Implementasi Asas-Asas Hukum Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pada Praktik Perkawinan Adat Bugis di Kecamatan Cina Kabupaten Bone

No image available for this title
Tesis ini adalah studi tentang implementasi asas-asas hukum perkawinan
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada praktik perkawinan adat Bugis
di Kec. Cina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perkawinan adat
Bugis di Kec. Cina Kab. Bone, faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas-
asas hukum perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada praktik
perkawina adat Bugis di Kec. Cina serta cara dalam menjaga dan memelihara
konsistensi pelaksanaan asas-asas hukum perkawinan menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 pada praktik perkawinan adat Bugis di Kec.Cina.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode, pendekatan yuridis normatif, pendekatan politik historis, dan
pendekatan antropologi, dengan melalui teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perkawinan adat Bugis di Kec.
Cina seperti pada umumnya pelaksanaan perkawinan di tempat lain, namun
pelaksanaannya masih tradisional dan tidak meninggalkan tradisi-tradisi yang sudah
ada sejak dulu seperti, mabbalu bedda pada malam tudang penni, nappaddiwang
alena menjelang akad nikah, mappabéttang tettong dan massita baiseng. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas-asas hukum perkawinan pada
praktik perkawinan adat Bugis di Kec. Cina yaitu faktor sosial dan budaya, faktor
ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan dan kesadaran hukum, faktor keterbukaan
dan akses terhadap informasi, faktor sosial ekonomi dan lingkungan, serta faktor
pengetahuan terhadap ketentuan perundang-undangan. Cara dalam menjaga dan
memelihara konsistensi pelaksanaan asas-asas hukum perkawinan menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada praktik perkawinan adat Bugis di Kec. Cina yaitu
dengan cara meningkatkan pendidikan dan pengetahuan agama, mengadakan
sosialisasi, melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, menggunakan pendekatan
kultural, adanya layanan pencatatan resmi, penegakan hukum, pendekatan pemecahan
masalah, serta pemantauan dan evaluasi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Praktik perkawinan adat Bugis di Kec. Cina Kab. Bone sama seperti pada
umumnya, yaitu mulai dari rangkaian acara mappettu ada hingga pelaksanaan
pesta perkawinan. Hal yang membedakan yaitu di Kec. Cina khususunya di
Desa Kawerang terdapat tradisi yang tidak boleh terlewatkan yaitu pemberian
cincin pada saat acara mappettu ada, cincin itu disebut sebagai ciccing
pappettu. Selain itu, prosesi perkawinan di Kec. Cina juga beragam, mulai
dari tradisi mabbalu bedda menjelang akad nikah, kemudian pada saat hari H,
sebelum melaksanakan ijab kabul, jika calon pengantin laki-laki telah sampai
di rumah calon pengantin wanita dilaksanakan prosesi nappaddiwang aléna,
selanjutnya setelah akad nikah dilakukan, pengantin laki-laki diarahkan masuk
ke kamar pengantin wanita untuk acara mappasikarawa/mappasiluka.
Kemudian adapula masyarakat yang masih melaksanakan tradisi
mappabéttang tettong. Setelah rangkaian acara pesta perkawinan selesai
selanjutnya prosesi massita baiseng yang memiliki makna sebagai ajang
untuk mempererat tali silaturahmi kedua keluarga.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas-asas hukum perkawinan
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada praktik perkawinan adat
bugis di Kec. Cina Kab. Bone yaitu faktor sosial dan budaya, faktor ekonomi,
faktor agama, faktor pendidikan dan kesadaran hukum, faktor keterbukaan
dan akses terhadap informasi, faktor sosial ekonomi dan lingkungan, serta
faktor pengetahuan terhadap ketentuan perundang-undangan.
3. Cara dalam menjaga dan memelihara konsistensi pelaksanaan asas-asas
hukum perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada
praktik perkawinan adat bugis di Kec. Cina Kab. Bone yaitu dengan cara
meningkatkan pendidikan dan pengetahuan agama, penyuluhan dan
mengadakan sosialisasi, melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama,
menggunakan pendekatan kultural, adanya layanan pencatatan resmi,
penegakan hukum, pendekatan pemecahan masalah, serta pemantauan dan
evaluasi
B. Implikasi Penelitian
1. Pihak pemerintah Kec. Cina lebih meningkatkan kegiatan sosialiasi atau
kegiatan lain agar masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan hukum
khususnya mengenai perkawinan dan langkah strategis lainnya perlu
ditingkatkan
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya dihindari
mengawinkan anak pada usia dini. Bekerja sama dengan lembaga-lembaga
yang terkait untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada kelompok-
kelompok masyarakat mengenai Undang-Undang perkawinan serta asas-asas
hukum perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan hasil
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi, untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
Ketersediaan
74130202201742/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

42/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top