Eksistensi Tradisi Mattoana Pada Masyarakat Bugis dalam Pandangan Al-‘Ᾱdah Muḥakkamaḥ (Studi kasus di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas eksistensi tradisi mattoana pada masyarakat bugis
dalam pandangan al-‘Ᾱdah Muḥakkamaḥ (Studi kasus di Desa Matoanging
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone). Penelitian ini mengidentifikasi
beberapa masalah, diantaranya bagaimana proses tradisi mattoana dalam masyarakat
Bugis di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone serta
bagaimana pandangan al-‘Ᾱdah Muḥakkamaḥ terhadap tradisi mattoana pada
masyarakat Bugis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan Teologis Normatif, Empiris dan Sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi mattoana adalah praktik yang
memiliki makna mendalam dalam konteks spiritual dan sosial masyarakat Bugis,
berfungsi untuk memohon perlindungan dan mengungkapkan rasa syukur kepada
Allah subḥānahū wa ta‘ālā. Dilaksanakan pada momen penting seperti Idul Fitri, Idul
Adha, setelah panen padi dan saat pindah rumah, tradisi ini mencerminkan nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh masyarakat serta melibatkan partisipasi aktif komunitas
melalui langkah-langkah terstruktur, mulai dari persiapan makanan hingga
pembacaan doa oleh tokoh masyarakat. Dengan melibatkan tuan rumah, tetangga, dan
tokoh agama, mattoana berfungsi tidak hanya sebagai tradisi spiritual, tetapi juga
sebagai penguat solidaritas dan kebersamaan, yang memperkuat ikatan antar anggota
masyarakat.
Kaidah al-‘Ᾱdah Muḥakkamaḥ dalam khazānah hukum Islam berfungsi
sebagai pedoman penting bagi ulama dalam menetapkan hukum terhadap peristiwa
yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis, dengan
menekankan bahwa kebiasaan masyarakat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum
selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Tradisi mattoana di
masyarakat Bugis menjadi contoh konkret bagaimana adat dapat berfungsi sebagai
sarana untuk memohon keselamatan dan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah,
dengan syarat tidak melanggar nash syariah, tidak mengandung unsur syirik, dan
dilaksanakan dengan niat ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan
ruang bagi budaya lokal untuk berinteraksi dengan ajaran agama, sehingga tradisi
mattoana berfungsi tidak hanya sebagai tradisi sosial, tetapi juga sebagai bentuk
ibadah yang memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial dalam masyarakat, sambil
tetap menjaga kemurnian akidah dan prinsip-prinsip syariat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan dari skripsi dengan judul “Eksistensi Tradisi
Mattoana pada Masyarakat Bugis dalam Pandangan al-‘Ᾱdah Muḥakkamaḥ (Studi
kasus di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)” dapat
diberikan kesimpulan bahwa:
1. Tradisi mattoana atau maddassalama merupakan praktik yang memiliki makna
mendalam dalam konteks spiritual dan sosial masyarakat Bugis, berfungsi
untuk memohon perlindungan dan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah
Subhānahū Wa ta ‘ālā, serta menjaga keselamatan jiwa dari musibah.
Dilaksanakan pada momen penting seperti Idul Fitri, Idul Adha, setelah panen
padi dan saat pindah rumah. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat dan melibatkan partisipasi aktif komunitas
melalui langkah-langkah terstruktur, mulai dari persiapan makanan hingga
pembacaan doa oleh tokoh masyarakat. Dengan melibatkan tuan rumah,
tetangga, dan tokoh agama, mattoana tidak hanya berfungsi sebagai tradisi
spiritual, tetapi juga sebagai penguat solidaritas dan kebersamaan, memperkuat
ikatan antaranggota masyarakat.
2. Dalam khazānah hukum Islam, kaidah al-‘Ᾱdah Muḥakkamaḥ menjadi
pedoman penting bagi ulama dalam menetapkan hukum terhadap peristiwa
yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis, dengan
menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat dapat dijadikan dasar pertimbangan
hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Tradisi
mattoana di masyarakat Bugis menjadi contoh konkret bagaimana adat dapat
berfungsi sebagai sarana untuk memohon keselamatan dan mengungkapkan
rasa syukur kepada Allah, dengan syarat tidak melanggar nash syariah, tidak
mengandung unsur syirik, dan dilaksanakan dengan niat ibadah. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi budaya lokal untuk
berinteraksi dengan ajaran agama, sehingga tradisi mattoana tidak hanya
berfungsi sebagai tradisi sosial, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang
memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial dalam masyarakat, sambil tetap
menjaga kemurnian akidah dan prinsip-prinsip syariat Islam.
B. Saran
Tradisi mattoana merupakan salah satu unsur yang hidup dan mengambil
tempat tersendiri dalam kehidupan masyarakat Desa Mattoanging, oleh karena itu
sangat penting untuk tetap menjaga eksistensinya. Tradisi mattoana selain sebagai
sebuah tradisi juga merupakan ritual keagamaan yang memiliki nilai filosofi dan nilai
realigius yang dalam, jadi sudah sepatutnya tradisi kita jadikan sebuah sarana untuk
mengedukasi generasi muda agar tetap menjadi manusia yang memiliki kesadaran
untuk selalu bersyukur atas apa yang telah mereka miliki.
Pemahaman masyarakat terhadap tradisi mattoana harusnya dipertajam,
karena kebanyakan dari anggota masyarakat hanya sekedar melaksanakan saja,
mereka sama sekali tidak tau apa tujuan, makna dan esensi dari tradisi ini. Seharusnya
pihak-pihak yang memiliki pengetahuan atau wawasan kebudayaan terkait tradisi ini,
diharapkan ikut berperan aktif dalam mendidik masyarakat agar mereka memiliki
alasan yang kuat dan logis untuk tetap menjalankan tradisi ini.
Kepada kelompok masyarakat yang merasa terganggu dengan pelaksanaan
tradisi ini karena, beranggapan mattoana bertentangan dengan syariat Islam, karena
tidak pernah dicontohkan oleh nabi, atau kerena tidak ada dalil yang menjelaskanya,
mohon untuk tidak selalu berburuksangka terhadap suatu hal yang harus anda kenali,
jangan sampai muncul fitnah hanya karena dasar ketidaktahuan. Mari kita sama-sama
untuk terus belajar agar kita menemukan hikmah diantara perbedaan pendapat.
Ketersediaan
SSYA20250213213/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

213/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top