Membangun Rumah Tangga Bahagia Perspektif Tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Bone
Maskur/741302022033 - Personal Name
Tesis ini adalah studi tentang membangun rumah tangga bahagia perspektif
tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
konsep rumah tangga bahagia serta cara mewujudkannya menurut tokoh NU Kab.
Bone dan tinjauan hukum Islam terhadap konsep rumah tangga bahagia perspektif
tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan sosiologis dan pendekatan teologis normatif,
dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep rumah tangga bahagia merupakan
aspirasi dan tujuan banyak pasangan yang menikah. Rumah tangga yang bahagia
merupakan lingkungan di mana pasangan saling mencintai, menghormati, dan
mendukung satu sama lain, menciptakan ikatan yang kuat dan harmonis. Rumah
tangga yang bahagia adalah hasil dari usaha dan dedikasi bersama dari kedua
pasangan untuk menjaga dan memperkuat hubungan mereka. Dengan memperhatikan
dan menghargai komponen-komponen rumah tangga, pasangan dapat menciptakan
lingkungan rumah tangga yang penuh dengan cinta, kedamaian, dan kebagaiaan.
Adapun upaya untuk mewujudkan rumah tangga bahagai menurut tokoh Nahdlatul
Ulama Kabupaten Bone dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, memilih
jodoh yang tepat, memperkuat iman dan ketakwaan, menerapkan nilai-nilai Islam,
komunikasi yang efektif, pendidian keluarga, pengelolaan konflik dengan bijaksana,
dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. Tinjauan hukum Islam terhadap
konsep rumah tangga bahagia melibatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip
syariat Islam dalam kehidupan berkeluarga yang mencakup berbagai aspek kehidupan
suami istri. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bone, seperti di tempat lain,
menekankan pentingnya mengikuti ajaran Islam secara keseluruhan dalam
membangun suatu rumah tangga yang bahagia. Dalam perspektif tokoh Nahdlatul
Ulama (NU), tinjauan hukum Islam terhadap konsep rumah tangga bahagia mencakup
aspek-aspek yang berlandaskan pada ajaran agama Islam serta nilai-nilai Islam. Oleh
karena itu dapat diketahui bahwa konflik dan perbedaan pendapat dalam rumah
tangga tidak dapat dihindari, namun hukum Islam mendorong penyelesaian konflik
dengan cara yang baik dan adil. Pasangan diharapkan untuk mencari solusi yang baik
dan mempertahankan kerukunan serta kedamaian dalam rumah tangga. Dalam
perspektif hukum Islam, konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan bijak
melalui musyawarah. Jika diperlukan, pihak ketiga seperti tokoh agama dapat diminta
untuk membantu mediasi agar rumah tangga yang bahagia dapat tercapai.
A. Simpulan
1. Konsep rumah tangga bahagia merupakan aspirasi dan tujuan banyak pasangan
yang menikah. Rumah tangga yang bahagia merupakan lingkungan di mana
pasangan saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain,
menciptakan ikatan yang kuat dan harmonis. Rumah tangga yang bahagia adalah
hasil dari usaha dan dedikasi bersama dari kedua pasangan untuk menjaga dan
memperkuat hubungan mereka. Dengan memperhatikan dan menghargai
komponen-komponen rumah tangga, pasangan dapat menciptakan lingkungan
rumah tangga yang penuh dengan cinta, kedamaian, dan kebahagiaan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap konsep rumah tangga bahagia melibatkan
pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan
berkeluarga. Dalam perspektif tokoh Nahdlatul Ulama (NU), tinjauan hukum Islam
terhadap konsep rumah tangga bahagia mencakup aspek-aspek yang berlandaskan
pada ajaran agama Islam serta nilai-nilai.
B. Implikasi Penelitian
1. Pihak pemerintah perlu lebih meningkatkan kegiatan sosialiasi atau kegiatan lain
agar masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan hukum khususnya perkawinan
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah strategis
agar masyarakat dapat memahami pentingnya memahami membangun rumah
tangga yang bahagia serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait
untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat
mengenai Undang-Undang tentang perkawinan serta aturan-aturan lain yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan penelitian
ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi yang ada.
tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
konsep rumah tangga bahagia serta cara mewujudkannya menurut tokoh NU Kab.
Bone dan tinjauan hukum Islam terhadap konsep rumah tangga bahagia perspektif
tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan sosiologis dan pendekatan teologis normatif,
dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep rumah tangga bahagia merupakan
aspirasi dan tujuan banyak pasangan yang menikah. Rumah tangga yang bahagia
merupakan lingkungan di mana pasangan saling mencintai, menghormati, dan
mendukung satu sama lain, menciptakan ikatan yang kuat dan harmonis. Rumah
tangga yang bahagia adalah hasil dari usaha dan dedikasi bersama dari kedua
pasangan untuk menjaga dan memperkuat hubungan mereka. Dengan memperhatikan
dan menghargai komponen-komponen rumah tangga, pasangan dapat menciptakan
lingkungan rumah tangga yang penuh dengan cinta, kedamaian, dan kebagaiaan.
Adapun upaya untuk mewujudkan rumah tangga bahagai menurut tokoh Nahdlatul
Ulama Kabupaten Bone dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, memilih
jodoh yang tepat, memperkuat iman dan ketakwaan, menerapkan nilai-nilai Islam,
komunikasi yang efektif, pendidian keluarga, pengelolaan konflik dengan bijaksana,
dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. Tinjauan hukum Islam terhadap
konsep rumah tangga bahagia melibatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip
syariat Islam dalam kehidupan berkeluarga yang mencakup berbagai aspek kehidupan
suami istri. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bone, seperti di tempat lain,
menekankan pentingnya mengikuti ajaran Islam secara keseluruhan dalam
membangun suatu rumah tangga yang bahagia. Dalam perspektif tokoh Nahdlatul
Ulama (NU), tinjauan hukum Islam terhadap konsep rumah tangga bahagia mencakup
aspek-aspek yang berlandaskan pada ajaran agama Islam serta nilai-nilai Islam. Oleh
karena itu dapat diketahui bahwa konflik dan perbedaan pendapat dalam rumah
tangga tidak dapat dihindari, namun hukum Islam mendorong penyelesaian konflik
dengan cara yang baik dan adil. Pasangan diharapkan untuk mencari solusi yang baik
dan mempertahankan kerukunan serta kedamaian dalam rumah tangga. Dalam
perspektif hukum Islam, konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan bijak
melalui musyawarah. Jika diperlukan, pihak ketiga seperti tokoh agama dapat diminta
untuk membantu mediasi agar rumah tangga yang bahagia dapat tercapai.
A. Simpulan
1. Konsep rumah tangga bahagia merupakan aspirasi dan tujuan banyak pasangan
yang menikah. Rumah tangga yang bahagia merupakan lingkungan di mana
pasangan saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain,
menciptakan ikatan yang kuat dan harmonis. Rumah tangga yang bahagia adalah
hasil dari usaha dan dedikasi bersama dari kedua pasangan untuk menjaga dan
memperkuat hubungan mereka. Dengan memperhatikan dan menghargai
komponen-komponen rumah tangga, pasangan dapat menciptakan lingkungan
rumah tangga yang penuh dengan cinta, kedamaian, dan kebahagiaan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap konsep rumah tangga bahagia melibatkan
pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan
berkeluarga. Dalam perspektif tokoh Nahdlatul Ulama (NU), tinjauan hukum Islam
terhadap konsep rumah tangga bahagia mencakup aspek-aspek yang berlandaskan
pada ajaran agama Islam serta nilai-nilai.
B. Implikasi Penelitian
1. Pihak pemerintah perlu lebih meningkatkan kegiatan sosialiasi atau kegiatan lain
agar masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan hukum khususnya perkawinan
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah strategis
agar masyarakat dapat memahami pentingnya memahami membangun rumah
tangga yang bahagia serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait
untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat
mengenai Undang-Undang tentang perkawinan serta aturan-aturan lain yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan penelitian
ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi yang ada.
Ketersediaan
| 741302022033 | 44/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
44/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
