Telaah Terhadap Putusan Nomor 1395/ Pdt.G/2020/PA.Watampone Tentang Cerai Talak Tidak Dapat Diterima Karena Terjadi Hubungan Suami Istri Selama Proses Persidangan Perkara
Disra MIranda/742302021025 - Personal Name
kripsi ini berjudul tentang Telaah terhadap Putusan Nomor
1395/Pdt.G/2020/PA Watampone tentang Cerai Talak Tidak Dapat Diterima karena
Terjadi Hubungan Suami Istri Selama Proses Persidangan Perkara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui latarbelakang Pemohon mengajukan cerai talak di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima pada putusan nomor
1395/Pdt.G/2020/PA.Watampone ditinjau dari Hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) melalui
pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dalam beberapa pendekatan.
Metode pendekatan tersebut yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan kasus,
dan pendekatanِsyar’iِdenganِteknikِobservasi,ِwawancara,ِdanِdokumentasi.ِHasil penelitian menyimpulkan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan
oleh suami diputus tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh
Majelis Hakim di Pengadilan Agama Watampone, pada putusan nomor
1395/pdt.G/2020/PA.Watampone. Pertama, alasan Pemohon mengajukan
permohonan karena Termohon suka cemburu apabila Pemohon memberikan uang
kepada orang tua atau keponakan Pemohon, Termohon sering marah apabila
Pemohon ingin keluar rumah meskipun hanya disekitar rumah, Termohon sering
berkata kasar dan tidak mensyukuri uang pemberian dari Pemohon. Kedua, pada saat
Termohon mengajukan duplik secara tertulis, Termohon memberikan keterangan
tambahan secara lisan bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung di
Pengadilan Agama Watampone antara Pemohon dan Termohon masih melakukan
hubungan suami istri sebanyak empat kali atas dasar suka sama suka, serta Pemohon
membenarkan atau mengakui pula. Dengan pernyataan antara Pemohon dan
Termohon maka Majelis Hakim menganggap pemeriksaan tidak perlu lagi dilanjutkan
dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Hal ini sudah sejalan dengan Hukum
Islam karena antara Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri
selama proses persidangan perkara yang dapat dimaknai sebagai telah rukun
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
telaah terhadap putusan nomor 1395/Pdt. G/2020/PA. Watampone tentang cerai taak
tidak dapat diterima karena terjadi hubungan suami istri selama proses persidangan
perkarasebagai berikut:
1. Alasan Pemohon mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A ialah seringnya muncul perselisihan dan pertengkaran yang
disebabkan karena Termohon suka cemburu apabila Pemohon memberikan
uang kepada orang tua atau Keponakan Pemohon, Termohon sering marah
apabila Pemohon ingin keluar rumah meskipun hanya disekitar rumah serta
Termohon sering berkata kasar dan tidak mensyukuri uang pemberian dari
Pemohon.
2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima
pada putusan Nomor 1395/Pdt.G/2020/PA.Watampone adalah adanya
pengakuan Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri
atas dasar suka sama suka selama proses persidangan berlangsung, maka
pertimbangan hakim bahwa permohonan cerai talak dari Pemohon tidak
beralasan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima/ NO (Niet Onvankelijke
Verklaard). Hal ini sudah sesuai dengan Hukum Islam karena antara
Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri yang dimaknai
telah rukun.
B. Saran
Dalam penelitian ini, telah dibahas secara mendalam mengenai Telaah
terhadap Putusan Nomor 1395/Pdt.G/2020/PA. Watampone tentang Cerai Talak
Tidak Dapat Diterima karena Terjadi Hubungan Suami Istri Selama Proses
Persidangan Perkara. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu:
1. Diharapkan pembentukan aturan mengenai kewenangan hakim untuk dapat
menghentikan pemeriksaaan perkara perdata di Pengadilan Agama apabila
majelis hakim telah menyatakan bahwa surat gugatan dari pihak Penggugat
maupun Pemohon mengandung cacat formil untuk lebih menjamin
penegakan dari pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman yang merupakan
penegasan dari asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
2. Pasangan suami istri yang hendak mengajukan perkara baik itu permohonan
maupun gugatan cerai di Pengadilan Agama sebaiknya mempertimbangkan
kembali karena dalam perkara ini antara Pemohon dan Termohon masih
melakukan hubungan suami istri selama proses proses persidangan perkara
atas dasar suka sama suka.
3. Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya dibicarakan
kembali dan tidak langsung mengajukan gugatan ataupun permohonan di
Pengadilan Agama
1395/Pdt.G/2020/PA Watampone tentang Cerai Talak Tidak Dapat Diterima karena
Terjadi Hubungan Suami Istri Selama Proses Persidangan Perkara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui latarbelakang Pemohon mengajukan cerai talak di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima pada putusan nomor
1395/Pdt.G/2020/PA.Watampone ditinjau dari Hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) melalui
pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dalam beberapa pendekatan.
Metode pendekatan tersebut yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan kasus,
dan pendekatanِsyar’iِdenganِteknikِobservasi,ِwawancara,ِdanِdokumentasi.ِHasil penelitian menyimpulkan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan
oleh suami diputus tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh
Majelis Hakim di Pengadilan Agama Watampone, pada putusan nomor
1395/pdt.G/2020/PA.Watampone. Pertama, alasan Pemohon mengajukan
permohonan karena Termohon suka cemburu apabila Pemohon memberikan uang
kepada orang tua atau keponakan Pemohon, Termohon sering marah apabila
Pemohon ingin keluar rumah meskipun hanya disekitar rumah, Termohon sering
berkata kasar dan tidak mensyukuri uang pemberian dari Pemohon. Kedua, pada saat
Termohon mengajukan duplik secara tertulis, Termohon memberikan keterangan
tambahan secara lisan bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung di
Pengadilan Agama Watampone antara Pemohon dan Termohon masih melakukan
hubungan suami istri sebanyak empat kali atas dasar suka sama suka, serta Pemohon
membenarkan atau mengakui pula. Dengan pernyataan antara Pemohon dan
Termohon maka Majelis Hakim menganggap pemeriksaan tidak perlu lagi dilanjutkan
dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Hal ini sudah sejalan dengan Hukum
Islam karena antara Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri
selama proses persidangan perkara yang dapat dimaknai sebagai telah rukun
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
telaah terhadap putusan nomor 1395/Pdt. G/2020/PA. Watampone tentang cerai taak
tidak dapat diterima karena terjadi hubungan suami istri selama proses persidangan
perkarasebagai berikut:
1. Alasan Pemohon mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A ialah seringnya muncul perselisihan dan pertengkaran yang
disebabkan karena Termohon suka cemburu apabila Pemohon memberikan
uang kepada orang tua atau Keponakan Pemohon, Termohon sering marah
apabila Pemohon ingin keluar rumah meskipun hanya disekitar rumah serta
Termohon sering berkata kasar dan tidak mensyukuri uang pemberian dari
Pemohon.
2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima
pada putusan Nomor 1395/Pdt.G/2020/PA.Watampone adalah adanya
pengakuan Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri
atas dasar suka sama suka selama proses persidangan berlangsung, maka
pertimbangan hakim bahwa permohonan cerai talak dari Pemohon tidak
beralasan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima/ NO (Niet Onvankelijke
Verklaard). Hal ini sudah sesuai dengan Hukum Islam karena antara
Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri yang dimaknai
telah rukun.
B. Saran
Dalam penelitian ini, telah dibahas secara mendalam mengenai Telaah
terhadap Putusan Nomor 1395/Pdt.G/2020/PA. Watampone tentang Cerai Talak
Tidak Dapat Diterima karena Terjadi Hubungan Suami Istri Selama Proses
Persidangan Perkara. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu:
1. Diharapkan pembentukan aturan mengenai kewenangan hakim untuk dapat
menghentikan pemeriksaaan perkara perdata di Pengadilan Agama apabila
majelis hakim telah menyatakan bahwa surat gugatan dari pihak Penggugat
maupun Pemohon mengandung cacat formil untuk lebih menjamin
penegakan dari pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman yang merupakan
penegasan dari asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
2. Pasangan suami istri yang hendak mengajukan perkara baik itu permohonan
maupun gugatan cerai di Pengadilan Agama sebaiknya mempertimbangkan
kembali karena dalam perkara ini antara Pemohon dan Termohon masih
melakukan hubungan suami istri selama proses proses persidangan perkara
atas dasar suka sama suka.
3. Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya dibicarakan
kembali dan tidak langsung mengajukan gugatan ataupun permohonan di
Pengadilan Agama
Ketersediaan
| SSYA20250086 | 86/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
86/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
