Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal (Studi Kasus Dinas Perdagangan Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di
Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam memberikan
perlindungan kepada konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan Dinas
Perdagangan Kabupaten Bone dalam pengawasan terhadap peredaran kosmetik
ilegal.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis empiris. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif,
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pihak terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Pengawasan yang
dilakukan masih terbatas pada barang kebutuhan pokok, yang menunjukkan
bahwa perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik belum menjadi bagian
dari pelaksanaan pengawasan. Hal ini mencerminkan belum optimalnya tanggung
jawab pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 30 UUPK. Adapun kendala yang dihadapi dipengaruhi
oleh beberapa faktor yaitu faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum yang
meliputi keterbatasan SDM, kekosongan PPNS, dan faktor kultur hukum yang
meliputi kurangnya pemahaman konsumen, dan rendahnya kesadaran serta
kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, upaya yang dilakukan meliputi penataan
melalui pembaharuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewaspadai serta
melaporkan peredaran kosmetik ilegal, pembinaan dan penindakan pelaku usaha,
peningkatan jumlah dan kualitas SDM, pengisian tenaga Penyidik PPNS pada
Dinas Perdagangan Kabupaten Bone, dan kerja sama antarinstansi terkait.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan masih terbatas pada barang
kebutuhan pokok, yang menunjukkan bahwa perlindungan konsumen
terhadap produk kosmetik belum menjadi bagian dari pelaksanaan
pengawasan. Hal tersebut mencerminkan belum optimalnya tanggung
jawab pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen
sebagaimana diamanatkan dalam UUPK. Akibatnya, konsumen pengguna
kosmetik belum mendapatkan perlindungan yang seharusnya sebagaimana
diatur dalam UUPK.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam
pengawasan peredaran kosmetik ilegal, yaitu dipengaruhi oleh faktor: (1)
Subtansi hukum; (2) Struktur hukum yang meliputi keterbatasan SDM,
kekosongan PPNS, dan keterbatasan anggaran operasional; (3) Kultur
hukum yang meliputi kurangnya pemahaman konsumen, dan rendahnya
kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, upaya yang dapat
dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam pengawasan
peredaran kosmetik ilegal, yaitu: (1) Penataan melalui pembaharuan UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (2) Meningkatkan
pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewaspadai serta
melaporkan peredaran kosmetik ilegal; (3) Pembinaan dan penindakan
pelaku usaha; (4) Peningkatan jumlah dan kualitas SDM; (5) Pengisian
tenaga Penyidik PPNS pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone; (6)
Peningkatan anggaran operasional (7) Kerja sama antarinstansi dalam
penanganan peredaran kosmetik ilegal.
B. Saran
1. Diharapkan pemerintah untuk memperkuat dan menanbah sumber daya
manusia pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone supaya tidak terjadi
lagi kasus peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone. Selain itu,
penulis menyarankan agar pemerintah atau Dinas perdagangan kabuapten
bone lebih intensif melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada
masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk kosmetik yang tidak
memiliki izin edar.
2. Dinas Perdagangan Kabupaten Bone perlu menyediakan layanan
pengaduan khusus kosmetik ilegal yang bersifat aktif, responsif dan
mudah diakses oleh masyarakat. Kanal pengaduan ini dapat berbasis
online yang terintegrasi dengan media sosial resmi Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, layanan ini
perlu disosialisasikan secara masif melalui pemasangan banner,
penyebaran brosur, dan penyediaan QR code di lokasi strategis seperti
pasar tradisional, toko kosmetik, dan apotik.
Ketersediaan
SSYA2025005252/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

52/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top