Tradisi Majjeppu Doi Menre' Dalam Prosesi Pernikahan Suku Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Masyarakat Desa Pongka Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Tradisi Majjeppu Doi Menre’ dalam Prosesi Pernikahan
Suku Bugis Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi pada Masyarakat Desa Pongka
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
mengetahui dan memahami tradisi Majjeppu Doi Menre’ dalam prosesi pernikahan
Suku Bugis di Desa Pongka Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan tradisi
Majjeppu Doi Menre’ dalam prosesi pernikahan Suku Bugis ditinjau dari segi hukum
Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah menggunakan
metode penelitian jenis kualitatif atau penyajian data dalam bentuk deskriptif.
Sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer bersumber dari
informan melalui proses wawancara dan data sekunder yang bersumber dari kajian
literatur seperti buku, dokumen dan penelitian terdahulu.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa, pertama: tradisi Majjeppu
Doi Menre’ dalam prosesi pernikahan Suku Bugis di Desa Pongka Kecamatan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone dipandang oleh masyarakat Bugis Desa Pongka sebagai
bentuk penghargaan, permohonan izin, dan jembatan harmonisasi antar anggota
keluarga. Meski bersifat simbolik, prosesi ini memiliki nilai budaya yang tinggi dan
tetap relevan dijalankan dengan penyesuaian sesuai zaman. Masyarakat Bugis Desa
Pongka meyakini bahwa adat yang dijalani dengan niat baik akan membawa berkah
dalam kehidupan rumah tangga. Kedua: tradisi Majjeppu Doi Menre’ dalam prosesi
pernikahan Suku Bugis ditinjau dari segi hukum Islam dipahami bahwa hal ini tidak
bertentangan dengan hukum Islam selama dilakukan atas dasar suka rela,
musyawarah keluarga, dan tidak menjadikan materi sebagai tolak ukur mutlak
keberhasilan pernikahan. Bahkan, jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran budaya
dan etika Islam, Majjeppu Doi Menre’ justru dapat menjadi sarana untuk
memperkuat nilai-nilai tanggung jawab, penghormatan terhadap keluarga, serta
menjaga keharmonisan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tradisi
Majjeppu Doi Menre’ diperbolehkan dalam Islam, dan bahkan dapat mendukung
tercapainya tujuan tujuan luhur syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) dalam konteks
pernikahan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Desa Pongka, Kecamatan
Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, ditemukan fakta empiris yang dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Tradisi Majjeppu Doi’ Menre’ atau mengambil uang pelangkah dipandang oleh
masyarakat Bugis Desa Pongka sebagai bentuk penghargaan, permohonan izin,
dan jembatan harmonisasi antar anggota keluarga. Meski bersifat simbolik,
prosesi ini memiliki nilai budaya yang tinggi dan tetap relevan dijalankan
dengan penyesuaian sesuai zaman. Masyarakat Bugis Desa Pongka meyakini
bahwa adat yang dijalani dengan niat baik akan membawa berkah dalam
kehidupan rumah tangga.
2. Tradisi Majjeppu Doi Menre’ tidak bertentangan dengan hukum Islam selama
dilakukan atas dasar suka rela, musyawarah keluarga, dan tidak menjadikan
materi sebagai tolak ukur mutlak keberhasilan pernikahan. Bahkan, jika
dilaksanakan dengan penuh kesadaran budaya dan etika Islam, Majjeppu Doi
Menre’ justru dapat menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai tanggung
jawab, penghormatan terhadap keluarga, serta menjaga keharmonisan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Majjeppu Doi Menre’
diperbolehkan dalam Islam, dan bahkan dapat mendukung tercapainya tujuan-
tujuan luhur syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) dalam konteks pernikahan.
B. Saran
Setelah peneliti menguraikan kesimpulan, selanjutnya peneliti
menguraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran
yang peneliti maksud adalah sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah Desa Pongka, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone
disarankan untuk memberikan sosialisasi dan pembimbingan kepada
masyarakat terkait tata cara pelaksanaan pernikahan yang baik dan benar sesuai
dengan syari’at Islam.
2. Bagi masyarakat khususnya masyarakat Desa Pongka, Kecamatan Tellu
Siattinge, Kabupaten Bone yang ingin melangsungkan pernikahan disarankan
untuk mengikuti kursus calon pengantin terlebih dulu yang diadakan oleh KUA
Kecamatan, serta memamhami dengan baik dan benar niat, tujuan dan tata cara
pelaksanaan tradisi yang berlaku di daerah setempat sebagaimana halnya tradisi
Majjeppu Doi Menre’
Ketersediaan
SSYA20250242242/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

242/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top