Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal (Studi Kasus Dinas Perdagangan Kabupaten Bone)
Mardiana/742352021154 - Personal Name
Penelitian ini membahas Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di
Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam memberikan
perlindungan kepada konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan Dinas
Perdagangan Kabupaten Bone dalam pengawasan terhadap peredaran kosmetik
ilegal.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis empiris. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif,
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pihak terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Pengawasan yang
dilakukan masih terbatas pada barang kebutuhan pokok, yang menunjukkan
bahwa perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik belum menjadi bagian
dari pelaksanaan pengawasan. Hal ini mencerminkan belum optimalnya tanggung
jawab pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 30 UUPK. Adapun kendala yang dihadapi dipengaruhi
oleh beberapa faktor yaitu faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum yang
meliputi keterbatasan SDM, kekosongan PPNS, dan faktor kultur hukum yang
meliputi kurangnya pemahaman konsumen, dan rendahnya kesadaran serta
kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, upaya yang dilakukan meliputi penataan
melalui pembaharuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewaspadai serta
melaporkan peredaran kosmetik ilegal, pembinaan dan penindakan pelaku usaha,
peningkatan jumlah dan kualitas SDM, pengisian tenaga Penyidik PPNS pada
Dinas Perdagangan Kabupaten Bone, dan kerja sama antarinstansi terkait.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan masih terbatas pada barang
kebutuhan pokok, yang menunjukkan bahwa perlindungan konsumen
terhadap produk kosmetik belum menjadi bagian dari pelaksanaan
pengawasan. Hal tersebut mencerminkan belum optimalnya tanggung
jawab pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen
sebagaimana diamanatkan dalam UUPK. Akibatnya, konsumen pengguna
kosmetik belum mendapatkan perlindungan yang seharusnya sebagaimana
diatur dalam UUPK.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam
pengawasan peredaran kosmetik ilegal, yaitu dipengaruhi oleh faktor: (1)
Subtansi hukum; (2) Struktur hukum yang meliputi keterbatasan SDM,
kekosongan PPNS, dan keterbatasan anggaran operasional; (3) Kultur
hukum yang meliputi kurangnya pemahaman konsumen, dan rendahnya
kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, upaya yang dapat
dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam pengawasan
peredaran kosmetik ilegal, yaitu: (1) Penataan melalui pembaharuan UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (2) Meningkatkan
pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewaspadai serta
melaporkan peredaran kosmetik ilegal; (3) Pembinaan dan penindakan
pelaku usaha; (4) Peningkatan jumlah dan kualitas SDM; (5) Pengisian
tenaga Penyidik PPNS pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone; (6)
Peningkatan anggaran operasional (7) Kerja sama antarinstansi dalam
penanganan peredaran kosmetik ilegal.
B. Saran
1. Diharapkan pemerintah untuk memperkuat dan menanbah sumber daya
manusia pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone supaya tidak terjadi
lagi kasus peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone. Selain itu,
penulis menyarankan agar pemerintah atau Dinas perdagangan kabuapten
bone lebih intensif melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada
masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk kosmetik yang tidak
memiliki izin edar.
2. Dinas Perdagangan Kabupaten Bone perlu menyediakan layanan
pengaduan khusus kosmetik ilegal yang bersifat aktif, responsif dan
mudah diakses oleh masyarakat. Kanal pengaduan ini dapat berbasis
online yang terintegrasi dengan media sosial resmi Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, layanan ini
perlu disosialisasikan secara masif melalui pemasangan banner,
penyebaran brosur, dan penyediaan QR code di lokasi strategis seperti
pasar tradisional, toko kosmetik, dan apotik.
1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di
Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam memberikan
perlindungan kepada konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan Dinas
Perdagangan Kabupaten Bone dalam pengawasan terhadap peredaran kosmetik
ilegal.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis empiris. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif,
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pihak terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Pengawasan yang
dilakukan masih terbatas pada barang kebutuhan pokok, yang menunjukkan
bahwa perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik belum menjadi bagian
dari pelaksanaan pengawasan. Hal ini mencerminkan belum optimalnya tanggung
jawab pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 30 UUPK. Adapun kendala yang dihadapi dipengaruhi
oleh beberapa faktor yaitu faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum yang
meliputi keterbatasan SDM, kekosongan PPNS, dan faktor kultur hukum yang
meliputi kurangnya pemahaman konsumen, dan rendahnya kesadaran serta
kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, upaya yang dilakukan meliputi penataan
melalui pembaharuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewaspadai serta
melaporkan peredaran kosmetik ilegal, pembinaan dan penindakan pelaku usaha,
peningkatan jumlah dan kualitas SDM, pengisian tenaga Penyidik PPNS pada
Dinas Perdagangan Kabupaten Bone, dan kerja sama antarinstansi terkait.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan masih terbatas pada barang
kebutuhan pokok, yang menunjukkan bahwa perlindungan konsumen
terhadap produk kosmetik belum menjadi bagian dari pelaksanaan
pengawasan. Hal tersebut mencerminkan belum optimalnya tanggung
jawab pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen
sebagaimana diamanatkan dalam UUPK. Akibatnya, konsumen pengguna
kosmetik belum mendapatkan perlindungan yang seharusnya sebagaimana
diatur dalam UUPK.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam
pengawasan peredaran kosmetik ilegal, yaitu dipengaruhi oleh faktor: (1)
Subtansi hukum; (2) Struktur hukum yang meliputi keterbatasan SDM,
kekosongan PPNS, dan keterbatasan anggaran operasional; (3) Kultur
hukum yang meliputi kurangnya pemahaman konsumen, dan rendahnya
kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, upaya yang dapat
dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam pengawasan
peredaran kosmetik ilegal, yaitu: (1) Penataan melalui pembaharuan UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (2) Meningkatkan
pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewaspadai serta
melaporkan peredaran kosmetik ilegal; (3) Pembinaan dan penindakan
pelaku usaha; (4) Peningkatan jumlah dan kualitas SDM; (5) Pengisian
tenaga Penyidik PPNS pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone; (6)
Peningkatan anggaran operasional (7) Kerja sama antarinstansi dalam
penanganan peredaran kosmetik ilegal.
B. Saran
1. Diharapkan pemerintah untuk memperkuat dan menanbah sumber daya
manusia pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone supaya tidak terjadi
lagi kasus peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone. Selain itu,
penulis menyarankan agar pemerintah atau Dinas perdagangan kabuapten
bone lebih intensif melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada
masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk kosmetik yang tidak
memiliki izin edar.
2. Dinas Perdagangan Kabupaten Bone perlu menyediakan layanan
pengaduan khusus kosmetik ilegal yang bersifat aktif, responsif dan
mudah diakses oleh masyarakat. Kanal pengaduan ini dapat berbasis
online yang terintegrasi dengan media sosial resmi Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, layanan ini
perlu disosialisasikan secara masif melalui pemasangan banner,
penyebaran brosur, dan penyediaan QR code di lokasi strategis seperti
pasar tradisional, toko kosmetik, dan apotik.
Ketersediaan
| SSYA20250052 | 52/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
52/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
