Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bone
Illya Tul Uyuni/742352021094 - Personal Name
Partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
merupakan suatu conditio sine qua non (prasarat utama) yang harus dipenuhi. Karena
yang menentukan tinggi dan rendahnya kadar demokrasi khususnya di negara-negara
yang mengklaim sebagai negara demokrasi adalah tingkat partisipasi politik, dalam hal
ini pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bone. Terjadinya penurunan tingkat partisipasi
politik masyarakat pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bone menjadi fenomena
yang memerlukan perhatian serius.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi politik
masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Bone
serta faktor yang menjadi penghambat dan pendukung partisipasi politik masyarakat.
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian lapangan (filed research)
dengan pendekatan yang terfokus pada kajian sosiologis. Metode analisis data dalam
hal ini penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor utama yang
menyebabkan rendahnya partisipasi adalah minimnya pemahaman masyarakat
mengenai pentingnya keterlibatan politik dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Rendahnya kesadaran politik ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi lokal
dan legitimasi pemimpin yang terpilih. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut,
sosialisasi dan pendidikan politik menjadi strategi kunci yang dapat digunakan oleh
penyelenggara pemilihan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarkat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan judul Partisipasi Politik
Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bone yang
telah diuraikan, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bone Tahun 2024 partisipasi
politik masyarakat mengalami penurunan. Hal ini dilihat dari hasil
pemungutan suara dan perhitungan suara sebanyak 590.923 pemilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan hanya 409.923 pemilih yang datang
ke TPS untuk memberikan hak suaranya Sebelumnya pada Pilkada 2018
jumlah pemilih tetap yaitu sebanyak 797.551 pemilih dan menggunakan hak
pilihnya sebanyak 573.601 pemilih. Jika dibandingkan, Pilkada 2018 lebih
tinggi angka partisipasinya daripada Pilkada 2024. Terjadinya hal demikian
dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya
partisipasi politik. Padahal suara yang mereka berikan itu akan sangat
berpengaruh untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang.
Karena kebijkan akan ditentukan oleh pemimpin yang terpilih.
2. Partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Bone dipengaruhi oleh berbagai faktor pendorong dan penghambat.
a. Faktor Pendorong Partisipasi Politik:
Terhadap warga yang sadar akan pentingnya satu suara dalam
menentukan pemimpin masa depan cenderung aktif dalam pemilu.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang politik akan
72
mendorong mereka untuk ikut serta dalam pemilu dan menghindari sikap
apatis. Berbagai program sosialisasi dari KPU seperti diskusi di kafe,
Pilkada Run, dan kegiatan di kampus membantu meningkatkan kesadaran
pemilih. Platform digital berperan besar dalam menyebarkan informasi
tentang calon, program, dan pentingnya pemilu, yang dapat
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan.
b. Faktor Penghambat Partisipasi Politik
1) Disorientasi Ideologis (Kegagalan Paham): Sebagian masyarakat
menolak sistem demokrasi karena menganggapnya sebagai sistem
yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, sehingga memilih untuk
tidak berpartisipasi dalam pemilu. Sebagian yang lain mengakui
demokrasi tetapi merasa tidak ada kandidat yang layak dipilih, atau
mereka skeptis terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, sehingga
memilih golput. 2) Disorientasi Edukasi Politik: Masyarakat, terutama
kelompok ekonomi menengah ke bawah, kurang memahami
pentingnya pemilu, bahkan cenderung hanya mau memilih jika ada
keuntungan langsung seperti politik uang. 3) Persoalan Administrasi:
Beberapa warga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang
menyebabkan mereka terpaksa tidak memilih. 4) Lokasi TPS, TPS
yang terlalu jauh dari tempat tinggal pemilih, terutama di daerah
terpencil, menjadi kendala utama yang mengurangi partisipasi.
B. Saran
1. Hasil penelitian diharapkan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah
setempat terutama pihak penyelenggara pemilihan umum bahwa
meningkatkan partisipasi pemilih adalah hal yang sangat penting. Dalam hal ini
partisipasi politik memastikan bahwa pemerintahan dijalankan sesuai dengan
keinginan rakyat, sehingga demokrasi menjadi lebih kuat dan representatif.
2. Pemerintah Setempat, Pihak Penyelenggara agar memaksimalkan peningkatan
partisipasi pemilih dengan melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat
yang memiliki beragam pemahaman negatif terhadap kegiatan politik serta
memudahkan akses pemungutan suara agar masyarakat dari berbagai wilayah
bisa untuk berpartisipasi. Dan kepada masyarakat umum diharapakan dapat
memahami bahwa berpartisipasi dalam kegiatan politik adalah hak sekaligus
tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan kesadaran politik yang tinggi,
masyarakat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi, tidak hanya sebagai
pemilih tetapi juga sebagai pengawas.
merupakan suatu conditio sine qua non (prasarat utama) yang harus dipenuhi. Karena
yang menentukan tinggi dan rendahnya kadar demokrasi khususnya di negara-negara
yang mengklaim sebagai negara demokrasi adalah tingkat partisipasi politik, dalam hal
ini pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bone. Terjadinya penurunan tingkat partisipasi
politik masyarakat pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bone menjadi fenomena
yang memerlukan perhatian serius.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi politik
masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Bone
serta faktor yang menjadi penghambat dan pendukung partisipasi politik masyarakat.
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian lapangan (filed research)
dengan pendekatan yang terfokus pada kajian sosiologis. Metode analisis data dalam
hal ini penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor utama yang
menyebabkan rendahnya partisipasi adalah minimnya pemahaman masyarakat
mengenai pentingnya keterlibatan politik dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Rendahnya kesadaran politik ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi lokal
dan legitimasi pemimpin yang terpilih. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut,
sosialisasi dan pendidikan politik menjadi strategi kunci yang dapat digunakan oleh
penyelenggara pemilihan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarkat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan judul Partisipasi Politik
Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bone yang
telah diuraikan, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bone Tahun 2024 partisipasi
politik masyarakat mengalami penurunan. Hal ini dilihat dari hasil
pemungutan suara dan perhitungan suara sebanyak 590.923 pemilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan hanya 409.923 pemilih yang datang
ke TPS untuk memberikan hak suaranya Sebelumnya pada Pilkada 2018
jumlah pemilih tetap yaitu sebanyak 797.551 pemilih dan menggunakan hak
pilihnya sebanyak 573.601 pemilih. Jika dibandingkan, Pilkada 2018 lebih
tinggi angka partisipasinya daripada Pilkada 2024. Terjadinya hal demikian
dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya
partisipasi politik. Padahal suara yang mereka berikan itu akan sangat
berpengaruh untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang.
Karena kebijkan akan ditentukan oleh pemimpin yang terpilih.
2. Partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Bone dipengaruhi oleh berbagai faktor pendorong dan penghambat.
a. Faktor Pendorong Partisipasi Politik:
Terhadap warga yang sadar akan pentingnya satu suara dalam
menentukan pemimpin masa depan cenderung aktif dalam pemilu.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang politik akan
72
mendorong mereka untuk ikut serta dalam pemilu dan menghindari sikap
apatis. Berbagai program sosialisasi dari KPU seperti diskusi di kafe,
Pilkada Run, dan kegiatan di kampus membantu meningkatkan kesadaran
pemilih. Platform digital berperan besar dalam menyebarkan informasi
tentang calon, program, dan pentingnya pemilu, yang dapat
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan.
b. Faktor Penghambat Partisipasi Politik
1) Disorientasi Ideologis (Kegagalan Paham): Sebagian masyarakat
menolak sistem demokrasi karena menganggapnya sebagai sistem
yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, sehingga memilih untuk
tidak berpartisipasi dalam pemilu. Sebagian yang lain mengakui
demokrasi tetapi merasa tidak ada kandidat yang layak dipilih, atau
mereka skeptis terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, sehingga
memilih golput. 2) Disorientasi Edukasi Politik: Masyarakat, terutama
kelompok ekonomi menengah ke bawah, kurang memahami
pentingnya pemilu, bahkan cenderung hanya mau memilih jika ada
keuntungan langsung seperti politik uang. 3) Persoalan Administrasi:
Beberapa warga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang
menyebabkan mereka terpaksa tidak memilih. 4) Lokasi TPS, TPS
yang terlalu jauh dari tempat tinggal pemilih, terutama di daerah
terpencil, menjadi kendala utama yang mengurangi partisipasi.
B. Saran
1. Hasil penelitian diharapkan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah
setempat terutama pihak penyelenggara pemilihan umum bahwa
meningkatkan partisipasi pemilih adalah hal yang sangat penting. Dalam hal ini
partisipasi politik memastikan bahwa pemerintahan dijalankan sesuai dengan
keinginan rakyat, sehingga demokrasi menjadi lebih kuat dan representatif.
2. Pemerintah Setempat, Pihak Penyelenggara agar memaksimalkan peningkatan
partisipasi pemilih dengan melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat
yang memiliki beragam pemahaman negatif terhadap kegiatan politik serta
memudahkan akses pemungutan suara agar masyarakat dari berbagai wilayah
bisa untuk berpartisipasi. Dan kepada masyarakat umum diharapakan dapat
memahami bahwa berpartisipasi dalam kegiatan politik adalah hak sekaligus
tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan kesadaran politik yang tinggi,
masyarakat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi, tidak hanya sebagai
pemilih tetapi juga sebagai pengawas.
Ketersediaan
| SSYA20250047 | 47/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
