan persepsi pasar. Oleh karena itu, dukungan pemerintah melalui
sosialisasi, pendampingan, dan bantuan teknis sangat dibutuhkan agar semua
pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal. Dengan demikian,
sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum dan syariat Islam,
tetapi juga menjadi strategi bisnis yang efektif untuk meningkatkan
kepercayaan konsumen Muslim, memperluas basis pelanggan, dan
menciptakan keunggulan kompetitif di pasar yang semakin sadar akan
pentingnya produk halal.
2. Tiga faktor utama yang menghambat pelaku usaha frozen food bakso kemasan
di Kota Bone dalam memperoleh sertifikasi halal pertama, kurangnya
sosialisasi yang masif dan menyeluruh tentang sertifikasi halal dari pihak
berwenang, yang menyebabkan pelaku usaha kecil minim pemahaman
mengenai prosedur, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal, sehingga
mereka menganggap prosesnya rumit dan mahal; kedua, lamanya waktu
pembuatan sertifikasi halal yang memerlukan proses lama dengan berbagai
tahapan administratif, verifikasi dokumen, koordinasi antar instansi, dan
jadwal audit lapangan yang harus menunggu giliran, sehingga pelaku usaha
merasa enggan melanjutkan proses karena dianggap mengganggu operasional
sehari-hari; dan ketiga, keyakinan pelaku usaha terhadap kehalalan produk
mereka tanpa sertifikasi formal, meskipun mereka meragukan status kehalalan
bahan baku dari pemasok dan kurang memahami standar halal dalam
produksi. Faktor-faktor ini secara keseluruhan menyebabkan rendahnya
partisipasi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai
berikut:
1. Pelaku usaha diharapkan proaktif mencari informasi tentang prosedur
sertifikasi halal melalui konsultasi dengan BPJPH, mengevaluasi rantai pasok
bahan baku untuk memastikan semua komponen memenuhi standar halal, dan
membentuk kelompok atau asosiasi untuk berbagi informasi, pengalaman.
2. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi sertifikasi halal, menyederhanakan
prosedur, mengembangkan sistem digital untuk mempercepat verifikasi, serta
memberi bantuan teknis dan dana bagi pelaku usaha kecil agar lebih banyak
yang ikut sertifikasi halal.
Ketersediaan
SSYA20250210210/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

210/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top