Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Balap Liar di Wilayah Polsek Amali Kabupaten Bone)
Masnatan/742352021167 - Personal Name
Penelitian ini berjudul implementasikan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Studi Kasus Balap Liar di Wilayah Polsek Amali Kab. Bone).
Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bagaimana
implementasi pasal tersebut dalam menangani balap liar, serta apa saja
kendala dan solusi yang dihadapi oleh kepolisian setempat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan tugas pokok
kepolisian dalam menangani balap liar dan mengidentifikasi kendala serta
alternatif solusi yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas
tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris
dengan metode penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi
dan wawancara langsung dengan aparat Polsek Amali, serta dianalisis
secara deskriptif untuk menggambarkan kondisi aktual di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Amali telah melakukan
berbagai upaya preventif seperti patroli rutin dan penyuluhan hukum
kepada masyarakat. Namun, efektivitas penindakan balap liar masih
terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan
sarana dan prasarana, serta keterlibatan praktik perjudian dalam aktivitas
balap liar. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya
pendekatan kolaboratif antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan lembaga
pendidikan dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.
Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum komunitas dan
edukasi lalu lintas berkelanjutan sebagai strategi jangka panjang dalam
mencegah balap liar.
]A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tentang implementasi Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 mengenai tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia,
khususnya dalam menangani kasus balap liar di Polsek Amali, dapat
disimpulkan bahwa:
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai
tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menangani kasus balap liar di wilayah Polsek Amali telah
dilaksanakan dengan baik. Pihak kepolisian telah melakukan
berbagai upaya, termasuk tindakan preventif dan penegakan
hukum, untuk mengatasi fenomena balap liar yang meresahkan
masyarakat. Langkah-langkah ini mencakup pengawasan rutin,
penindakan terhadap pelanggar, serta kerjasama dengan masyarakat
untuk menciptakan lingkungan yang aman.
2. Faktor-faktor kendala dan solusi yang dihadapi oleh Polsek Amali
dalam melaksanakan tugas pokoknya terdiri dari berbagai
tantangan, seperti kurangnya dukungan masyarakat, keterbatasan
sumber daya, dan perilaku remaja yang cenderung mengabaikan
peraturan. Namun, solusi yang diambil termasuk peningkatan
komunikasi dengan masyarakat, pelibatan tokoh lokal, serta
penguatan patroli dan tindakan hukum yang lebih tegas. Upaya ini
menunjukkan komitmen Polsek Amali untuk mengurangi tindakan
balap liar dan melindungi masa depan generasi muda.
Secara keseluruhan, keberhasilan dalam menangani kasus balap liar di
78
Kecamatan Amali memerlukan kerjasama yang sinergis antara kepolisian,
masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang
lebih aman dan kondusif.
B. Saran
1. Diperlukan program edukasi yang lebih intensif di sekolah-sekolah
dan komunitas mengenai bahaya balap liar dan pentingnya
mematuhi peraturan lalu lintas. Menghadirkan narasumber dari
kepolisian dapat memperkuat pemahaman masyarakat.
2. Polsek Amali perlu membentuk forum komunitas yang melibatkan
pemuda, orang tua, dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi dan
merumuskan langkah konkret dalam menanggulangi balap liar.
Keterlibatan perangkat desa juga penting untuk memperkuat
pengawasan terhadap remaja.
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Studi Kasus Balap Liar di Wilayah Polsek Amali Kab. Bone).
Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bagaimana
implementasi pasal tersebut dalam menangani balap liar, serta apa saja
kendala dan solusi yang dihadapi oleh kepolisian setempat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan tugas pokok
kepolisian dalam menangani balap liar dan mengidentifikasi kendala serta
alternatif solusi yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas
tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris
dengan metode penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi
dan wawancara langsung dengan aparat Polsek Amali, serta dianalisis
secara deskriptif untuk menggambarkan kondisi aktual di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Amali telah melakukan
berbagai upaya preventif seperti patroli rutin dan penyuluhan hukum
kepada masyarakat. Namun, efektivitas penindakan balap liar masih
terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan
sarana dan prasarana, serta keterlibatan praktik perjudian dalam aktivitas
balap liar. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya
pendekatan kolaboratif antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan lembaga
pendidikan dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.
Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum komunitas dan
edukasi lalu lintas berkelanjutan sebagai strategi jangka panjang dalam
mencegah balap liar.
]A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tentang implementasi Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 mengenai tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia,
khususnya dalam menangani kasus balap liar di Polsek Amali, dapat
disimpulkan bahwa:
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai
tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menangani kasus balap liar di wilayah Polsek Amali telah
dilaksanakan dengan baik. Pihak kepolisian telah melakukan
berbagai upaya, termasuk tindakan preventif dan penegakan
hukum, untuk mengatasi fenomena balap liar yang meresahkan
masyarakat. Langkah-langkah ini mencakup pengawasan rutin,
penindakan terhadap pelanggar, serta kerjasama dengan masyarakat
untuk menciptakan lingkungan yang aman.
2. Faktor-faktor kendala dan solusi yang dihadapi oleh Polsek Amali
dalam melaksanakan tugas pokoknya terdiri dari berbagai
tantangan, seperti kurangnya dukungan masyarakat, keterbatasan
sumber daya, dan perilaku remaja yang cenderung mengabaikan
peraturan. Namun, solusi yang diambil termasuk peningkatan
komunikasi dengan masyarakat, pelibatan tokoh lokal, serta
penguatan patroli dan tindakan hukum yang lebih tegas. Upaya ini
menunjukkan komitmen Polsek Amali untuk mengurangi tindakan
balap liar dan melindungi masa depan generasi muda.
Secara keseluruhan, keberhasilan dalam menangani kasus balap liar di
78
Kecamatan Amali memerlukan kerjasama yang sinergis antara kepolisian,
masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang
lebih aman dan kondusif.
B. Saran
1. Diperlukan program edukasi yang lebih intensif di sekolah-sekolah
dan komunitas mengenai bahaya balap liar dan pentingnya
mematuhi peraturan lalu lintas. Menghadirkan narasumber dari
kepolisian dapat memperkuat pemahaman masyarakat.
2. Polsek Amali perlu membentuk forum komunitas yang melibatkan
pemuda, orang tua, dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi dan
merumuskan langkah konkret dalam menanggulangi balap liar.
Keterlibatan perangkat desa juga penting untuk memperkuat
pengawasan terhadap remaja.
Ketersediaan
| SSYA202502155 | 155/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
