Sennu-Sennungeng dalam Perkawinan Bugis Bone Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Tesis ini adalah studi tentang sennu-sennungeng dalam perkawinan Bugis
Bone yang ditinjau berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kepercayaan masyarakat terhadap sennu-sennugeng dalam
perkawinan Bugis Bone, makna simbolik sennu-sennungeng dalam perkawinan Bugis
Bone dan tinjauan hukum Islam terhadap sennu-sennungeng dalam perkawinan Bugis
Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan teologis normatif, pendekatan sosio historis dan
pendekatan filosofis dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat Bugis Bone
terhadap sennu-sennungeng sangatlah kuat karena prosesi ini dianggap sebagai
bagian yang sangat penting dalam proses perkawinan. Kepercayaan masyarakat
terhadap sennu-sennungeng dalam perkawinan Bugis Bone mencerminkan betapa
kuatnya ikatan antara tradisi, spiritualitas, dan kehidupan sehari-hari masyarakat
Bugis. Sennu-sennungeng memiliki makna dan simbolisme yang kaya. Ini mencakup
nilai-nilai seperti persatuan keluarga, solidaritas, penghargaan terhadap tradisi, serta
kesucian dan keberkahan perkawinan. Kepercayaan akan kesejahteraan perkawinan
dalam masyarakat Bugis sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan sennu-
sennungeng. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan harapan dan doa untuk pasangan
pengantin, tetapi juga mengandung makna simbolis yang mendalam tentang
kesejahteraan dalam perkawinan. Berdasarkan perspektif hukum Islam, prosesi
sennu-sennunge dalam perkawinan Bugis Bone dapat diterima selama tidak
bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Penting untuk memastikan bahwa
setiap elemen dalam sennu-sennungeng dilakukan dengan niat yang benar dan tidak
mengandung unsur syirik. Sennu-sennungeng menjadi sarana untuk memperkuat
ikatan keluarga, meningkatkan kualitas perkawinan dan memperdalam nilai-nilai
moral dan spiritual sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu sesuai dengan sennu-
sennungeng yang dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam pelaksanaannya termasuk dalam prosesi sennu-sennungeng yang masih
dilestarikan hingga saat ini berpedoman pada ajaran agama maupun aturan lain.
Sennu-sennungeng diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat selama
hal itu tidak bertentang dengan hukum Islam. Seluruh rangkaian prosesi perkawinan
Bugis Bone juga mengedepankan nilai-nilai hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Kepercayaan masyarakat Bugis Bone terhadap sennu-sennungeng sangatlah
kuat karena prosesi ini dianggap sebagai bagian yang sangat penting dalam
proses pernikahan. kepercayaan masyarakat terhadap sennu-sennungeng
dalam perkawinan Bugis Bone mencerminkan betapa kuatnya ikatan antara
tradisi, spiritualitas, dan kehidupan sehari-hari masyarakat Bugis. Tradisi ini
tidak hanya merupakan serangkaian prosesi adat dan budaya, tetapi juga
cerminan dari nilai-nilai, kepercayaan, dan identitas budaya yang dijunjung
tinggi oleh masyarakat Bugis Bone. Kepercayaan masyarakat Bugis terhadap
sennu-sennungeng dalam perkawinan sangat erat kaitannya dengan harapan
akan keharmonisan keluarga.
2. Sennu-sennungeng memiliki makna dan simbolisme yang kaya. Ini mencakup
nilai-nilai seperti persatuan keluarga, solidaritas, penghargaan terhadap
tradisi, serta kesucian dan keberkahan pernikahan. Kepercayaan akan
kesejahteraan pernikahan dalam masyarakat Bugis sangat erat kaitannya
dengan pelaksanaan sennu-sennungeng. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan
harapan dan doa untuk pasangan pengantin, tetapi juga mengandung makna
simbolis yang mendalam tentang kesejahteraan dalam pernikahan. Melalui
simbol-simbol dan ritual yang kaya makna, masyarakat Bugis
mengungkapkan harapan, doa, dan komitmen mereka terhadap kesejahteraan
dan kebahagiaan pasangan yang baru menikah.
3. Berdasarkan perspektif hukum Islam, prosesi sennu-sennunge dalam
perkawinan Bugis Bone dapat diterima selama tidak bertentangan dengan
aqidah dan syariat Islam. Penting untuk memastikan bahwa setiap elemen
dalam sennu-sennungeng dilakukan dengan niat yang benar dan tidak
mengandung unsur syirik. Dengan demikian, sennu-sennungeng dapat
menjadi sarana untuk memperkuat ikatan keluarga, meningkatkan kualitas
pernikahan, dan memperdalam nilai-nilai moral dan spiritual sesuai dengan
ajaran Islam. Hal itu sudah sesuai dengan sennu-sennungeng yang
dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Barat. Karena
dalam prosesi perkawinan, pelaksanaannya termasuk dalam prosesi sennu-
sennungeng yang masih dilestarikan hingga saat ini berpedoman pada ajaran
agama maupun aturan lain. Sennu-sennungeng diterima dan dilaksanakan
dengan baik oleh masyarakat selama hal itu tidak bertentang dengan hukum
Islam.
B. Implikasi Penelitian
1. Pihak pemerintah Kecamatan Tanete Riattang perlu untuk lebih meningkatkan
kegiatan sosialiasi atau kegiatan lain agar masyarakat dapat mengetahui
aturan-aturan hukum khususnya mengenai perkawinan dan sennu-sennungeng
dalam perkawinan Bugis Bone.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya melestarikan adat dan
budaya meskipun sudah berada di era modern, terutama mengenai sennu-
sennungeng dalam prosesi perkawinan Bugis Bone.
3. Hasil penelitian dan pembahasan yang ada dalam tesis ini akan memberikan
pemahaman yang lebih dalam serta pengetahuan tentang sennu-sennungeng
dalam prosesi perkawinan Bugis Bone sehingga budaya tersebut dapat tetap
dilestarikan.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan hasil
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi, untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
Ketersediaan
74130202202243/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

43/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top