Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Studi Kasus pada Kelompok Tani di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)
Wulan Purnama Sari/742352021162 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Studi Kasus pada
Kelompok Tani di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan strategi perlindungan
dan pemberdayaan petani pada kelompok tani dan apa kendala pada kelompok tani
dalam perlindungan dan pemberdayaan petani. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui penerapan dan untuk mengetahui kendala strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (qualitative research) dan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif yang digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta yuridis empiris yang dimanfaatkan untuk mengeksplorasi praktik
penerapan kebijakan hukum di lapangan. Sumber data primer diperoleh dari Penyuluh
Pertanian dan Ketua Kelompok Tani Desa Carebbu, sementara sumber data sekunder
dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga metode, yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani pada Kelompok Tani di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, belum sepenuhnya
optimal. Pelaksanaan perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana
dan sarana produksi pertanian, seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, pupuk
subsidi, benih padi, serta alat dan mesin pertanian berupa pompa air. Harga komoditas
pertanian kurang menguntungkan karena mutu produk belum memenuhi standar dan
masih terdapat pembeli yang menawarkan harga dibawah Harga Pembelian
Pemerintah (HPP). Kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan
disampaikan melalui diskusi dan praktek. Penguatan kelembagaan pertanian
dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Meski demikian,
pelaksanaan program masih terkendala oleh kurangnya prasarana dan sarana produksi
pertanian, kesenjangan harga komoditas pertanian, rendahnya tingkat pendidikan
petani, serta keterbatasan jumlah penyuluh pertanian.
A. Simpulan
1. Strategi perlindungan dan pemberdayaan petani telah sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pemerintah telah
menjalankan sebagian tanggung jawabnya dalam penyediaan prasarana dan
sarana produksi pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, jaringan
irigasi, distribusi pupuk subsidi dan benih padi, serta bantuan alat dan mesin
pertanian berupa pompa air. Namun, pelaksanaannya belum optimal,
terutama dalam hal pemerataan distribusi dan kesesuaian bantuan dengan
kebutuhan riil petani. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan harga
komoditas pertanian melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menemui kendala,
seperti pembeli yang menawarkan harga dibawah standar yang telah
ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan kapasitas petani, pemerintah telah
melaksanakan program pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan. Namun,
efektivitasnya masih terbatas, salah satunya disebabkan oleh rendahnya
partisipasi aktif petani. Hal ini diduga akibat kurangnya kesadaran petani
serta terbatasnya frekuensi interaksi dan rendahnya kualitas komunikasi
antara penyuluh dan petani. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan
pertanian, pemerintah juga membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB)
untuk meningkatkan koordinasi, kapasitas, dan keberlanjutan usaha, dengan
didukung oleh pelaporan kegiatan pendampingan secara berkala.
2. Meskipun pelaksanaan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani telah
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Akan
tetapi, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala yang
menghambat, seperti kurangnya prasarana dan sarana produksi pertanian,
kesenjangan harga komoditas pertanian, rendahnya tingkat pendidikan
petani, serta keterbatasan jumlah penyuluh pertanian.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah memperkuat peran
dan dukungan terhadap kelompok tani dalam berbagai aspek strategis. Pertama, perlu
meningkatkan ketersediaan dan pemerataan prasarana serta sarana produksi pertanian,
seperti jalan tani, irigasi, alat dan mesin pertanian, benih unggul, serta pupuk. Kedua,
pemerintah diharapkan menjaga kestabilan harga komoditas pertanian melalui
kebijakan harga dasar, perluasan akses pasar, dan perbaikan sistem distribusi hasil
panen. Ketiga, pelatihan dan pendidikan bagi petani perlu dilaksanakan secara rutin
dengan materi yang relevan dan mudah dipahami, untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan petani dalam menghadapi tantangan pertanian modern. Keempat,
penyuluhan dan pendampingan kepada petani perlu diperkuat, baik dari segi jumlah
dan kompetensi tenaga penyuluh, maupun intensitas pendampingan di lapangan.
Kelima, penguatan kelembagaan kelompok tani, termasuk gapoktan dan KUB, sangat
penting untuk meningkatkan posisi tawar petani.
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Studi Kasus pada
Kelompok Tani di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan strategi perlindungan
dan pemberdayaan petani pada kelompok tani dan apa kendala pada kelompok tani
dalam perlindungan dan pemberdayaan petani. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui penerapan dan untuk mengetahui kendala strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (qualitative research) dan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif yang digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta yuridis empiris yang dimanfaatkan untuk mengeksplorasi praktik
penerapan kebijakan hukum di lapangan. Sumber data primer diperoleh dari Penyuluh
Pertanian dan Ketua Kelompok Tani Desa Carebbu, sementara sumber data sekunder
dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga metode, yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani pada Kelompok Tani di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, belum sepenuhnya
optimal. Pelaksanaan perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana
dan sarana produksi pertanian, seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, pupuk
subsidi, benih padi, serta alat dan mesin pertanian berupa pompa air. Harga komoditas
pertanian kurang menguntungkan karena mutu produk belum memenuhi standar dan
masih terdapat pembeli yang menawarkan harga dibawah Harga Pembelian
Pemerintah (HPP). Kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan
disampaikan melalui diskusi dan praktek. Penguatan kelembagaan pertanian
dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Meski demikian,
pelaksanaan program masih terkendala oleh kurangnya prasarana dan sarana produksi
pertanian, kesenjangan harga komoditas pertanian, rendahnya tingkat pendidikan
petani, serta keterbatasan jumlah penyuluh pertanian.
A. Simpulan
1. Strategi perlindungan dan pemberdayaan petani telah sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pemerintah telah
menjalankan sebagian tanggung jawabnya dalam penyediaan prasarana dan
sarana produksi pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, jaringan
irigasi, distribusi pupuk subsidi dan benih padi, serta bantuan alat dan mesin
pertanian berupa pompa air. Namun, pelaksanaannya belum optimal,
terutama dalam hal pemerataan distribusi dan kesesuaian bantuan dengan
kebutuhan riil petani. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan harga
komoditas pertanian melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menemui kendala,
seperti pembeli yang menawarkan harga dibawah standar yang telah
ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan kapasitas petani, pemerintah telah
melaksanakan program pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan. Namun,
efektivitasnya masih terbatas, salah satunya disebabkan oleh rendahnya
partisipasi aktif petani. Hal ini diduga akibat kurangnya kesadaran petani
serta terbatasnya frekuensi interaksi dan rendahnya kualitas komunikasi
antara penyuluh dan petani. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan
pertanian, pemerintah juga membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB)
untuk meningkatkan koordinasi, kapasitas, dan keberlanjutan usaha, dengan
didukung oleh pelaporan kegiatan pendampingan secara berkala.
2. Meskipun pelaksanaan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani telah
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Akan
tetapi, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala yang
menghambat, seperti kurangnya prasarana dan sarana produksi pertanian,
kesenjangan harga komoditas pertanian, rendahnya tingkat pendidikan
petani, serta keterbatasan jumlah penyuluh pertanian.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah memperkuat peran
dan dukungan terhadap kelompok tani dalam berbagai aspek strategis. Pertama, perlu
meningkatkan ketersediaan dan pemerataan prasarana serta sarana produksi pertanian,
seperti jalan tani, irigasi, alat dan mesin pertanian, benih unggul, serta pupuk. Kedua,
pemerintah diharapkan menjaga kestabilan harga komoditas pertanian melalui
kebijakan harga dasar, perluasan akses pasar, dan perbaikan sistem distribusi hasil
panen. Ketiga, pelatihan dan pendidikan bagi petani perlu dilaksanakan secara rutin
dengan materi yang relevan dan mudah dipahami, untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan petani dalam menghadapi tantangan pertanian modern. Keempat,
penyuluhan dan pendampingan kepada petani perlu diperkuat, baik dari segi jumlah
dan kompetensi tenaga penyuluh, maupun intensitas pendampingan di lapangan.
Kelima, penguatan kelembagaan kelompok tani, termasuk gapoktan dan KUB, sangat
penting untuk meningkatkan posisi tawar petani.
Ketersediaan
| SSYA20250072 | 72/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
72/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
