Kewajiban Pemerintah Daerah Terhadap Pemenuhan Hak Atas Air Bersih Dalam Mewujudkan Kemanfaatan Umum di PDAM Kabupaten Bone
Paramita Yuliani/741352022005 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang kewajiban pemerintah daerah terhadap
pemenuhan hak atas air dalam mewujudkan kemanfaatan umum di Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah
impelentasi pemenuhan hak atas air bersih di PDAM Kabuapten Bone serta tinjauan
hukum Islam terhadap implementasi pemenuhak hak rakyat atas air bersih.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan mencakup aspek
penelitian praktis terhadap pelaksanaan hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian
hukum empiris yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu
sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian data diolah dengan tahapan
reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak atas air
bersih di PDAM kabupaten Bone dilakukan dengan memperhatikan standar pelayanan
yang sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan beberapa indikator yaitu
Kualitas yang menunjukkan belum maksimalnya kualitas air PDAM yang disalurkan
kepada masyarakat karena terkadang masih keruh saat pertama kali dialirkan.
Kemudian kuantitas di mana data menunjukkan PDAM kabupaten Bone belum mampu
memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Bone akan air bersih. Serta
indikator kontinuitas yang menunjukkan belum maksimalnya kinerja PDAM dalam
mengalirkan air secara berkelanjutan kepada pelanggan yang menyebabkan
terganggunya aktivitas masyarakat. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap
pemenuhan hak atas air bersih yaitu dengan menerapkan konsep Maqāṣid Asy-syarī‘ah
yang meliputi perlindungan terhadap Jiwa (Hifdz al-Nafs) dalam pengelolaan sumber
daya air sehingga dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat.
a. Simpulan
1. Implementasi pemenuhan hak rakyat atas air perspektif hak asasi manusia di
PDAM Kabupaten Bone belum maksimal. Hal ini dilihat dari tiga indikator
yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas pemenuhan hak rakyat atas air PDAM
Kabupaten Bone masih menunjukkan kualitas yang rendah. Pertama, masih
adanya keluhan masyarakat terhadap kualitas air PDAM yang keruh. Kedua
dari segi kuantitas PDAM Kabupaten Bone belum mampu memenuhi seluruh
kebutuhan air pelanggan. Ketiga dari segi kontinuitas, PDAM Kabupaten Bone
belum mampu mengalirkan air secara berkelanjutan selama 24 jam sehari yang
berdampak pada terhambatnya aktivitas masyarakat yang menjadi pelanggan
PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone. Keempat, hak rakyat atas air dari segi
kepuasan pelanggan, di mana persepsi masyarakat yang menjadi pelanggan
PDAM kabupaten Bone yang menjadi tidak puas dengan kinerja pelayanan dari
PDAM Kabupaten Bone.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi pemenuhan hak rakyat atas air
dalam konsep Maqāṣid Asy-syarī‘ah, khususnya memelihara harta untuk
mencapai kemanfaatan umum menunjukkan bahwa prinsip-prinsip agama Islam
dapat diintegrasikan dengan praktik-praktik modern dengan prinsip kemaslahatan
untuk mencapai tujuan yang sama: kesejahteraan umum dan keadilan. Dengan
memelihara sumber daya alam, mendistribusikan sumber daya secara adil,
mengelola dengan bertanggung jawab, dan memastikan manfaat bagi semua,
masyarakat dapat mencapai kemanfaatan yang berkelanjutan dari air sebagai
sumber kehidupan.
b. Implikasi
1. Implikasi dari implementasi pemenuhan hak rakyat atas air dalam mewujudkan
kemanfaatan umum dari perspektif hak asasi manusia, dengan studi kasus
PDAM Kabupaten Bone, dapat meliputi:
a) Akses yang Adil dan Merata. PDAM yang efektif dan efisien dapat
memastikan akses yang adil dan merata terhadap air bersih bagi semua
warga, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau
geografis.
b) Partisipasi dan Transparansi: Implementasi hak atas air melalui PDAM
harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan
keputusan terkait pengelolaan air, serta memastikan transparansi dalam
proses pengelolaan dan alokasi sumber daya.
2. Dalam prakteknya, implementasi korelasi antara Maqāṣid Asy-syarī‘ah dan
pemenuhan hak rakyat atas air memerlukan kerja sama antara pemerintah,
masyarakat sipil dan berbagai pihak. Implikasi yang dapat penulis berikan ialah :
c) Pembentukan kebijakan yang memperhatikan prinsip-prinsip Maqāṣid
Asy-syarī‘ah dalam pengelolaan sumber daya air.
d) Penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
Maqāṣid Asy-syarī‘ah , seperti pencemaran lingkungan atau eksploitasi
yang berlebihan.
e) Investasi dalam infrastruktur air dan sanitasi yang mencakup semua
lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu.
pemenuhan hak atas air dalam mewujudkan kemanfaatan umum di Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah
impelentasi pemenuhan hak atas air bersih di PDAM Kabuapten Bone serta tinjauan
hukum Islam terhadap implementasi pemenuhak hak rakyat atas air bersih.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan mencakup aspek
penelitian praktis terhadap pelaksanaan hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian
hukum empiris yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu
sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian data diolah dengan tahapan
reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak atas air
bersih di PDAM kabupaten Bone dilakukan dengan memperhatikan standar pelayanan
yang sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan beberapa indikator yaitu
Kualitas yang menunjukkan belum maksimalnya kualitas air PDAM yang disalurkan
kepada masyarakat karena terkadang masih keruh saat pertama kali dialirkan.
Kemudian kuantitas di mana data menunjukkan PDAM kabupaten Bone belum mampu
memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Bone akan air bersih. Serta
indikator kontinuitas yang menunjukkan belum maksimalnya kinerja PDAM dalam
mengalirkan air secara berkelanjutan kepada pelanggan yang menyebabkan
terganggunya aktivitas masyarakat. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap
pemenuhan hak atas air bersih yaitu dengan menerapkan konsep Maqāṣid Asy-syarī‘ah
yang meliputi perlindungan terhadap Jiwa (Hifdz al-Nafs) dalam pengelolaan sumber
daya air sehingga dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat.
a. Simpulan
1. Implementasi pemenuhan hak rakyat atas air perspektif hak asasi manusia di
PDAM Kabupaten Bone belum maksimal. Hal ini dilihat dari tiga indikator
yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas pemenuhan hak rakyat atas air PDAM
Kabupaten Bone masih menunjukkan kualitas yang rendah. Pertama, masih
adanya keluhan masyarakat terhadap kualitas air PDAM yang keruh. Kedua
dari segi kuantitas PDAM Kabupaten Bone belum mampu memenuhi seluruh
kebutuhan air pelanggan. Ketiga dari segi kontinuitas, PDAM Kabupaten Bone
belum mampu mengalirkan air secara berkelanjutan selama 24 jam sehari yang
berdampak pada terhambatnya aktivitas masyarakat yang menjadi pelanggan
PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone. Keempat, hak rakyat atas air dari segi
kepuasan pelanggan, di mana persepsi masyarakat yang menjadi pelanggan
PDAM kabupaten Bone yang menjadi tidak puas dengan kinerja pelayanan dari
PDAM Kabupaten Bone.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi pemenuhan hak rakyat atas air
dalam konsep Maqāṣid Asy-syarī‘ah, khususnya memelihara harta untuk
mencapai kemanfaatan umum menunjukkan bahwa prinsip-prinsip agama Islam
dapat diintegrasikan dengan praktik-praktik modern dengan prinsip kemaslahatan
untuk mencapai tujuan yang sama: kesejahteraan umum dan keadilan. Dengan
memelihara sumber daya alam, mendistribusikan sumber daya secara adil,
mengelola dengan bertanggung jawab, dan memastikan manfaat bagi semua,
masyarakat dapat mencapai kemanfaatan yang berkelanjutan dari air sebagai
sumber kehidupan.
b. Implikasi
1. Implikasi dari implementasi pemenuhan hak rakyat atas air dalam mewujudkan
kemanfaatan umum dari perspektif hak asasi manusia, dengan studi kasus
PDAM Kabupaten Bone, dapat meliputi:
a) Akses yang Adil dan Merata. PDAM yang efektif dan efisien dapat
memastikan akses yang adil dan merata terhadap air bersih bagi semua
warga, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau
geografis.
b) Partisipasi dan Transparansi: Implementasi hak atas air melalui PDAM
harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan
keputusan terkait pengelolaan air, serta memastikan transparansi dalam
proses pengelolaan dan alokasi sumber daya.
2. Dalam prakteknya, implementasi korelasi antara Maqāṣid Asy-syarī‘ah dan
pemenuhan hak rakyat atas air memerlukan kerja sama antara pemerintah,
masyarakat sipil dan berbagai pihak. Implikasi yang dapat penulis berikan ialah :
c) Pembentukan kebijakan yang memperhatikan prinsip-prinsip Maqāṣid
Asy-syarī‘ah dalam pengelolaan sumber daya air.
d) Penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
Maqāṣid Asy-syarī‘ah , seperti pencemaran lingkungan atau eksploitasi
yang berlebihan.
e) Investasi dalam infrastruktur air dan sanitasi yang mencakup semua
lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu.
Ketersediaan
| 741352022005 | 45/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
45/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
