Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sebagai Mediator Dalam Penyelasaian Sengketa Pertanahan ( Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone )

No image available for this title
Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan guna mendapatakan ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga berbentuk tanah atau fasilitas lain. Beberapa permasalahan tanah, bisa di selesaikan dengan baik oleh kantor Pertanahan (BPN) melalui “mediasi”. Mediasi adlah salah satu bagian alternatif penyelasian sengketa (APS), di samping negosiasi, arbitrase, dan pengadilan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kantor Pertanahan dalam rangka penyuelasaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dan analisa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam rangka penyelasaian sengkeat tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapanya atau praktek di lapangan. Tehnik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelasian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil : 1. Sebagai mediator, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone mempunyai peran membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong mendiskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadapa situasi dan persoalan-persoalan ada; dan 2. Mediasi di lingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bone secara juga tidak di sadari telah dijalankan oleh aparat pelaksana secara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni didalam gaya kepemimpinan masingmasing pejabat, tetapi baru pada saat sekarang ini upaya mediasi telah memiliki payung hukumnya di lengkapi pedoman serta petunujuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana untuk menjalankanya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka
dapat disimpulkan bahwa :
1. Sebagai mediator, kantor pertanhaan kabupaten bone mempunyai peran
membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan
membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator
mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi, mengenai perbedaa
perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan
persoalan dan mengatur pengungkapan emosi.
Mediator membantu para pihak memperioritaskan persoalan-persoalan dan
menitip beratkan pembahasan-pembahasan mengenai tujuan dan kepentingan
umum.
Mediator akan sering bertemu dengan para pihak secara pribadi. Sebagai wadah
informasi antara para pihak, mediator akan mempunyai lebih banyak informasi
mengenai sengketa dan persoalan-persoalan dibandingkan para pihak dan akan
mampu menentukan apakah terdapat dasar-dasar bagi terwujudnya suatu
kesepakatan.
2. kendala-kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone yaitu,
ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, tidak ada itikad baik dari masing
masing pihak yag bersengketa, perbedaan kemampuan dan pendidikan diantara
para pihak,aturan yang dianggap memperlambat proses penyelesaian sengketa,
karena ranah kantor pertanahan sebagai mediator tidak bisa sebagai pemutus
atau pengadilan. Dari kendala-kendalayang dihadapi oleh Kantor pertanahan
mengatasinya dengan cara yaitu, Mengupayakan mediasi lebih dari sekali
pertemuan, Menegaskan perihal etikat baik kepada para pihak yang bersengketa
dalam melakukan mediasi, Mempersilahkan para pihak untuk di dampingi oleh
orang terpecaya demi membantu menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti,
Pada internal kantor pertanahan adalah dengan menunjuk mediator yang siap
secara pengetahuan dan kemampuan.
B. Saran
Secara prinsip bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediasi
adalah merupakan terjemahan dari karakter budaya indonesia yang selalu
mengedepankan semangat kooperatif. Kooperatif sudah mengakar sehingga nuansa
musyawarah selalu di hadirkan dalam setiap upaya menyelasikan setiap sengketa
dalam masyarakat melaui upaya musyawarah untuk mencapai mufakat. Adapun saran
yang dapat diberikan adalah :
1. Sebagai seorang mediator, Badan Pertanahan Nasional tentunya mempunyai
peran yang penting dalam memaksimalkan lembaga mediasi sebagia tempat
penyelesaian sengketa;
2. Bertindak sebagai seorang mediator atau penengah dalam penyelasian masalah
hendkanya dapat berperan dengan baik dan tidak memihak pada salah satu
pihak
3. Memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat agar dapat
melaksanakan mediasi dengan baik dan tentunya sebagia seorang mediator
harus melakukan dengan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Ketersediaan
SS20190112112/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

112/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top