Implementasi kebijakan Jaksa Agung Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Dalam Mencegah Cyberbullying (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bone)
Fadhillah Trizka Utari/742352021085 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Jaksa
Agung tentang pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya
preventif terhadap cyberbullying, dengan mengambil studi kasus pada Kejaksaan
Negeri Bone. Program JMS memiliki peran strategis dalam peningkatan
kesadaran hukum siswa, khususnya terkait konsekuensi hukum dari cyberbullying
yang marak terjadi di lingkungan pendidikan digital.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan program
jaksa masuk sekolah di Kabupaten bone, untuk mengetahui faktor pendukung dan
penghambat pelaksanaan program JMS, serta untuk mengetahui dampak nyata
program tersebut. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian
lapangan (filed reaserch) dengan pendekatan yang terfokus pada kajian sosiologis.
Metode analisis data dalam hal penelitian ini bersifat dekskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi JMS di Kejaksaan
Negeri Bone telah berjalan secara aktif dan sistematis, meskipun dihadapkan pada
kendala yuridis dan teknis seperti keterbatasan sarana dan prasarana. Secara
signifikan, program JMS berdampak positif terhadap peningkatan pemahaman
dan kesadaran hukum siswa mengenai cyberbullying, menjadikan siswa lebih
berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Ditemukan bahwa keberhasilan
program sangat didukung oleh sinergi yang baik antara Kejaksaan dan pihak
sekolah. Disarankan agar Kejaksaan Negeri Bone melakukan pengukuran dampak
program secara berkala dan sistematis (evaluasi pasca-program) untuk
menetapkan tolok ukur keberhasilan yang lebih objektif, serta memperkuat
koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjangkau lebih banyak sekolah dan
mengintegrasikan materi cyberbullying secara berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Implementasi Kebijakan Jaksa Agung Tentang Pembentukan Tim Jaksa
Masuk Sekolah Dalam Mencegah Cyberbullying adalah bagaimana peran
Kejaksaan Negeri Bone dalam menerapkan Keputusan Jaksa Agung Nomor:
Kep-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah
Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Nomor:
INS/004/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan
Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. Program ini
telah dilaksanakan di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Bone.
1. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Kabupaten Bone telah
dilaksanakan di beberapa sekolah sesuai dengan wewenang yang
diberikan pada Kejaksaan Negeri bone berdasarkan Keputusan Jaksa
Agung Nomor: Kep-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim
Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi
Jaksa Agung Nomor: INS/004/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan
Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program
Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. Dengan materi yang dibawakan
adalah terkait cyberbullying, yang dimaksudkan agar siswa dapat
memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta
mencipatakan generasi yang taat hukum.
2. Adapun faktor pendukung dan penghambat dalam Implementasi
Kebijakan Jaksa Agung Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk
Sekolah di Kabupaten Bone ini adalah:
a. Faktor Penghambat pelaksaan program ini terbagi menjadi dua,
yakni faktor internal dan faktor external. Faktor internal
pelaksaan program ini adalah pada Kejaksaan Negeri Bone masih
kekurangan Jaksa yang dapat melaksanakan program ini, dan juga
kurangnya waktu bagi semua siswa untuk mengikuti program ini.
Dan Faktor external yang mengahambat pelaksanaan program ini
adalah, banyaknya sekolah yang jaraknya jauh sehingga sulit di
jangkau, dan juga faktor jalanan yang kurang baik sehingga
menghambat Kejaksaan Negeri Bone dalam melaksanakan
program tersebut.
b. Faktor Pendukung keberhasilan program ini adalah adanya
dukungan penuh dari pihak yang terkait dengan program ini serta
materi penyuluhan yang disampaikan oleh kejaksaan menarik,
relevan, dan mudah dipahami oleh siswa.
3. Dampak nyata program jaksa masuk sekolah terhadap tingkat
kesadaran siswa terdahap cyberbullying di Kabupaten Bone adalah
dengan bertambahnya pengetahuan siswa terkait cyberbuyllying. Dan
dapat dilihat pula dengan pemberdayaan siswa untuk melapor ketika
mengetahui dan mengalami terjadinya tindakan cyberbullying.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Untuk pemerintah, perlu utuk memperkuat regulasi turunan undang-
undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perlindungan
anak dari cyberbullying.
2. Penting bagi pihak sekolah untuk memastikan seluruh siswa ikut serta
dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Partisipasi menyeluruh ini akan
membekali mereka dengan pengetahuan tentang cyberbullying dan
akibat hukumnya, menjadi langkah preventif yang kuat untuk
meminimalisir kejadian di masa mendatang. Serta diperlukan adanya
integrasi literasi digital dalam kurikulum.
3. Untuk Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Bone, seyogianya
dilakukan evaluasi dampak program Jaksa Masuk Sekolah. Hal ini
penting agar keberhasilan program dapat terukur dan diketahui tingkat
efektivitasnya secara jelas. Dan juga secara berkala untuk melakukan
program ini kembali terhadap sekolah yang telah didatangi. Serta
meningkatkan frekuensi sosialisasi dengan metode interaktif seperti
simulasi kasus.
4. Diharapkan juga kepada siswa yang telah mengikuti program ini dapat
berbagi informasi penting mengenai cyberbullying kepada teman-teman
yang belum berkesempatan ikut. Hal ini akan membantu menyebarkan
kesadaran terkait cyberbullying ke seluruh lingkungan sekolah.
Agung tentang pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya
preventif terhadap cyberbullying, dengan mengambil studi kasus pada Kejaksaan
Negeri Bone. Program JMS memiliki peran strategis dalam peningkatan
kesadaran hukum siswa, khususnya terkait konsekuensi hukum dari cyberbullying
yang marak terjadi di lingkungan pendidikan digital.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan program
jaksa masuk sekolah di Kabupaten bone, untuk mengetahui faktor pendukung dan
penghambat pelaksanaan program JMS, serta untuk mengetahui dampak nyata
program tersebut. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian
lapangan (filed reaserch) dengan pendekatan yang terfokus pada kajian sosiologis.
Metode analisis data dalam hal penelitian ini bersifat dekskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi JMS di Kejaksaan
Negeri Bone telah berjalan secara aktif dan sistematis, meskipun dihadapkan pada
kendala yuridis dan teknis seperti keterbatasan sarana dan prasarana. Secara
signifikan, program JMS berdampak positif terhadap peningkatan pemahaman
dan kesadaran hukum siswa mengenai cyberbullying, menjadikan siswa lebih
berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Ditemukan bahwa keberhasilan
program sangat didukung oleh sinergi yang baik antara Kejaksaan dan pihak
sekolah. Disarankan agar Kejaksaan Negeri Bone melakukan pengukuran dampak
program secara berkala dan sistematis (evaluasi pasca-program) untuk
menetapkan tolok ukur keberhasilan yang lebih objektif, serta memperkuat
koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjangkau lebih banyak sekolah dan
mengintegrasikan materi cyberbullying secara berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Implementasi Kebijakan Jaksa Agung Tentang Pembentukan Tim Jaksa
Masuk Sekolah Dalam Mencegah Cyberbullying adalah bagaimana peran
Kejaksaan Negeri Bone dalam menerapkan Keputusan Jaksa Agung Nomor:
Kep-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah
Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Nomor:
INS/004/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan
Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. Program ini
telah dilaksanakan di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Bone.
1. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Kabupaten Bone telah
dilaksanakan di beberapa sekolah sesuai dengan wewenang yang
diberikan pada Kejaksaan Negeri bone berdasarkan Keputusan Jaksa
Agung Nomor: Kep-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim
Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi
Jaksa Agung Nomor: INS/004/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan
Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program
Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. Dengan materi yang dibawakan
adalah terkait cyberbullying, yang dimaksudkan agar siswa dapat
memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta
mencipatakan generasi yang taat hukum.
2. Adapun faktor pendukung dan penghambat dalam Implementasi
Kebijakan Jaksa Agung Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk
Sekolah di Kabupaten Bone ini adalah:
a. Faktor Penghambat pelaksaan program ini terbagi menjadi dua,
yakni faktor internal dan faktor external. Faktor internal
pelaksaan program ini adalah pada Kejaksaan Negeri Bone masih
kekurangan Jaksa yang dapat melaksanakan program ini, dan juga
kurangnya waktu bagi semua siswa untuk mengikuti program ini.
Dan Faktor external yang mengahambat pelaksanaan program ini
adalah, banyaknya sekolah yang jaraknya jauh sehingga sulit di
jangkau, dan juga faktor jalanan yang kurang baik sehingga
menghambat Kejaksaan Negeri Bone dalam melaksanakan
program tersebut.
b. Faktor Pendukung keberhasilan program ini adalah adanya
dukungan penuh dari pihak yang terkait dengan program ini serta
materi penyuluhan yang disampaikan oleh kejaksaan menarik,
relevan, dan mudah dipahami oleh siswa.
3. Dampak nyata program jaksa masuk sekolah terhadap tingkat
kesadaran siswa terdahap cyberbullying di Kabupaten Bone adalah
dengan bertambahnya pengetahuan siswa terkait cyberbuyllying. Dan
dapat dilihat pula dengan pemberdayaan siswa untuk melapor ketika
mengetahui dan mengalami terjadinya tindakan cyberbullying.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Untuk pemerintah, perlu utuk memperkuat regulasi turunan undang-
undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perlindungan
anak dari cyberbullying.
2. Penting bagi pihak sekolah untuk memastikan seluruh siswa ikut serta
dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Partisipasi menyeluruh ini akan
membekali mereka dengan pengetahuan tentang cyberbullying dan
akibat hukumnya, menjadi langkah preventif yang kuat untuk
meminimalisir kejadian di masa mendatang. Serta diperlukan adanya
integrasi literasi digital dalam kurikulum.
3. Untuk Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Bone, seyogianya
dilakukan evaluasi dampak program Jaksa Masuk Sekolah. Hal ini
penting agar keberhasilan program dapat terukur dan diketahui tingkat
efektivitasnya secara jelas. Dan juga secara berkala untuk melakukan
program ini kembali terhadap sekolah yang telah didatangi. Serta
meningkatkan frekuensi sosialisasi dengan metode interaktif seperti
simulasi kasus.
4. Diharapkan juga kepada siswa yang telah mengikuti program ini dapat
berbagi informasi penting mengenai cyberbullying kepada teman-teman
yang belum berkesempatan ikut. Hal ini akan membantu menyebarkan
kesadaran terkait cyberbullying ke seluruh lingkungan sekolah.
Ketersediaan
| SSYA20250252 | 252/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
252/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
